PERAN KARANG TARUNA DALAM PEMBANGUNAN PARTISIPATIF
Pengertian
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah untuk mengembangkan diri, tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda , yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.( WikipediA)
Dasar Hukum
Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan ,pada BAB I Pasal 1 angka 4 ,
Karang teruna adalah lembaga kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat , terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Baca juga artikel: Konsep Desa Digital, klik disini
Peraturan Daerah Kapuas Hulu nomor 3 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kemasyarakatan
Peraturan desa Tentang lembaga kemasyarakata desa atas persetujuan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
Keputusan Kepala desa untuk di lingkungan Pemerintahan Desa sebagai payung hukum bagi pengurus karang taruna pada skala desa.
Baca juga artikel: Membangun Kapuas Dari Desa, klik disini
Maksud, Tujuan Dan Fungsi
Karang taruna sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda untuk berperan aktif dalam penyusunan rencana pembangunan secara partisipatif, mengembangkan partisifasi, gotong royong dan swadaya masyarakat serta menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Karang taruna merupakan mitra kerja bagi Pemerintah Desa dalam penyelesaian masalah kesejahteraan sosial, kenakalan remaja serta pencegahan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang ( Narkoba) serta peningkatan sumber daya manusia melalui berbagai kegiatan sosial dan pelatihan.
Tugas Pokok Karang Taruna
- Menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial di lingkungan desa
- Pengembangan potensi gerasi muda dilingkungan desa
- Melaksanakan pencegahan baik yang bersifat previntif, rehabilitative terdadap kenakalan remaja dan penyalahgunaan obat –obatan terlarang ( Narkoba )
Baca juga artikel: Peraturan Desa , klik disini
Fungsi Karang Taruna
Dalam menjalankan tugas Karang taruna berfungsi sebagai:
- Penyelenggara usaha kesejahteraan social
- Penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat
- Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama bagi generasi muda dilingkungannya baik secara komprehensif, terpadu, terarah serta berkesinambungan
- Penyelenggaraan kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungan
- Penanaman pengertian , memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda
- Penumbuh dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan local dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Memupuk kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya
- Penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial
- Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya
- Penyelenggara uasha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual
- Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang ( Narkoba ) bagi remaja; dan
- Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara previntif, rehabilitative dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang( Narkoba) bagi remaja
Baca juga artikel: Peran BPD Dalam Pembangunan Desa, klik disini
Karakteristik Karang Taruna
Karang taruna sebagai lembaga kemasyarakatan memiliki ciri atau karakteristik yaitu:
- Wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda
- Tumbuh atas kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial
- Bergerak terutama di bidang kesejahteraan sosial
- Di bina dan dikembangkan secara fungsional oleh Departemen Sosial maupun Pemerintah Desa ( Skala desa )
- Beranggotakan pemuda dan pemudi dari usia 11 tahun sampai dengan 40 tahun
Jenis-Jenis Lembaga Kemasyarakatan
Adapun Jenis-Jenis Lembaga kemasyarakatan berdasarkan pemendagri nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan yaitu:
- LPMD/LPMK
- Lembaga Adat
- Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan
- RT/RW
- Karang Taruna
- Lembaga Kemasyarakatan Lainnya
Baca juga artikel: Pengertian, Prinsip Dan Tujuan SDGs Desa, klik disini
Manfaat Karang Taruna
Berikut beberapa manfaat karang taruna antara lain:
- Menumbuhkan kesadaran genersi muda tentang tanggung jawab kepada lingkungan
- Mewujudkan persatuan dan kesatuan generasi muda
- Terwujudnya kesejahteraan social bagi kaum muda
- Terjalinnya kerjasama antara generasi muda dengan stok holder
- Terjalinnya talisilaturahmi antar generasi muda
- Tersalurkannya potensi yang di miliki generasi muda
Program Kerja
Pengurus karang taruna yang telah tebentuk dalam waktu secepatnya akan menyusun program kerja atau kerangka kegiatan guna terwujudnya tujuan yang akan dilaksanakan dan di capai dalam kurun waktu tertentu.
Baca juga artikel: Enam Pilar Menuju Desa Cerdas, klik disini
Dampak Berdasarkan Aktifitasnya
Keberadaan Karang Taruna sebagai Lembaga kemasyarakatan di lingkungan desa memiliki dampak positif maupun negative, keterlibatan peran karang taruna dalam pembangunan desa. Hal ini sangat jelas sekali terlihat pada anak – anak usia remaja atau anak di bawah usia 25 tahun.
Adapun dampak positif peran aktif karang taruna dilingkungan desa yaitu:
- Banyaknya kegiatan dilingkungan desa yang melibatkan anak-anak dan remaja, baik di biadang olah raga maupun seni budaya
- Aktifitas rutin yang dilakukan untuk membahas rencana kerja dan pengorganisasian
- Pemanfaatan semua potensi yang di miliki untuk kegiatan wirausaha dan pemberdayaan
- Pelaksanaan bakti sosian dilingkungan desa
- Peningkatan sumber daya manusia melalui pelatihan, pendampingan dan advokasi sosial
- Penurunan angka kenakalan anak dan remaja
- Penggunaan media sosial lebih terarah sesuai dengan pemanfaatannya.
- Suasana desa menjadi ramai dan lebih maju dengan banyaknya kegiatan di masyarakat
- Terbentuknya kelompok-kelompok wirausaha
Adapun dampak negative kurang aktifnya karang taruna dilingkungan desa yaitu:
- Mininnya kegiatan dilingkungan desa bagi anak-anak atau remaja
- Penggunaan media sosial tidak terarah
- Suasana desa sepi karena kurannya kagiatan di lingkungan desa
- Sumber daya manusia mengalami penurunan akibat kurang aktifnya di lingkungan desa
- Sumber potensi yang dimiliki pemuda tidak tersalurkan
Baca juga artikel: Desa Inklusif, klik disini
Kesimpulan: Karang taruna sebagai salah satu lembaga kemasyarakatan yang ada di desa berperan aktif sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam penanggulangan permasalahan kesejahtaraan social, pengembangan potensi kewirausahaan dan pengendalian kenakalan remaja serta pencegahan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang ( Narkoba )
Anang
30 Januari 2025 19:28:34
Lanjutkan mas... Semoga website desa pian semakin maju...