Berita / Artikel
BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR PEMERINTAH DESA

BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS APARATUT PEMERINTAH DESA DAN PENGURUS KELEMBAGAAN DESA DENGAN TEMA PENGUATAN KERJASAMA DESA
Kegiatan bimtek peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan kelembaga desa dilaksanakan pada tanggal 8-11 september 2023, di Palangkaraya. Dalam kegiatan tersebut Pemerintah desa sriwidadi mengirimkan tiga perangkat desa dan Ketua BPD mewakili kelembagaan desa. Dalam kegiatan tersebut menekankan pentingnya kerjasama antar desa dalam pelaksanaan bidang pembangunan, bidang pemerintahan desa, bidang pemberdayaan desa serta bidang memasyarakatan desa sesuai dengan kondisi mjasing masing desa yang memungkinkan terjadinya kerjasama antar desa di berbagai bidang.
Desa sriwidadi pada tahun 2019 telah melaksanakan kerjasama antar desa dengan desa sumber makmur dalam pembangunan jembatan box batas desa, hal ini sangat sesuai dengan tema kegiatan bimtek tersebut. Dalam kegiatan kerjasama antar desa tersebut banyak hal-hal yang harus dipahami terkait :
- landasan hukum yang mengatur tentang kerjasama antar desa yaitu undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 91 , desa dapat mengadakan kerjasama dengan desa lain dan/atau pihak ketiga.
- Permendagri nomor 96 tahun 2017 tentang tata cara kerjasama desa di didang pemerintahan desa
- Dapat pula melalui badan kerjasama antar desa ( BKAD )sesuai dengan kewenangannya.
- Peraturan pelaksanaan lainya yang ditetapkan Bupati / Walikota ( Perbub /Perwalikota) terkait kerjasama antar desa.
Dalam Undang-undang tentang desa dan permendagri serta perbub masing-masing daerah tersebut mengatur tata cata , hak dan kewajiban maupun mekanisme yang harus di laksanakan pada saat melakukan kerjasama antar desa.
ARTIKEL BY KASIPEM, SRIWIDADI, 10 OKTOBER 2023
Anang
30 Januari 2025 12:28:34
Lanjutkan mas... Semoga website desa pian semakin maju...