Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah

Artikel & Berita

Berita / Artikel

PERAN RT DALAM PEMBANGUNAN DESA

Lampiran File

PERAN RT DALAM PEMBANGUNAN DESA

 

Peran Aktif RT

Rukun Tetangga ( RT ) Merupakan ujung tombak dari pemerinth desa yang memiliki kewenangan untuk membantu kepala desa ( Pemdes ) dalam bidang pemerintahan, bidang pembangunan, bidang pemberdayaan serta  kemasyarakatan. Rukun tetangga juga mempunyai fungsi sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah desa dalam berbagai bidang, peran rukun tetangga sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan desa, dari mulai perencanaan hingga penetapan RKP desa .

Rukun Tetengga (RT) merupakan organisasi kemasyarakatan yang diakui dan dibina oleh pemerintah desa untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan serta untuk membantu pemerintah desa dalam pelayanan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan serta kemasyarakatan di desa.

Definisi RT

Definisi RT menurut permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan adalah Rukun tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh pemerintah desa ( kepala desa )atau lurah.

Tugas utama RT adalah membantu pemerintag desa dan lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Serta mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainya
  2. Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga
  3. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat, dan
  4. Pengerak swadaya gotong-royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

Definisi RT menurut permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, jenis organisasi kemasyarakatan antara lain sebagai berikut:

  1. Rukun tetangga
  2. Rukun warga
  3. Pemberdayaan kesejahteraan keluarga
  4. Karang Taruna
  5. Pos pelayanan terpadu
  6. Lembaga pemberdayaan masyarakat

RT merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan yang mempunyai tugas sesuai pasal 7 ayat 1 adalah”

  1. Membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan
  2. Membantu kepala desa dalam penyediaan data kependudukan dan perizinan
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa

Susunan /Stuktur Organisasi RT sebagai berikut:

  1. Ketua RT
  2. Wakil Ketua RT
  3. Sekretaris
  4. Bendahara
  5. Seksi Bidang,1,2,3 dan seterusnya

Masa Tugas RT

Masa tugas RT di atur dalam perda maupun perbup Kapuas untuk  kabupaten kapaus dengan memperhatikan kearifan lokal desa serta menyesuaikan kondisi masing-masing desa.

Gaji RT

Pemerintah desa telah menganggarkan insentif untuk ketua  RT sesuai dengan perbup Kapuas

Tujuan dari pembentukan RT di antaranya sebagai berikut:

  1. Meletarikan nilai-nilai budaya gotong-royong di masyarakat
  2. Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
  3. Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa/kelurahan
  4. Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah desa/ kelurahan
  5. Menjadi sarana untu menunjang kesejahteraan masyarakat dengan memgembangakan potensi swadaya masyarakat yang ada

Ketentuan lebih lanjut tentang :

  1. Tata cara pembentukan
  2. Maksud dan tujuan
  3. Tugas, fungsi , hak dan kewajiban
  4. Kepengurusan
  5. Tata kerja
  6. Hubungan kerja, dan
  7. Sumber dana

Akan di atur dalam peraturan daerah kabupaten atau peraturan bupati sebagai pelaksana undang-undang diatasnya tentang lembaga kemasyarakatan desa . Sementara untuk peraturan bupati Kapuas sampai saat ini belum keluar , baru pada pembahasan draf tentang lembaga kemasyarakatan desa kecuali lembaga adat dayak sudah terbit perdanya.

Dengan belum keluarnya perbup Kapuas pemerintah desa dalam pembentukan RT tetap berpedoman dengan peraturan yang ada dengan memperhatikan kondisi sosial masyarakat setempat, luas wilayah serta jumlah penduduk maupun kepala keluarga guna efisiensi anggaran dan  efektif dalam membantu pelaksanaan tugas yang di berikan oleh  kepala desa.

 

 

 

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Sriwidadi

294 LAKI-LAKI

291 PEREMPUAN

Total

585

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Profil Desa Sriwidadi
Menu Kategori
Agenda
Arsip Artikel
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
Jam Kerja

MEDIA SOSIAL
Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas - Kalimantan Tengah

Hari ini:494
Kemarin:257
Total:233.636
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.97.9.175
Browser:Tidak ditemukan
Hari Mulai Selesai
Jumat 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Minggu Libur
Rabu 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Selasa 08:00:00 16:00:00
Senin 08:00:00 16:00:00
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan