Berita / Artikel
PELAYANAN DASAR WARGA NEGARA

Lampiran File
PELAYANAN DASAR WARGA NEGARA
Pengertian Pelayanan
Pelayanan adalah setiap kegiatan yang diperuntukan atau ditujukan untuk memberikan kepuasan kepada pelanggan, sehingga kebutuhan pelanggan dapat terpenuhi
Dalam kamus bahasa Indonesia adalah suatu usaha untuk menolong menyiapkan atau mengurus apa yanh dibutuhkan orang lain
pelayanan adalah serangkaian kegiatan yang merupakan proses pelayanan berlangsung secara rutin dan berkesinambungan meliputi seluruh kehidupan orang dalam masyarakat melalui aktivitas orang lain
Pengertian Pelayanan Dasar
Pelayanan dasar adalah pelayanan public untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara
Dasar Hukum Pelayanan Dasar Warga Negara
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pada pasal 78 Ayat (1) Bahwa pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi local, serta pemanfaatan sumber daya alam, dan lingkungan secara berkelanjutan.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pada pasal 80 terkait peningkatan kualitas hidup masyarakat di desa dengan melaksanakan beberapa program pemenuhan pelayanan dasar menjadi prioritas pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan desa melalui musyawarah dan perencanaan berkelanjutan.
Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal, pada pasal 3 Meliputi, Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan umum dan Penataan ruang, Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta social
Permendagri nomor 100 tahun 2018 tentang penerapan standar pelayanan minimal, menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan dalam penerapan SPM di daerah lingkup kantor pusat. Untuk memberikan gambaran secara jelas visi dan misi , tujuan dan strategi serta arah kebijakan pembangunan derah serta standar pelayanan minimal yang telah dijanjikan kepada masyarakat.
Penerapan SPM diprioritaskan bagi warga Negara yang behak memperoleh pelayanan dasar secara minimal sesuai dengan jenis pelayanan dasardan mutu pelayanan dasarnya dengan tahapan sebagai berikut:
- Pengumpulan Data;
- Penghitungan Kebutuhan Pemenuhan Pelayanan Dasar;
- Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar;
- Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar.
Standar pelayanan minimal ( SPM ) merupakan suatu ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga Negara secara minimal. SPM ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian, kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran dan ketepatan sasaran.
Program kegiatan pemenuhan pelayanan dasar warga Negara di antaranya:
1. Pelayana dasar bidang kesehatan meliputi ;
- Penyediaan sarana air bersih
- Sanitasi
- Posyandu
- Puskesmas
- Mobil ambulan desa dan
- Kader Kesehatan desa
2. Pelayana dasar bidang pendidikan meliputi:
- Pembangunan gedung paud
- Pembangunan gedung madrasah diniyah
- Pembangunangedung pusat kegiatan belajar masyarakat
- Pembangunan gedung perpustakaan desa dan
- Pangkalan baca desa
3. Pelayanan dasar bidang seni budaya dan adat istiadat desa meliputi:
- Pembentukan lembaga adat desa
- Pembinaan komunitas dan pelaku seni budaya
- Kegiatan pelestarian seni, adat istiadat dan budaya desa
4. Pelayanan dasar bidang pemberdayaan meliputi
- Pendataan dan pembinaan perempuan dan anak korban kekerasan dan korban bencana
- Pembuatan taman layak anak
- Pendataan dan pembinaan orang dengan gangguan jiwa ( ODGJ ) dan kaum difabel
- Pendataan dan Pembinaan keluarga miskin
- Pembangunan rumah tidak layak huni ( RTLH )
5. Pelayanan dasar bidang ketentreman dan ketertiban meliputi
- Pembangunan pos ronda atau pos kampling
6. Pelayanan dasar bidang informasi dan komunikasi meliputi
- Website desa
- Layanan informasi lainya yang dibutuhkan di desa
Pelayanan dasar minimal bagi setiap warga Negara juga diatur dalam peratuaran meteri yang membidangi setiap jenis standar pelayanan minimal dalam SOP kementrian yang bersangkutan. Pemerintah desa dalam membuat produk hukum tentang standar pelayanan dasar di samping merujuk pada aturan di atas juga kepada peraturan bupati Kapuas nomor 3 tahun 2020 tentang standar pelayanan minimal pada badan layanan umum baerah unit pelaksana teknis dinas pusat kesehatan masyarakat sebagai acuan.untuk bidang kesehatan.maupun peraturan bupati Kapuas yang lainnya, serta pemerintah desa juga dapat membuat produk hukum tentang standar pelayanan minimal tingkat desa berdasarkan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul.
ARTIKEL BY KASIPEM, SRIWIDADI, 16 OKTOBER 2023
Anang
30 Januari 2025 12:28:34
Lanjutkan mas... Semoga website desa pian semakin maju...