Perbedaan antara Kaur dan Kasi dalam Sistem Pemerintahan Desa
Meta Deskripsi
Artikel ini mengulas secara lengkap perbedaan mendasar antara Kaur dan Kasi dalam struktur organisasi pemerintah desa berdasarkan Undang-Undang Desa, PP No. 47 Tahun 2015, dan Permendagri No. 84 Tahun 2015, mencakup aspek kedudukan, tugas, fungsi, garis komando, dan koordinasi.
Sistem pemerintahan desa di Indonesia mengalami transformasi besar pasca-ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam implementasinya, sistem ini diperkuat dengan hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 sebagai peraturan pelaksana Undang – Undang Desa, serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (SOTK). Dua jabatan struktural yang sering kali menimbulkan pertanyaan di tingkat operasional adalah Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi). Meskipun keduanya berada dalam jajaran perangkat desa, secara fungsi, tugas, dan garis koordinasi memiliki perbedaan yang mendasar.
Kepala Urusan (Kaur) adalah perangkat desa yang membantu Sekretaris Desa dalam urusan administrasi pemerintahan, keuangan, dan umum. Kepala Seksi (Kasi) adalah perangkat desa yang membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas-tugas operasional di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Menegaskan adanya perangkat desa yang membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
- PP Nomor 47 Tahun 2015; Merinci pelaksanaan UU Desa, termasuk mekanisme pembentukan dan fungsi perangkat desa.
- Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa; Menjadi acuan teknis dalam menetapkan susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat desa.
Perbedaan Kaur dan Kasi
|
Aspek
|
Kaur (Kepala Urusan)
|
Kasi (Kepala Seksi)
|
|
Kedudukan
|
Membantu Sekretaris Desa sebagai unsur staf sekretariat
|
Membantu Kepala Desa sebagai unsur pelaksana teknis
|
|
Fungsi Umum
|
Administratif
|
Teknis operasional
|
|
Jenis Urusan
|
Urusan Keuangan, Umum, dan Perencanaan
|
Urusan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan
|
|
Tugas Pokok
|
Pelayanan Administrasi desa, Menyusun laporan, arsip, dan administrasi keuangan dan umum
|
Melaksanakan program-program sesuai bidangnya (pemdes, pembangunan, sosial)
|
|
Garis Komando
|
Bertanggung jawab kepada Sekdes
|
Bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa
|
|
Koordinasi
|
Internal dengan Sekdes dan Kaur lainnya
|
Lintas bidang, termasuk koordinasi eksternal dengan masyarakat dan lembaga desa
|
|
Contoh Kegiatan
|
Menyiapkan APBDes, administrasi aset
|
Mengelola program bantuan sosial, pelatihan, pembangunan fisik
|
Kutipan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, tentang SOTK pada BAB III jenis Desa Pasal 11 menjelaskan:
- (1) Susunan Organisasi Pemerintah Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa yaitu desa swadaya, desa swakarya, dan desa swasembada.
- (2) Desa Swasembada wajib memiliki 3 ( tiga ) urusan dan 3 ( tiga ) seksi
- (3) Desa Swakarya dapat memiliki 3 ( tiga ) urusan dan 3 ( tiga )
- (4) Desa Swadaya memiliki 2 ( dua ) urusan dan 2 ( dua ) seksi
- (5) Klasifikasi jenis desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kutipan ini menegaskan bahwa jumlah Kasi dan Kaur juga bergantung pada klasifikasi kemampuan desa, yang diukur dari tingkat kemandirian dan kapasitas pengelolaan sumber daya desa.
Kesimpulan
Pemahaman terhadap perbedaan antara Kaur dan Kasi menjadi sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan kesalahan dalam garis koordinasi di lapangan. Dengan mengacu pada kerangka hukum yang berlaku, perangkat desa diharapkan mampu bekerja secara sinergis dan profesional dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Slamet riyadi
22 Agustus 2026 21:18:02
Trims sarannya mas anang, moga sriwidadi bisa mengembangkan perpus digital...