Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pembangunan Desa
Sriwidadi.simsa.id, Rabu ( 13/11/2024 ); Pembangunan desa merupakan proses yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, masyarakat, dan lembaga-lembaga desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD adalah lembaga perwakilan masyarakat yang memiliki posisi penting dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. Dengan fungsi utama sebagai mitra pemerintah desa, BPD berperan dalam perumusan kebijakan, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis ( pasal 1 angka 4 UU Desa ). BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “ Parlemen”-nya Desa ( WikipediA ).
Artikel ini akan menguraikan peran BPD dalam pembangunan desa secara rinci, termasuk tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPD, dasar hukum yang mengatur, serta contoh kontribusi nyata BPD dalam pembangunan desa.
Dasar Hukum BPD
Dasar hukum yang mengatur tugas dan fungsi BPD sebagai lembaga desa adalah:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Pasal 55 menyebutkan bahwa BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa; PP ini memperjelas tugas BPD dalam aspek pembahasan, penyepakatan, dan evaluasi kebijakan desa, yang menjadi landasan formal bagi BPD dalam menjalankan pengawasan dan partisipasi dalam perencanaan desa.
- Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Aturan ini menegaskan tugas, wewenang, dan hak BPD dalam membahas peraturan desa, memberikan masukan, serta menjadi penghubung aspirasi masyarakat dengan pemerintah desa.
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) BPD
Berdasarkan peraturan yang ada, tupoksi BPD dalam pembangunan desa terbagi dalam beberapa bidang:
- Pembahasan dan Penyepakatan Kebijakan Desa
Salah satu fungsi utama BPD adalah membahas dan menyepakati peraturan desa bersama Kepala Desa. Melalui musyawarah yang melibatkan masyarakat, BPD dapat memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga. Fungsi ini mencakup:
- Penyusunan APBDes: BPD memberikan masukan dalam perencanaan anggaran untuk memastikan dana desa dialokasikan secara tepat.
- Perumusan Peraturan Desa: BPD bersama Kepala Desa menyusun peraturan desa terkait tata kelola desa, pelayanan, serta pembangunan.
- Pengawasan Kinerja Kepala Desa
Pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa bertujuan untuk memastikan bahwa program-program pembangunan desa dilaksanakan sesuai rencana. Tugas pengawasan BPD meliputi:
- Evaluasi Program: Memantau pelaksanaan program pembangunan dan kegiatan yang didanai oleh APBDes.
- Peninjauan Kualitas Pembangunan: BPD ikut serta dalam meninjau hasil pembangunan, apakah sudah sesuai dengan kebutuhan dan kualitas yang diharapkan oleh masyarakat.
- Pemberian Rekomendasi: BPD dapat memberikan rekomendasi jika ditemukan kendala dalam pelaksanaan program pembangunan desa.
- Penampungan dan Penyaluran Aspirasi Masyarakat
BPD berperan sebagai saluran komunikasi antara masyarakat dan pemerintah desa. Dengan menyerap aspirasi warga, BPD berperan memastikan suara masyarakat tercermin dalam kebijakan desa. Beberapa kegiatan dalam penyaluran aspirasi masyarakat, antara lain:
- Musyawarah Desa: Menyerap dan mengelola masukan dari masyarakat melalui pertemuan resmi dan informal.
- Konsultasi Publik: BPD bisa mengadakan konsultasi publik terkait pembangunan yang akan dilaksanakan.
- Pelaporan Aspirasi ke Pemerintah Desa: BPD melaporkan hasil penyerapan aspirasi kepada pemerintah desa untuk ditindaklanjuti.
- Partisipasi dalam Pembangunan Desa
BPD turut berpartisipasi dalam pembangunan desa melalui:
- Perencanaan Pembangunan: Terlibat dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
- Monitoring dan Evaluasi: Bersama masyarakat, BPD melakukan monitoring terhadap pembangunan, sehingga masyarakat merasa dilibatkan dan memiliki.
- Pengawasan Pemberdayaan Masyarakat: BPD mendukung program pemberdayaan yang melibatkan masyarakat desa, misalnya melalui pelatihan keterampilan atau kegiatan pemberdayaan ekonomi.
Contoh Peran BPD dalam Pembangunan Desa
Peran nyata BPD dalam pembangunan desa dapat terlihat pada beberapa kasus berikut:
- Pelaksanaan Musyawarah Desa; BPD secara rutin mengadakan musyawarah desa untuk membahas anggaran pembangunan, menyerap aspirasi, dan menjaring kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini menjadi wadah yang efektif untuk melibatkan warga dalam proses pengambilan keputusan.
- Pengawasan Dana Desa; Dalam pelaksanaan program yang dibiayai oleh dana desa, BPD berperan sebagai pengawas yang memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai tujuan. Hal ini penting untuk menghindari penyimpangan anggaran yang dapat merugikan masyarakat desa.
- Pelibatan dalam Kegiatan Gotong Royong; BPD bersama masyarakat sering kali terlibat langsung dalam kegiatan pembangunan fisik, seperti pembangunan jalan, pos kamling, atau infrastruktur umum lainnya. Partisipasi BPD dan masyarakat ini mendukung rasa kebersamaan dan memiliki terhadap hasil pembangunan.
Tantangan dan Upaya Peningkatan Peran BPD
Beberapa tantangan yang dihadapi BPD antara lain kurangnya pemahaman sebagian anggota BPD mengenai regulasi yang berlaku dan keterbatasan anggaran untuk pelaksanaan tugas BPD. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah dapat:
- Menyediakan Pelatihan Rutin: Melalui pelatihan, anggota BPD dapat memperdalam pemahaman mereka tentang regulasi dan peran BPD dalam pembangunan desa.
- Peningkatan Anggaran Operasional BPD: Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan anggaran yang memadai agar BPD dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal.
- Penguatan Kapasitas Pengawasan: BPD dapat memperkuat kapasitas pengawasan melalui pengembangan kemampuan analisis anggaran dan pemantauan pembangunan fisik.
Kesimpulan
BPD merupakan salah satu aktor utama dalam pembangunan desa yang berperan dalam pembahasan kebijakan, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat. Peran BPD yang optimal akan berdampak positif pada keberhasilan pembangunan desa yang partisipatif dan berkelanjutan. Melalui pengawasan, penyusunan kebijakan, dan penyerapan aspirasi, BPD memastikan bahwa pembangunan desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan masyarakat. Dengan demikian, keberadaan BPD sangat vital dalam mencapai tujuan pembangunan yang berlandaskan kebutuhan masyarakat serta prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Slamet riyadi
22 Agustus 2026 21:18:02
Trims sarannya mas anang, moga sriwidadi bisa mengembangkan perpus digital...