Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah

Artikel & Berita

ARTIKEL WEBSITE

8 Faktor Yang Mempengaruhi Website Desa Cepat Berkembang

Lampiran File

8 Faktor Yang Mempengaruhi Website Desa Cepat Berkembang

 

Sriwidadi 19 mei 2024; Diera digitalisasi Desa, sebagian besar pemerintah desa di seluruh penjuru tanah air berlomba – lomba untuk memiliki website desa, guna menjangkau keterbukaan informasi publik. Perubahan mindset dari para pemangku kebijakan di tingkat desa harus di apresiasi sebagai langkan maju dalam mendukung Program Pemerintah Pusat terkait keterbukaan informasi public terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa untuk pelayanan administrasi desa, promosi potensi dan produk unggulan desa serta transparansi informasi publik.

Sejak undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Sahkan dan diberlakukan, terutama pada bagian ketiga pasal 86 Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan “ bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui system informasi desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten /atau Kota dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pada pasal 1 ayat 2 yang berbunyi “ (1) Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. (2) Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, serta Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik maka banyak desa yang memiliki sumber daya manusia yang memadai mulai mencanangkan dan menganggarkan untuk pembiayaan website desa baik yang melalui Diskominfo maupun melalui pihak ketiga sebagai penyedia layanan domain dan hosting, agar data desa dapat disimpan serta website desa dapat online.

Maksud dan tujuan

Dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa yang akuntabel, transparan dan efektivitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta sebagai sarana untuk menyimpan data atau sebagai pusat data pada pemerintah desa, sehingga akan berdampak pada efisien waktu dan tenaga bagi perangkat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bagi Pemerintah desa yang telah memiliki website desa, tentunya memilki tujuan yang akan dicapai, agar website desa tidak sia-sia, mengingat eksistensi penggunaan website desa sedang trending, banyak desa berlomba-lomba untuk mendapatkan aplikasi website desa melalui bimbingan teknis dengan pihak ketiga sebagai penyedia jasa layanan domain dan hosting. Adapun tujaun pemerintah desa dalam mengelola website desa yang paling penting diantaranya:

  1. Sebagai pusat data dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa
  2. Mempermudah pelayanan administrasi desa baik secara offline maupun online ( Layanan Mandiri )
  3. Sebagai sarana promosi potensi dan produk unggulan desa
  4. Keterbukaan informasi publik
  5. Eksistensi icon bagi desa yang telah maju dan mandiri 

Selaras dengan fungsi website desa yaitu untuk mempermudah bagi perangkat desa dalam melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya masing-masing. Optimalisasi website desa dapat memberikan dampak pada efektivitas dan efisiensi waktu dan tenaga bagi perangkat desa. Seperti kita ketahui sekarang ini, program digitalisasi telah merambah di semua sendi-sendi kehidupan pada pemerintahan desa baik dalam pengelolaan sistem keuangan desa ( Siskeudes ), pengelolaan aset desa( Simpeda ), Profil Desa ( Epdeskel ), SDGS, bahkan dalam menentukan status desa ( IDM ) serta masih banyak lagi yang lainnya, semua itu telah menggunakan sistem aplikasi, baik dalam bentuk web maupun bentuk lainnya, baik yang masih offline maupun yang sudah online.

8 Faktor Yang Mempengaruhi  Website Desa Cepat Berkembang

Yang menjadi pertanyaan , mengapa website desa sangat sulit berkembang atau kurang bermanfaat bagi sebagian pemerintah desa khususnya yang berada di perdesaan. Tentu hal ini ada penyebabnya mengapa banyak website desa banyak yang tidak di kelola dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Digitalisasi desa memang membutuhkan waktu dalam beradaptasi atau penyesuaian dari system manual ke system digital, pada masa transisi inilah diperlukan 8 (delapan ) elemen faktor untuk dapat mengoptimalkan website desa agar bisa berkembang. Adapun 8 ( delapan ) faktor yang mempengaruhi website desa cepat berkembang atau optimal pemanfaatannya, antara lain:

1. Peran Aktif Pengelola

Pengelola website desa yang di tugaskan oleh pemangku kebijakan di tingkat desa merupakan ujung tombak terhadap tumbuh kembangnya website desa atau menurunnya fungsi website desa. Hal ini telah dipertimbangkan oleh pemangku kebijakan di tingkat desa dengan menugaskan perangkat desa atau operator desa untuk mengikuti bimbingan teknis terkait penggunaan aplikasi website desa. Siapapun yang ditunjuk sebagai admin website desa akan merasa berat dalam mengelola kalau tidak didukung oleh rekan kerja sebagai contributor atau tidak dapat bekerjasama dalam sebuat tim pengelola.

2. Kontribusi Rekan Kerja

Rekan kerja dari pengelola website desa adalah kasi dan kaur dalam sistem pengelolaan website desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagai tim pengelola website desa atau sebagai pengelola PPID, dalam pemerintahan desa selain dari pihak ketiga yang berada di luar sistem pemerintahan desa. Dukungan dari rekan kerja sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan website desa disamping dari pemabgku kebijakan di tingkat desa. Kurangnya dukungan dari rekan kerja akan membuat pengelola dalam hal ini admin maupun operator website desa kurang bersemangat untuk mengelola website desa sebagaimana fungsinya.

3. Pengambil Keputusan

Siapakah pengambil keputusan di tingkat desa ?, tak lain adalah kepala desa , yang memilki peran sangat penting untuk menjaga keberlangsungan website desa agar tetap optimal dan bermanfaat serta mempermudah dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai jawaban atas tantangan digitalisasi di tingkat desa. Kepala desa memiliki kewenangan untuk membuat produk hukum sebagai pedoman bagi admin ataupun operator website desa, serta dapat memberikan perintah dan pembinaan. Selain Kepala Desa adalah Sekretaris desa sebagai koordinator dari semua kasi dan kaur, memiliki wewenang untuk mengarahkan sesuai petunjuk dari Kepala Desa dalam pengelolaan website desa, bahkan sesuai dengan perdes maupun SOP serta SK PPID yang ada, bahwa sekretaris desa merupakan admin dari website desa, secara otomatis sangat bertanggung jawab terhadap keberlangsungan website desa termasuk dalam menyusun penganggarannya.

Dalam system pemerintahan desa kita mengenal yang namanya struktur tata kerja pemerintah desa ( Struktur Organisasi ) bahwa di dalamnya ada garis komando atau garis koordinasi antar elemen didalam sistem pemerintahan desa. Hal ini sangat penting dalam memberikan perintah atau petunjuk dalam pengelolaan website desa, berbeda hasilnya kalau yang memberi perintah seorang kasi kepada seorang kaur tentu akan lebih patuh kalau yang memberi perintah atau petumjuk adalah Kepala Desa atau sekretaris desa.

4. Lembaga Desa

Lembaga Permusyawarata Desa merupakan lembaga desa yang dapat mengawasi dan memberikan pendapat terkait keberlangsungan website desa. BPD dapat mengevaluasi kinerja pengelola website desa beserta fungsinya terhadap kebermanfaatan pengunaan website desa dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif, efisien dan akuntabel serta sebagai wujud tanggung jawab untuk ikut serta mengantarkan desa menjadi desa yang lebih maju melalui program digitalisasi desa.

Selain Badan Permusyawaratan Desa , tentu masih banyak lagi lembaga yang harus ikut mendukung dan berkontribusi terhadap keberlangsungan website desa agar dapat optimal dalam penmanfaatannya. Adapun lembaga desa lainnya diantaranya:

  1. Rukun Tetangga ( RT )
  2. Karang Taruna
  3. PKK
  4. Posyandu dan lainnya 

Mengapa lembaga desa juga harus punya kontribusi terhadap website desa, pada dasarnya website desa merupakan milik pemerintah desa atas nama seluruh masyarakat desa, yang terpenting adalah semua lembaga tersebut mendapatkan atau menerima dana anggaran baik yang bersumber dari dana desa maupun dari alokasi dana desa yang masih dalam pengawasan dari Pemerintah Desa .

5. Peran Aktif Masyarakat

Masyarakat sebagai penerima manfaat dari penggunaan website desa memilki peran dalam memberikan tanggapan, usulan dan sebagai contributor terhadap keberlangsungan website desa. Peran aktif masyarakat dalam mengakses laman resmi website desa dapat meningkatkan statistiK visitor yang dapat berdampak pada performa website desa semakin baik.

6. Dukungan Finansial

Dukungan finansial sangat di butuhkan dalam pengelolaan website desa, terutama dalam penganggaran. Untuk mengelola website desa diperlukan dana yang tidak sedikit tergantung dengan situasi dan kondisi desa tersebut, semakin maju desanya semakin kecil dalam penganggarannya dan sebaliknya. Adapun dalam penganggaranya di prioritaskan untuk:

  1. Pengadaan internet desa
  2. Bimbingan teknis pengelola
  3. Pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak ( Komputer )
  4. Biaya operasional website desa 

7. Peran Aktif Pemerintah Kecamatan

Pemerintah Kecamatan memilki peran dalam membina dan menjembatani terhadap pengelolaan, perkembangan dan pemanfaatan website desa agar tetap optimal sesuai dengan tujuan dan fungsinya dalam satu sistem terintegrasi yaitu Open DK. Pembinaan kepada pemerintah desa dapat terpantau dari fungsi Open DK, sehingga semua aktivitas website desa dapat termonitor .

8. Peran Aktif Pemerintah Daerah Kabupaten/kota

Pemerintah daerah Kabupaten/ Kota memiliki kewajiban seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, terutama pada bagian ketiga pasal 86 Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan “ bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sIstem informasi desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten /atau Kota. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui Dinas Kominfo dapat memfasilitasi dan membina pemerintah desa untuk mendapatkan Domain desa agar dapat mengupdate website desa.

Kesimpulan

Dalam pengelolaan website desa bahwasanya tanggungjawab keberlangsungan website desa tidak bisa di tanggung sendiri oleh operator yang ditunjuk melainkan tanggung jawab bersama semua komponen pemerintah desa , lembaga desa dan masyarakat SERTA Pemerintah Daerah sesuai dengan kapasitas serta peran aktif masing-masing. Dengan mengenal peran aktif masing-masing sesuai dengan kapasitasnya maka website desa dimanapun berada akan tetap eksis mengudara , dan jaya di udara.

 

 

 

 

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Sriwidadi

294 LAKI-LAKI

291 PEREMPUAN

Total

585

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Profil Desa Sriwidadi
Menu Kategori
Agenda
Arsip Artikel
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
Jam Kerja

MEDIA SOSIAL
Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas - Kalimantan Tengah

Hari ini:193
Kemarin:301
Total:237.194
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.188
Browser:Mozilla 5.0
Hari Mulai Selesai
Jumat 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Minggu Libur
Rabu 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Selasa 08:00:00 16:00:00
Senin 08:00:00 16:00:00
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan