KEPALA DESA SRIWIDADI
KECAMATAN MANTANGAI KABUPATEN KAPUAS
KEPUTUSAN KEPALA DESA SRIWIDADI
NOMOR : 31 TAHUN 2023
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA RELAWAN PENDATAAN DESA TAHUN 2023
KEPALA DESA SRIWIDAI
|
Menimbang :
|
a.
|
bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 5/PR.03.01/III/2021 Tanggal 1 Maret 2021 perihal Pemutakhiran Data IDM berbasis SDGs Desa Tahun 2021 maka perlu segera ditindaklanjuti dengan Pembentukan Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa Tahun 2021;
|
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa Tahun 2023.
|
|
Mengingat :
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
|
|
|
2.
|
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
|
|
|
3.
|
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023;
|
|
|
4.
|
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
|
|
|
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan PMK nomor 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana desa;
|
|
|
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
|
|
|
7.
|
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2022
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DESA SRIWIDADI TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA RELAWAN PENDATAAN DESA TAHUN 2023.
KESATU : Membentuk Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa Tahun 2023 di Desa Sriwidadi Kecamatan mantangai Kabupaten Kapuas dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Kepala Desa ini;
KEDUA : Tim kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu mempunyai tugas untuk melakukan pemutakhiran data SDGs Desa dan Index Desa Membangun (IDM) tahun 2023.
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan kepada APBDesa Desa Sriwidadi. atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sampai dengan selesainya pemutakhiran data SDGDs Desa dan Indeks Desa Membangun Tahun 2023.
Ditetapkan di : Sriwidadi
Pada Tanggal : 16 Nopember 2023
KEPALA DESA SRIWIDADI
RISWAN SAPUTRA, A.Md.Kep
SALINAN Keputusan Kepala Desa ini disampaikan kepada :
Yth. 1.Camat Mantangai
2.Ketua BPD Desa Sriwidadi
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA SRIWIDADI
NOMOR : 31 TAHUN 2023
TANGGAL : 16 NOPEMBER 2023
TENTANG : Pembentukan Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa Tahun 2023
PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA RELAWAN PENDATAAN DESA
TAHUN 2023
|
No
|
Nama
|
Unsur
|
Jabatan
|
|
1
|
Riswan SaputrA, A.Md.Kep
|
Kepala Desa
|
Pembina
|
|
2
|
Eka Normawati
|
Sekretaris Desa
|
Ketua
|
|
3
|
Slamet Riyadi
|
Kasie Pemerintahan Desa
|
Sekretaris
|
|
4
|
Kisti Nur Anisa, S.Pd
|
Kasie Pelayanan
|
Anggota
|
|
5
|
Wahyudi
|
Kasie Kesejahteraan
|
Anggota
|
|
6
|
Muryadi,S.Pd.I
|
Kaur Perencanaan
|
Anggota
|
|
7
|
Yudi Setiawan
|
Kaur Keuangan
|
Anggota
|
|
8
|
Imas Siti Masitoh
|
Kaur Tata usaha
|
Anggota
|
|
9
|
Triyono
|
Ketua RT 01
|
Anggota
|
|
10
|
Saprudin
|
Ketua RT 02
|
Anggota
|
|
11
|
Nurdin
|
Ketua RT 03
|
Anggota
|
|
12
|
Kamran
|
Ketua RT 04
|
Anggota
|
|
13
|
M, Wajih Alkamin
|
Ketua RT 05
|
Anggota
|
|
14
|
Kodar
|
Ketua RT 06
|
Anggota
|
Mitra :
- Pendamping Desa
- Babinsa
- Babinkantibmas
KEPALA DESA SRIWIDADI
RISWAN SAPUTRA, A.Md.Kep
Slamet riyadi
22 Agustus 2026 21:18:02
Trims sarannya mas anang, moga sriwidadi bisa mengembangkan perpus digital...