Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah

Artikel & Berita

Berita / Artikel

KTP DIGITAL

Lampiran File

KARTU TANDA PENDUDUK DIGITAL

 

Kartu Tanda Penduduk Digital ( KTP DIGITAL ) Adalah identitas kependudukan digital ( IKD ) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui samrtphon. Untuk membuat KTP digital dapat denga mengunduh atau download aplikasi IKD oleh kemendagri melalui PlayStore.

Identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone.

Dasar Hukum Kartu Tanda Penduduk Digital

Pemerintah telah menerapkan penggunaan identitas kependudukan digital ( IKD ) pada tahun 2022 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standard dan Spesifikasi Perangkat Keras, Peraangkat Lunak, dan Blanko Kantu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas kependudukan digital .  Permendagri tersebut sebagai landasan atau dasar hukum dalam pelaksanaan IKD.

Sebelum mendaftar , pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:

  • Ponsel dengan akses internet
  • Nomor induk kependudukan ( NIK )
  • Alamat e-mail aktif
  • Nomor ponsel aktif

Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Download aplokasi identitas kependudukan digital di playstore
  2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
  3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan face recognition
  4. Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di dinas kependudukan dan pencatatan sipil
  5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
  6. Masukan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
  7. Aktivasi IKD telah selesai

Tujuan IKD  adalah  untuk:

  1. mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan
  2. Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk
  3. Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan public atau privat dalam bentuk digital
  4. Mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui system autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data

Manfaat KTP Digital

Manfaat dari kepemilikan Kartu tanda penduduk digital adalah sebagai berikut:

  1. Mempermudah proses verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP asli
  2. Dapat mempermudah akses ke layanan public
  3. Mempermudah mengakses data anggota keluarga
  4. Menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan

Perbedaan Antara E- KTP Dengan KTP Digital

Perbedaan antara kartu tanda penduduk elektronik ( E-ktp ) dengan kartu tanda penduduk digital ( KTP Digital ) atau Identitas kependudukan digital ( IKD ) adalah sebagai berikut:

  1. Bentuk fisik KTP-EL berbentuk kartu yang bisa dipegang, sementara KTP Digital bentuknya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau quick respons (QR ) code
  2. KTP-EL perlu di cetak oleh dinas dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan penduduk merekam identitas dirinya, sementara KTP Digital tidak memerlukannya, Karena keberadaanya sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk
  3. Penyimpanan KTP-EL biasaya di simpan didalam dompet, namun KTP Digital di simpan dalam handphone
  4. KTP-EL bisa langsung di akses dan lihat datanya secara langsung tanpa koneksi internet sementara KTP Digital membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengakses di dalam handphone kita
  5. KTP-EL harus dipoto copi dalam penggunaan sedangkan KTP Digtal tidak dalam penggunaan nya

Kendala Dalam Pendaftaran KTP Digital

Kendala dalam pendaftaran kartu tanda penduduk digital antara lain:

  1. Sumber daya manusia yang masih rendah di berbagai wilayah
  2. Teknologi yang di gunakan belum dapat di akses sebagian penduduk
  3. Teknologi yang terdapat di handphone harus bagus
  4. Jarak tempuk ke dinas dukcapil jauh dari jangkauan pemduduk
  5. Tingkat kesadaran penduduk masih rendah

Sosialisasi Kartu Tanda Penduduk  Digital ( KTP DIGITAL )

Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standard dan Spesifikasi Perangkat Keras, Peraangkat Lunak, dan Blanko Kantu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas kependudukan digital perlu adanya sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat dari sabang sampai merauke agar masyarakat mengetahui perkembangan teknologi dalam kependudukan , kegitan sosialisasi dapat di laksanakan sebagai berikut:

  1. Sosialisasi di laksanakan di lintas sektoral
  2. Sosialisasi di laksanakan pada pemerintahan kecamatan dan desa
  3. Melalui media sisial maupun elektronik
  4. Kampanye KTP Digital secara menyeluruh
  5. Mengoptimalkan peran pemerintah desa dalan sosialisasi KTP Digital kepada masyarakat

Sebagai catatan penduduk yang ingin mengaktifkan KTP digital, bisa dilakukan di kantor dukcapil atau di kantor kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD perlu didampingi petugas dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.

 

ARTIKEL BY KASIPEM, SRIWIDADI, 14 OKTOBER 2023

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Sriwidadi

300 LAKI-LAKI

294 PEREMPUAN

Total

594

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Menu Kategori
Agenda
Arsip Artikel
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
JADWAL IMSAKIYAH 1445 H/ 2024 M

MEDIA SOSIAL
Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas - Kalimantan Tengah

Hari ini:67
Kemarin:571
Total:151.257
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.141.0.219
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.456.368.329,00
Realisasi:Rp 1.456.368.329,00
0%

BELANJA

Anggaran:Rp 2.912.736.658,00
Realisasi:Rp 2.912.736.658,00
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Anggaran:Rp 1.792.529,00
Realisasi:Rp 1.792.529,00
0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 712.450.000,00
Realisasi:Rp 712.450.000,00
0%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Anggaran:Rp 25.923.800,00
Realisasi:Rp 25.923.800,00
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 716.122.000,00
Realisasi:Rp 716.122.000,00
0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 80.000,00
Realisasi:Rp 80.000,00
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 638.452.460,00
Realisasi:Rp 638.452.460,00
0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 444.860.000,00
Realisasi:Rp 444.860.000,00
0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 69.973.340,00
Realisasi:Rp 69.973.340,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 184.282.529,00
Realisasi:Rp 184.282.529,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 118.800.000,00
Realisasi:Rp 118.800.000,00
0%