Berita / Artikel
PERANAN PEREMPUAN DALAM PEMBANGUNAN DESA

Lampiran File
PERANAN PEREMPUAN DALAM PENBANGUNAN DESA
A. Pengertian Peranan
Peranan merupakan perangkat tingkah yang diharapkan dimiliki oleh orang yang berkedudukan sesuai dengan kedudukanya. Sebagaimana kedudukan, setiap orang dapat mempunyai bermacam-macam peran yang berasal dari pola pergaulan hidupnya dalam menentukan apa yang di perbuatnya bagi masyarakat serta kesempatan apa yang di berikan masyarakat kepadanya. Peran sangat penting karena dapat mengatur perilaku seseorang di samping itu peran dapat menyebabkan seseorang berubah dalam sudut pandang pemikiran yang berbeda. Peranan secara umum memiliki fungsi dalam kedudukan di masyarakat di antaranya :
- Peran meliputi norma-norma kedududkan dalam masyarakat
- Peran merupakan suatu konsep pemikiran yang dapat di lakukan dalam masyarakat
- Peran merupaka perilaku yang dominan dalam struktur sosial masyarakat
Baca juga artikel; Desa Sangat Tertinggal, klik disini
Peranan sosial pada masyarakat dapat di klasifikasikan menurut sudut pandang adalah sebagai berikut :
- Peranan yang diharapkan dalam pelaksanaan menurut penilaian masyarakat
- Peranana yang disesuaikan denga situasi dan kondisi dalam bermasyarakat
- Peranan bawaan yang diperoleh berdasarkan status dalam masyarakat
- Peranan pilihan yang diperolaeh atas dasar keputusanya sendiri
Baca juga artikel; Ledakan Penduduk, klik disini
B. Pembangunan desa
Pembangunan desa adalah segala upaya yang dilakukan untuk mewujudkan perubahan sosial dari suatu keadaan kehidupan masyarakat menuju keadaan baru yang lebih baik. Perubahan sosial tersebut meliputi berbagai aspek kehidupan dan berlangsung secara terus menerus. Dalam kebijakan pembangunan nasional pembangunan desa merupakan bagian integral dari pembangunan nasional.
Pembangunan desa dapat di definisikan sebagai pembangunan yang berlangsung di pedesaan yang meliputi suluruh aspek kehidupan masyarakat yang dilaksanakan secara terpadu dengan mengembangkan swadaya gotong-royong, serta prinsip – prinsip transparansi dengan melibatkan partisipasi masyarakat baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun dalam pengawasan atau pemantauan.
Baca juga artikel; Opini Media, Mengapa Website Desa Bisa Mati Suri, klik disini
Tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal , serta pemamfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan ( udang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 78 ( 1 )) adalah sebagai berikut :
- Pemeratan pembangunan dan hasil-hasilnya, yang tersebar diseluruh wilayah
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ditandai dengan meningkatnya hidup , taraf hidup dan kemandirian masyarakat
- Mewujudkan desa dan kehidupan masyarakat desa yang maju, namun tetap bias mempertahankan nilai-nilai social dan budaya
- Mendukung usaha-usaha mengalakan ekspor non migas dari perekonomiam pedesaan
Baca juga artikel; Urbanisasi, klik disini
C. Strategi Pembanguan Desa
Strategi dalam pembangunan desa merupakan upaya penjabaran dari rencana kerja pembangunan desa yang meliputi , strategi pertumbuhan, strategi tanggap terhadap kebutuhan masyarakat, strategi layanan masyarakat dan strategi terpadu. Untuk mencapai tujuan tersebut diatas melalui langkah-langkah sebagai berikut :
- Meningkatkan produksi dan produksivitas dan perluasan lapangan kerja
- Menjaga dan merehabilitasi infrastruktur yang ada
- Meningkatkan partisifasi masyarakat dalam pembangunan desa
- Pemanfaatan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam secara maksimal
- Peningkatan koordinasi proyek-proyek sektoral dan regional di wilayah pedesaan
- Proses Pembanguan Desa
Bahwa pembangunan desa pada hakekatnya merupakan kegiatan terencana yang mengandung tiga unsur pokok, yaitu ;
a. Metode
Metode pembangunan desa yang baik harus melibatkan masyarakat setempat
b. Proses
Proses pembangunan desa merupakan proses transformasi budaya masyarakat setempat menuju modernisasi yang melibatkan ilmu pengetahuan dan teknologi
c. Tujuan
Tujuan pembangunan desa secara garis besarnya adalah memperbaiki taraf hidup masyarakat yang lebih baik.
Baca juga artikel; Eksitensi Website Desa, klik disini
D. Peranan Perempuan Dalam Pembangunan
Perempuan memiliki peranan penting tidak hanya dalam rumah tangga tetapi di era sekarang ini sangat jelas terlihat bahwa keterwakilan perempuan dalan berbagai bidang dan kepentingan telah tewujud. Hal ini dapat kita ketahui dari sistem pemerintahan baik yang ada di pusat sampai ke desa. Bahkan sudah banyak perempuan yang memiliki kewenangan sebagai pengambil kebijakan pemerintahan maupun publik. Keterwakilan perempuan dalam lembaga pemerintahan sudah terakomodir sehingga dapat ikut serta dalam peranan pembangunan desa.
Keterlibatan perempuan dalam proses pembangunan desa sangat di harapkan sebagai wujud dari emansifasi wanita/perempuan tidak hanya mampu menjalankan tugas sebagai ibu rumah tangga tetapi juga terlibat dalam pelaksanaan pembangunan partisipatif yang melibatkan masyarakat secara umun. Perempuan juga memiliki fungsi ganda sebagai pengelola keuangan keluarga juga sebagai pengahasil keuangan keluarga. Dari beberapa peraturan yang ada keterwakilan perempuan sekurang kurangya 30 % pada beberapa lembaga sebagai wujud persamaan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
Baca juga artikel; Penduduk, klik disini
E. Konsep Gender
Konsep gender dalam pelaksanaan pembangunan desa adalah persamaan hak dan kewajiban sebagai warga Negara untuk terlibat langsung dalam pembangunan desa tanpa memandang dari jenis kelamin . Perempuan juga memiliki hak yang sama dengan laki-laki untuk berpartisifasi dalam berbagai bidang terutama pada pemerintahan skala desa yang mengharuskan ada keterwakilan perempuan pada perangkat desa.
Hal ini membuktikan bahwa peran perempuan dalam pemerintahan desa sangat penting sebagai penyeimbang dalam sudut pandang pengambilan keputusan yang strategis berdasarkan sifat dan karakter perempuan. Dewasa ini dominasi laki-laki mulai berkurang dengan keterlibatan perempuan sebagai wujud dan amanah undang- undang yang memberikan panduan dan ketentuan keterlibatan perempuan di berbagai bidang. Sebagai contoh pada lembaga Negara yaitu pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR ) kuota keterwakilan 30 % perempuan.
Kesimpulan
Perempuan memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai pengelola keuangan keluarga dan penghasil keuangan keluarga, sangat di butuhkan pada pemerintahan desa sebagai penyeimbang dalam pengambilan keputusan dan kebijajan di tingkat desa. Keterlibatan peran perempuan merupakan wujud dari persamaan hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam sistem pemerintahan, yang mewajibkan 30 % perempuan terakomodir pada sistem pemetintahan desa sesuai dengan amanat Undang-undang.
Anang
30 Januari 2025 12:28:34
Lanjutkan mas... Semoga website desa pian semakin maju...