Peran Dan Fungsi bpkp Dalam Pembangunan Desa
Pengertian bpkp
Bpkp atau Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan adalah Lembaga Pemeintah Non Kementerian Indonesia yang melaksanakan tugas Pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa Audit, Konsultasi, Asistensi, Evaluasi, Pembrantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku ( Wikipedia ). Bpkp dibentuk pada tanggal 30 mei 1983 memiliki slogan “ Kawal Akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan “
Dasar Hukum: Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014
Deskripsi bpkp
Sejarah di bentuknya bpkp merupakan dalam upaya pengawasan terhadap penggunaan anggaran dalam pelaksanaan pembangunan desa maupun oleh instansi terkait. Nama bpkp mengalami beberapa kali perubahan semenjak awal terbentuknya sebelum kemerdekaan, yaitu pada tahun 1936 berdasarkan keputusan pemerintah ( Government Besluit ) Nomor 44 tanggal 31 Oktober 1936 dengan nama DAN ( Djawatan Akuntan Negara ), mempunyai tugas untuk melakukan penelitian pembukuan pada perusahaan Negara dibawah dirjen Kementerian Keuangan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1961 tentang Intruksi Bagi Kepala Djawatan Akuntan Negara ( DAN ) kedudukannya berubah di bawah Menteri Keuangan, yang bertugas sebagai akuntan bagi Pemerintah pada semua lembaga pemerintah. Pada tahun 1966 DAN berubah nama menjadi Direktorat Djendral Pengawasan Keuangan Negara ( DDPKN ) sesuai keputusan Presiden Nomor 239 Tahun 1966, memeiliki tugas Pengawasan Anggaran dan Pengawasan Badan Usaha Negara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1971 mengamanatkan pengawasan bidang keuangan dilakukan oleh DJPKN.
Nama bpkp mulai dipakai dengan diterbitkannya Keputusa Presiden Nomor 31 Tahun 1983, tanggal 30 mei 1983. Dengan fungsi sebagai Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang berada di bawah dan tanggung jawab langsung kepada Presiden atas dasar perlunya fungsi pengawasan pada lembaga pemerintah tanpa adanya campur tangan dari pihak terkait. Bpkp merupakan pondasi awal dalam pengawasan keuangan dan pembangunan pada lembaga pemerintah hingga ke pemrintahan desa.
Kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden nomor 103 tahun 2001 sebagaimana telah diuabah beberapakali dan berubahan terakhir yaitu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005.
Peran dan Fungsi pbkp
Bpkp memiliki peran penting baik pada era orde baru maupun era reformasi dalam menertibkan administrasi pembukuan /akuntasi pada lembaga pemerintah sebagai akibat penggunaan anggaran Negara baik pada lembaga Negara hingga ke pemerintahan desa. Pemrintah Desa sebagai penerima manfaat berupa alokasi anggaran Negara harus dapat melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa sesuai dengan peraturan atau perbup pada wilyah kerjanya , sehingga hasil penyerapan anggaran dapat 100% tanpa kendala dan sesuai dengan tata cara pengadaan barang maupun dalam pelaksanaan pembangunan di lapangan.
Untuk mendukung kinerja bpkp bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lainya melalui Memorandum Of Understanding ( MoU ) serta dengan lembaga /kementerian dan Pemerintah Daerah agar dapat berperan dalam tugas dan fungsi baik dalam pengawasan keuangan, pembinaan maupun audit dalam rangka mencapai Good Governance. Pada pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2005 disebutkan bpkp mempunyai tugas melaksanakan tugas Perintahan di bidang Pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peran bpkp pada pemerintahan desa lebih mengutamakan pencegahan dan bertindak previntif sebagai wujud pembinaan kepada pemerintah desa dalam pelaksanaan anggaran serta pembangunan desa. Paradigma previntif bpkp ini harus disambut baik oleh pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan desa, karena bpkp tidak semena-mena menindak dan mengaudit keuangan desa namun lebih mengarah pada fungsi pengawasan dan pembinaan serta pro aktif terhadap pelaksanaan kinerja Pemerintah Desa,
Upaya pencegahan dan pembinaan pada pemerintah desa dalam pelaksanaan penyelenggaran dan pembagunan desa dapat di tinjau dari beberapa asfek, diantaranya:
1. Asfek administrasi keuangan
Asfek administratif keuangan mengandung arti bahwa tingkat kesalahan yang terjadi pada pemerintah desa dalam pelaksanaan anggaran pada pembangunan desa bersifat administrative yaitu kurang lengkapnya dokumen SPJ, baik berupa nota-naota belanja, RAB Konsultan , Perjanjian pesanan barang terhadap rekanan, dll. Pada asfek ini bpkp akan melakukan pembinan terkait dokumen pendukung kegiatan agar Pemerintah Desa segera melengkapi dokumen yang diperlukan.
2. Asfek Perdata
Asfek perdata ini merupakan kesalahan prosedur dalam pelaksanaan pembangunan desa namun tidak bersifat fatal ataun unsur pedatanya, dan beberapa kesalahan dalam pelaksanaan pembangunan desa yang tidak sesuai dengan sepifikasi RAB atau kontruksi bangunan sehingga Negara di rugikan namun masih bisa di toleransi untuk melengkapi atau merubah RAB hingga pada perhitungan nilai kerugian Negara menjadi kewajiba pemrintah desa untuk mengembalikan ke kas desa /Negara sebagai akibat kesalahan tersebut.
3. Asfek Pidana
Asfek pidana merupakan suatu unsur kesengajaan dari Pemerintah Desa menghilangkan sebagian atau seluruhnya penggunaan anggaran Negara pada pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan desa dan pelaksanaan pembangunan desa. Hal ini akan menjadi pertimbangan bagi bpkp untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan dapat bekerjasama dengan pihak penegak hukum lainnya untuk melanjutkan pada tahap proses pemanggilan untuk klarifikasi hingga pada penindakan dan penyidikan lebih lanjut oleh pihak terkait, dapat melalui inspektorat maupun langsung pada pihak kejaksaan negeri setempat.
Fungsi bpkp
Sesuai dengan pasal 2 dan 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ). Bpkp mempunyai tugas meyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan Negara/daerah dan pembangunan nasional.
Dalam melaksanakan tugas, BPKP menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan Negara/daerah dan pembangunan nasional meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral, kegiatan kebendaharaan umum Negara berdasarkan penetapan oleh menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden;
- Pelaksanaan audit , reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan Negara /daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan Negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya di biayai oleh anggaran Negara/daerah dan /atau subsidi termasuk badan usaha lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabelitas pembiayaan keuangan Negara/daerah;
- Pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset Negara/daerah;
- Pemberian Konsultasi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/kebijakan pemerintah yang strategis;
- Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigative terhdap kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan Negara/daerah , audit penghitungan kerugian keuangan Negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi;
- Pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan Negara/daerah dan pembangunan nasional bersama-sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya;
- Pelaksanaan reviu atas laporan keuangan dan laporan kinerja pemerintah pusat;
- Pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daeran dan badan-badan yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
- Pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan;
- Pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah dan sertifikasi jabatan fungsional auditor;
- Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang pengawasan dan sistem pengendalian intern pemerintah;
- Pembangunan dan pengembangan, serta pengolahan data dan informasi hasil pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan Negara kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah;
- Pelaksanaan pengawasan intern terhadap pelaksanaa tugas dan fungsi di BPKP; dan
- Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan. Hukum. Kehumasan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Disamping fungsi diatas bpkp masih mempunyai wewenang, pada garis besarnya adalah:
- Penyusunan rencana nasioanal secara makro di bidangnya
- Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro
- Penetapan sistem informasi di bidangnya
- Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah
- Penetapan persyaratan akreditas lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga professional
- Kewenagan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kesimpulan
Bpkp merupakan lembaga pemerintah nonkementerian di bawah perintah langsung Presiden dalam upaya pengawasan, pencegahan dan pengendalian serta penindakan terhadap penyimpangan dan penyalahgunaan penggunaan anggaran Negara pada lembaga pemerintah , badan usaha milik Negara serta pada pemerintahan desa . Dalam pelaksanaan tugas terebut di atas bpkp memprioritaskan pencegahan dan pembinaan di bandingkan dengan penindakan atau audit berdasarkan tiga asfek yaitu unsur administrative, unsur perdata dan unsur tindak pidana.
Slamet riyadi
22 Agustus 2026 21:18:02
Trims sarannya mas anang, moga sriwidadi bisa mengembangkan perpus digital...