Berita / Artikel
6 FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2024
Lampiran File
6 Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024
Pemerintah Desa dalam melaksanakan dan menganggarkan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2024 di samping pelaksanaan pembangunan juga diutamakan pada 6 ( Enam ) Fokus skala prioritas kegiatan sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bupati Kapuas Nomor : 400.10.2/821/DPMD/2024 yang bersumber dari dana desa tahun 2024; sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145 Tahu 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Desa diutamakan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku local, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa.
Baca juga artikel: Penyaluran BLT-DD Triwulan IV Tahun 2023, klik disini
Adapun 6 ( Enam ) Fokus skala prioritas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Program pemulihan ekonomi
Berupa perlindungan sosial dan penangan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa. Bantuan langsung tunai dana desa diharapkan mampu membantu meringankan beban kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat yang terindikasi mengalami kemiskinan ekstrem. Adapun Program pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial tersebut meliputi:
- Bantuan langsung tunai ( BLT ) dana desa paling tinggi 25 %
- Diprioritaskan pada keluarga penerima manfaat dari keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di desa yang bersangkutan
- KPM ditentukan melalui musdessus dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
- Kreteria KPM adalah sebagai berikut:
- Kehilangan mata pencaharian
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menaun, sakit kronis, atau penyandang disabilitas
- Bukan penerima bantuan social seperti,PKH maupun BPNT
- Kepala rumah tangga lansia
- Perempuan kepala rumah tangga dari keluarga miskim ekstrem
Baca juga artikel: Peran Perempuan Dalam Pembangunan Desa, klik disini
2. Program ketahanan pangan dan hewani
paling sedikit 20 % dari anggaran dana desa, diharapkan mampu menjamin ketersediaan dan keterjangkauan pangan serta dapat meningkatkan kosumsi pangan dengan memperhatikan asfek ketahanan pangan guna terselenggaranya ketahanan pangan yang melibatkan badan usaha , msyarakat serta mitra kerja dalam penguatan dan pemanfaatan atas keberagaman potensi desa sebagai sumber ketahanan pangan local desa meliputi:
- Tujuan ketahan pangan
- Aspek ketahanan pangan
- Penyelenggaraan ketahan pangan
- Langkah pemanfaatan dana desa untuk ketahanan pangan
- Kegiatan ketahanan pangan di Desa
- Pemantauan dan evaluasi
- Pelaksanaan program ketahanan pangan dan hewani dana desa
- Menghingadri tumpang tindih program dan anggaran
- Koordinasi dan fasilitasi antara Pemdes, Kecamatan dan OPD terkait
Baca juga artikel: Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM Desa Sriwidadi Tahun 2024, klik disini
3. Program pencegahan dan penurunan stunting skala desa
merupakan upaya terpadu yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa melalui beberapa intervensi pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan sejak dini. Dengan penanganan yang baik melalui tata kelola sistem pencegahan dan penurunan angka stunting dengan melibatkan lembaga dan kelompok yang ada di desa. Adapun upaya yang dapat dilakukan pemerintah desa dalam melaksanakan fokus penanganan stunting meliputi:
- Kelompok sasaran intervensi pencegahan dan penurunan stunting
- Intervensi spesifik terjadinya stunting sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan desa
- Intervensi sensitif terjadinya stunting sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan desa
- Tata kelola percepatan penurunan stunting sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan desa
- Penanganan intervensi stunting berskala local desaterintegrasi dengan ketahanan pangan dan kemiskinan ekstrem
Baca juga artikel: Pengertian, Tujuan Dan Fungsi Pasar Desa, klik disini
4. Belanja operasional pemerintah desa sebesar 3 % dari pagu dana desa
Dana Desa dapat digunakan untuk operasional Pemerintah Desa dalam menunjang dan koordinasi terhadap masyarakat guna menanggulangi kerawanan sosial masyarakat dan konplik socialserta penanggulangan bencana yang dialami masyarakat setempat meliputi :
- Koordinasi
- Penanggulangan kerawanan social masyarakat
- Kegiatan lainya untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintah desa
5. Belanja dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya
Digunakan untuk mendanai program sektor prioritas di desa sesuai potensi dan karateristik desa dan /atau penyertaan modal pada badan usaha milik desa, agar mampu mengembangkan potensi dan produk unggulan desa yang memeliki nilai ekonomis dam mempunyai daya saing. Penguatan modal usaha diharapkan dapat menjamin keberlangsungan badan usaha milik desa semakin berkembang dan maju. Adapun langkah-langkah yang dapat dilaksanakan meliputi:
- Penyertaan modal pendirian bumdes
- Pengembangan usaha bumdes
- Penyertaan modal harus disepakati dalam musyawarah desa sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan desa
- Pernyertaan modal harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca juga artikel: Enam Pilar Menuju Desa Cerdas, klik disini
6. Program pilihan lainnya
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Penggunaan dana desa selain pada 6 ( Enam ) fokus tersebut diatas dapat digunakan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur maupun pada pemberdayaan kemasyarakatan .
Penggunaan Dana Desa dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan mengacu pada juknis Bupati/ Walikota maupun Peraturan Perundang-undangan diatasnya agar tepat sasaran, bermanfaat serta dengan hasil pembanguanan yang lebih maksimal.
Anang
30 Januari 2025 19:28:34
Lanjutkan mas... Semoga website desa pian semakin maju...