PELANTIKAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA
Sriwidadi.simsa.id; Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Desa Sriwidadi Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas telah melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, pada hari Kamis, 25 Januari 2024 bertempat di Kantor Sekretariat PPS Sriwidadi.
Baca juga artikel: Pengertian, Prinsip dan tujuan SDGs Desa, klik disini
Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas nomor 188 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Desa Sriwidadi Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Telah dilantik Anggota KPPS sebanyak 14 Orang di 2 ( Dua ) TPS, dengan masing-masing TPS sebanyak 7 Orang. Dalam Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa, PKD, BPD, Rohaniawan, Ketua RT, Mahasiswa KKN STAI Kapuas serta tamu undangan lainnya.
Baca juga artikel: Bimtek PPK Dan PPS Se-Kabupaten Kapuas, klik disini
Pelaksanaan Kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji dilaksanakan berdasarkan dengan tata cara, sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas sebagai pelaksana dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, serta Panitia Pemungutan Suara ( PPS )Sebagai Pelaksana di tingkat Desa atas nama Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas.
Baca juga artikel: Belajar Menulis Artikel Website Desa, klik disini
Pelaksanaan kegiatan Pelantikan Dan Sumpah Janji dipimpin langsung oleh Ketua PPS Sriwidadi Ibu Eka Normawati atas nama Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Sekaligus membacakan Amanat dari Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Republik Indonesia dalam sambutannya, menegaskan agar anggota KPPS dalam bekerja berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan, kode etik penyelenggara pemilu, bekerja secara professional, berintegritas, bertanggung jawab dan transparan, serta bekerja dengan niat kuat untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara.
Baca juga artikel: Pengertian, Tujuan dan Funsi Sistem Informasi Desa, klik disini
Pada kesempatan tersebut Wakil ketua Badan Permusyawaratan Desa Mewakili Ketua Badan Permusyawaratan Desa dalam Sambutannya Mengharapkan agar anggota KPPS yang akan dilantik dapat menjalankan tugas dengan Jujur Dan adil, demikian juga dengan PKD dalam sambutannya menekankan agar pelaksanaan pemilihan umum ini mengacu pada peraturan perundang- undangan serta mengacu pada jadwal tahapan pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia serta dapat bersinergi dengan PPS sebagai mitra kerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
Baca juga artikel: Peranan BPD Dalam Pembangunan Desa, klik disini
Pada kesempatan tersebut Ketua Panitia Pemungutan Suara Sriwidadi juga memberikan arahan sebagai bekal kepada semua anggota KPPS yang akan mengikuti Bimbingan Teknis terkait tupoksi hingga pada tata cara pemungutan suara maupun pada tata cara penghitungan suara, yang difasilitasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) dalam waktu dekat ini. Dalam arahannya Ketua PPS Sriwidadi Ibu Eka Normawati berpesan agar semua anggota KPPS yang telah dilantik ini nantinya dapat melaksanakan tugas sesuai dengan Pedoman pada peraturan perundang-undangan serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum baik yang berasal dari KPU RI maupun dari KPU kabupaten.
Baca juga artikel: Enam Pilar Menuju Desa Cerdas, klik disini
Pelaksanaan kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah janji diakhiri dengan photo bersama, semoga kebersamaan seluruh anggota KPPS yang baru dilantik dapat menjalankan tugas sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.
Anang
25 Januari 2024 10:36:22
Mantap mas, lanjutkan