Berita / Artikel
PERAN RT DALAM PEMBANGUNAN DESA
Lampiran File
PERAN RT DALAM PEMBANGUNAN DESA
Peran Aktif RT
Rukun Tetangga ( RT ) Merupakan ujung tombak dari pemerinth desa yang memiliki kewenangan untuk membantu kepala desa ( Pemdes ) dalam bidang pemerintahan, bidang pembangunan, bidang pemberdayaan serta kemasyarakatan. Rukun tetangga juga mempunyai fungsi sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah desa dalam berbagai bidang, peran rukun tetangga sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan desa, dari mulai perencanaan hingga penetapan RKP desa .
Rukun Tetengga (RT) merupakan organisasi kemasyarakatan yang diakui dan dibina oleh pemerintah desa untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan serta untuk membantu pemerintah desa dalam pelayanan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan serta kemasyarakatan di desa.
Definisi RT
Definisi RT menurut permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan adalah Rukun tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh pemerintah desa ( kepala desa )atau lurah.
Tugas utama RT adalah membantu pemerintag desa dan lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Serta mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainya
- Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga
- Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat, dan
- Pengerak swadaya gotong-royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Definisi RT menurut permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, jenis organisasi kemasyarakatan antara lain sebagai berikut:
- Rukun tetangga
- Rukun warga
- Pemberdayaan kesejahteraan keluarga
- Karang Taruna
- Pos pelayanan terpadu
- Lembaga pemberdayaan masyarakat
RT merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan yang mempunyai tugas sesuai pasal 7 ayat 1 adalah”
- Membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan
- Membantu kepala desa dalam penyediaan data kependudukan dan perizinan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
Susunan /Stuktur Organisasi RT sebagai berikut:
- Ketua RT
- Wakil Ketua RT
- Sekretaris
- Bendahara
- Seksi Bidang,1,2,3 dan seterusnya
Masa Tugas RT
Masa tugas RT di atur dalam perda maupun perbup Kapuas untuk kabupaten kapaus dengan memperhatikan kearifan lokal desa serta menyesuaikan kondisi masing-masing desa.
Gaji RT
Pemerintah desa telah menganggarkan insentif untuk ketua RT sesuai dengan perbup Kapuas
Tujuan dari pembentukan RT di antaranya sebagai berikut:
- Meletarikan nilai-nilai budaya gotong-royong di masyarakat
- Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
- Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa/kelurahan
- Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah desa/ kelurahan
- Menjadi sarana untu menunjang kesejahteraan masyarakat dengan memgembangakan potensi swadaya masyarakat yang ada
Ketentuan lebih lanjut tentang :
- Tata cara pembentukan
- Maksud dan tujuan
- Tugas, fungsi , hak dan kewajiban
- Kepengurusan
- Tata kerja
- Hubungan kerja, dan
- Sumber dana
Akan di atur dalam peraturan daerah kabupaten atau peraturan bupati sebagai pelaksana undang-undang diatasnya tentang lembaga kemasyarakatan desa . Sementara untuk peraturan bupati Kapuas sampai saat ini belum keluar , baru pada pembahasan draf tentang lembaga kemasyarakatan desa kecuali lembaga adat dayak sudah terbit perdanya.
Dengan belum keluarnya perbup Kapuas pemerintah desa dalam pembentukan RT tetap berpedoman dengan peraturan yang ada dengan memperhatikan kondisi sosial masyarakat setempat, luas wilayah serta jumlah penduduk maupun kepala keluarga guna efisiensi anggaran dan efektif dalam membantu pelaksanaan tugas yang di berikan oleh kepala desa.
Anang
30 Januari 2025 19:28:34
Lanjutkan mas... Semoga website desa pian semakin maju...