Berita / Artikel
KTP DIGITAL

Lampiran File
KARTU TANDA PENDUDUK DIGITAL
Kartu Tanda Penduduk Digital ( KTP DIGITAL ) Adalah identitas kependudukan digital ( IKD ) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui samrtphon. Untuk membuat KTP digital dapat denga mengunduh atau download aplikasi IKD oleh kemendagri melalui PlayStore.
Identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone.
Dasar Hukum Kartu Tanda Penduduk Digital
Pemerintah telah menerapkan penggunaan identitas kependudukan digital ( IKD ) pada tahun 2022 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standard dan Spesifikasi Perangkat Keras, Peraangkat Lunak, dan Blanko Kantu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas kependudukan digital . Permendagri tersebut sebagai landasan atau dasar hukum dalam pelaksanaan IKD.
Sebelum mendaftar , pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:
- Ponsel dengan akses internet
- Nomor induk kependudukan ( NIK )
- Alamat e-mail aktif
- Nomor ponsel aktif
Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Download aplokasi identitas kependudukan digital di playstore
- Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
- Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan face recognition
- Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di dinas kependudukan dan pencatatan sipil
- Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
- Masukan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
- Aktivasi IKD telah selesai
Tujuan IKD adalah untuk:
- mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan
- Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk
- Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan public atau privat dalam bentuk digital
- Mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui system autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data
Manfaat KTP Digital
Manfaat dari kepemilikan Kartu tanda penduduk digital adalah sebagai berikut:
- Mempermudah proses verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP asli
- Dapat mempermudah akses ke layanan public
- Mempermudah mengakses data anggota keluarga
- Menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan
Perbedaan Antara E- KTP Dengan KTP Digital
Perbedaan antara kartu tanda penduduk elektronik ( E-ktp ) dengan kartu tanda penduduk digital ( KTP Digital ) atau Identitas kependudukan digital ( IKD ) adalah sebagai berikut:
- Bentuk fisik KTP-EL berbentuk kartu yang bisa dipegang, sementara KTP Digital bentuknya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau quick respons (QR ) code
- KTP-EL perlu di cetak oleh dinas dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan penduduk merekam identitas dirinya, sementara KTP Digital tidak memerlukannya, Karena keberadaanya sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk
- Penyimpanan KTP-EL biasaya di simpan didalam dompet, namun KTP Digital di simpan dalam handphone
- KTP-EL bisa langsung di akses dan lihat datanya secara langsung tanpa koneksi internet sementara KTP Digital membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengakses di dalam handphone kita
- KTP-EL harus dipoto copi dalam penggunaan sedangkan KTP Digtal tidak dalam penggunaan nya
Kendala Dalam Pendaftaran KTP Digital
Kendala dalam pendaftaran kartu tanda penduduk digital antara lain:
- Sumber daya manusia yang masih rendah di berbagai wilayah
- Teknologi yang di gunakan belum dapat di akses sebagian penduduk
- Teknologi yang terdapat di handphone harus bagus
- Jarak tempuk ke dinas dukcapil jauh dari jangkauan pemduduk
- Tingkat kesadaran penduduk masih rendah
Sosialisasi Kartu Tanda Penduduk Digital ( KTP DIGITAL )
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standard dan Spesifikasi Perangkat Keras, Peraangkat Lunak, dan Blanko Kantu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas kependudukan digital perlu adanya sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat dari sabang sampai merauke agar masyarakat mengetahui perkembangan teknologi dalam kependudukan , kegitan sosialisasi dapat di laksanakan sebagai berikut:
- Sosialisasi di laksanakan di lintas sektoral
- Sosialisasi di laksanakan pada pemerintahan kecamatan dan desa
- Melalui media sisial maupun elektronik
- Kampanye KTP Digital secara menyeluruh
- Mengoptimalkan peran pemerintah desa dalan sosialisasi KTP Digital kepada masyarakat
Sebagai catatan penduduk yang ingin mengaktifkan KTP digital, bisa dilakukan di kantor dukcapil atau di kantor kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD perlu didampingi petugas dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.
ARTIKEL BY KASIPEM, SRIWIDADI, 14 OKTOBER 2023
Anang
30 Januari 2025 12:28:34
Lanjutkan mas... Semoga website desa pian semakin maju...