Berita / Artikel
INDEKS DESA VISI INDONESIA EMAS 2045
.jpeg)
Lampiran File
INDEKS DESA VISI MENUJU INDONESIA EMAS
Pengertian
Indeks Desa adalah suatu alat bantu yang digunakan untuk mengukur kemandirian suatu desa berdasarkan pada enam dimensi. Indeks Desa merupakan indeks tunggal yang akan di gunakan pada tahun 2025 mendatang sebagai alat ukur untuk menentukan status desa atas pencapaian dalam pembangunan desa dan untuk mewujudkan kesetaraan antara desa dengan kota serta penyelesaian ketimpangan dalam pembangunan dan kemiskinan.
Indeks Desa di luncurkan oleh Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Koodinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan , Kementerian Dalam Negeri , Kementerian Keuangan , Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( PDTT ), Badan Pusat Statistik ( BPS ) dan Sekretariat Kabinet sebagai Indikator Tunggal dalam mengukur capaian Pembangunan Desa, di Gedung Bappenas Jakarta, sesuai amanat Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo ( 04/03/2024)
Indeks Desa merupakan Indikator Kinerja Pembangunan Desa yang universal, untuk pemerataan pembangunan sebagai wujud implementasi dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional 2025-2045 yang mengamanatkan untuk penyelesaian ketimpangan kemiskinan menuju nol persen serta ketimpangan dalam pembangunan desa dengan pembangunan di perkotaan, hal ini sejalan dengan visi Indonesia emas 2045, salah satunya yaitu Desa harus mampu tumbuh dan maju bersama dan selaras dengan Kota.
Pembangunan Desa pada visi Indonesia emas 2045 dititikberatkan pada pembangunan desa yang bersifat lintas sektoral dan lintas aktor untuk menuju kemandirian desa. Melalui pengukuran indeks desa yang meliputi enam dimensi. Desa diharapkam mampu tumbuh kembang seperti di perkotaan , adapun 6 ( enam ) dimensi tersebut meliputi:
- Dimensi layanan Dasar
- Dimensi Sosial
- Dimensi Ekonomi
- Dimensi Lingkungan
- Dimensi Aksesibilitas , dan
- Dimensi Tata Kelola Pemerintahan Desa
Dasar Hukum Indeks Desa
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
- Surat Sekretariat Kabinet Nomor B.0308/Seskab/PMK/06/2023, Tentang penggunaan indeks desa untuk mengukur Status Kemajuan dan Kemandirian Desa
Fungsi Dan Tujuan
Indeks desa memiliki fungsi sebagai elemen komposit penyusun indicator dan dimensi indeks desa berdasarkan kaidah-kaidah statistika yang terintegrasi dalam satu data Indonesia yang mengacu pada prinsip berbagi pakai dan interoperabilitas data. Indeks desa berfungsi juga sebagai alat pengukuran capaian pembangunan desa serta untuk menyelaraskan semua indeks yang ada menjadi indeks tunggal yaitu indeks desa.
Indeks Desa di buat dengan tujuan untuk menyelaraskan semua indeks yang ada menjadi satu indeks tunggal yang akan digunakan pada tahun 2025 sebagai alat ukur guna mementukan status kemandirian desa serta untuk mewujudkan visi Indonesia emas tahun 2045 mendatang. Disamping penyelarasan semua indeks tentunya masih ada tujuan yang akan dicapai dalam pemberlakuan indeks desa pada tahun 2025, mendatang antara lain:
- Indeks Desa sebagai acuan dalam perencanaan di tingkat pusat , daerah dan desa
- Untuk merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk kemajuan pembangunan desa yang berkelanjutan
- Mewujudkan kemandirian desa
- Mengurangi ketimpangan pembangunan antara desa dengan perkotaan
- Penyelesaian ketimpangan kemiskinan menuju nol persen
Hubungan Indeks Desa Dengan Indeks Desa Membangun
Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan bagian dari komposit Indeks Desa yang saling keterkaitan dan terintegrasi secara sistematis kedalam 6 ( enam ) dimensi yang terdapat pada dimensi Indeks Desa . Indeks Desa merupakah hasil perbaikan dari indeks desa membangun untuk menghasilkan data komposit yang lebih lengkap dan relevan untuk dapat di pergunakan dalam menentukan status desa maupun untuk menunjang dalam pengambilan kebijakan di tingkat pusat maupun sebagai rekomendasi program di tingkat desa.
Perbedaan Antara Indeks Desa Dengan Indeks Desa Membangun
Dalam penggunaan indeks desa untuk mengukur capaian pembangunan desa pada saat ini terdapat 3 ( tiga ) indeks yaitu indeks desa ( ID ) , Indeks Pembangunan Desa ( IPD ) dan Indeks desa membangun ( IDM ), menyebabkan ketidakselarasan dalam penganbilan kebijakan terkait pembangunan desa. Dari ketiganya terdapat perbedaan meliputi :
- Sumber data
- Dimensi
- Variabel, dan
- Mekanisme verifikasi data
Dengan adanya perbedaan indeks yang digunakan tersebut maka Kementerian PPPN/ Bappenas berkoordinasi dengan semua pihak / Lembaga terkait menyempurnakannya sebagai Indeks tunggal pengukuran capaian pembangunan desa.
Manfaat Indeks Desa
Indeks Desa di pergunakan sebagai rujukan untuk Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Nasional menuju Indonesia Emas Tahun 2045. Indeks Desa merupakan penyempurnaan dari Indeks Desa Membangun yang di lakakukan pada tahun 2024 dan akan dilaksanakan sebagai rujukan pada Rencana Pembangunan Nasional Menuju Endonesia Emas Tahun 2045.
Indeks desa sebagai indeks tunggal dalam mengukur capaian pembangunan desa, diharapkan mampu menyelesaikan ketimpangan – ketimpangan baik dalam pembangunan ataupun dalam mengentaskan kemiskinan menuju nol persen serta kesetaraan antara desa dengan perkotaan.
Adapun manfaat dari Indeks Desa antara lain:
- Sebagai acuan penyusunan kebijakan pembangunan desa di tingkat pusat
- Sebagai Rekomendasi prioritas program pembangunan di tingkat desa
- Menentukan Status Desa
- Percepatan penyelesaian ketimpangan kemiskinan dan pembangunan desa dengan perkotaan
Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Indeks Desa
Pendataan atau infut data indicator maupun dimensi pada Indeks Desa mulai dilakukan antara bulan maret sampai bulan mei 2024 saat ini, bersamaan dengan pengimputan data kuisionen Indeks Desa Membangun, namun indeks desa baru di berlakukan pemanfaatannya pada tahun 2025 sebagai indeks desa tunggal untuk mengukur capaian pembangunan desa. Faktor utama yang mempengaruhi di luncurkanyan indeks desa adalah banyaknyan indeks yang buat oleh beberapa kementerian/ lembaga menyebabkan tumpang tindih dalam pengambilan kebijakan prioritas pembangunan desa,
Adapun indeks - indeks yang menjadi perhatian pemerintah pusat untuk pembahasan lebih lanjut , sehingga diluncurkannya indeks desa tunggal , diantaranya:
- Indeks Pembangunan Desa ( BPS )
- Indeks Desa Membangun ( Kemendes PDTT )
- Indeks Kesulitan Geografis
Kesimpulan
Pemerintah pusat melalui beberapa kementerian dan lembaga Negara berupaya melakukan penyempurnaan terhadap metode pengukuran capaian dalam pelaksanaan pembangunan desa dan penanganan ketimpangan antara desa dan kota serta dalam menentukan status kemandirian suatu desa. Indeks Desa merupakan rujukan bagi perencanaan pembangunan jangka panjang nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Anang
30 Januari 2025 12:28:34
Lanjutkan mas... Semoga website desa pian semakin maju...