ARTIKEL WEBSITE
DRAF RANCANGAN SK PENGELOLA WEBSITE DESA

Lampiran File
DRAF RANCANGAN SK PENGELOLA WEBSITE DESA
Sistem informasi desa (SID )merupakan aplikasi pemerintahan desa yang dikembangkan dalam Website Desa memiliki peran sangat penting dalam pelaksanaan pemerintahan desa, sebagai sarana pelayanan publiK, transparansi publik serta dapat meningkatkan kenerja pemerintah desa pada umumnya dan perangkat desa pada khususnya. Hal ini sejalan dengan tujuan Bimtek peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa yang dilaksanakan di bandung pada tanggal 5-8 Agustus 2023 dengan Tema “ Akselerasi Transformasi Sistem Pemerintahan Desa Berbasis Elektronik Melalui Website Aplikasi Mobile Layanan Publik Sistem Informasi Manajemen Desa”.
Pemerintah Desa Sriwidadi punya komitmen untuk memanfaatkan Website desa ini untuk menunjang dan meningkatkan kinerja dalam rangka pelayanan publik maupun tansparansi publiK terkait transparansi penggunaan anggaran dalam pelaksanaan pembangunan desa. Agar dalam pengelolaan Website desa kedepannya dapat di pertanggung jawabkan, maka pemerintah desa perlu menerbitkan surat keputusan kepala desa tentang Pengelola Website Desa , mengingat dalam pengelolaan website tersebut memerlukan dukungan dana yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD)
Draf rancangan SK Pengelola Website Desa ini sangat simple, dan pada akhirnya nanti tentunya akan mengarah pada ranah yang lebih luas lagi Yaitu pada Pejabat Pengelola Informasi Publik ( PPIP) yang memberikan informasi publiK baik melalui Website Desa Maupun media lain seperti papan informasi desa, baleho atau barner dll. Untuk saat ini sebagai acuan dan rujukan tentang website desa pemerintah desa sriwidadi mengacu pada Peraturan Bupati Kapuas Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dilingkungan Pemerintah Daerah sambil menungu aturan resmi terkait penggunaan Domain Website Desa . Dibawah ini contoh draf Rancangan SK Pengelola Website Desa Sriwidadi untuk tahun anggaran 2024.
KABUPATEN KAPUAS KECAMATAN MANTANGAI
DESA SRIWIDADI
KEPUTUSAN KEPALA DESA SRIWIDADI
NOMOR : 01 TAHUN 2024
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENGELOLAAN WEBSITE DESA
DESA SRIWIDADI KECAMATAN MANTANGAI
KEPALA DESA SRIWIDADI,
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dengan tingkat kualitas pelayanan dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan serta memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik;
b Bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan daerah Tingkat II di Kalimantan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
3. Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negaran Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 5495);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
9. Peraturan Menteri Desa Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendamping Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelola Informasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Daerah;
11. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Pembentukan Tim Pengelola Website Desa Sriwidadi
KEDUA : Menunjuk Tim Pengelola Website Desa Sriwidadi sebagaimana tersebut pada lampiran surat keputusan ini;
KETIGA : Tim Pengelola Website Desa Sriwidadi sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu mempunyai tugas:
1. Mengelola Website Desa
2. Mengumumkan informasi publik melalui media Website Desa
3. Memberikan informasi yang dapat diakses untuk memenuhi permohonan informasi publik.
4. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan informasi publik.
KEEMPAT : Dalam melaksanakan tugas tim pengelola Website Desa sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu dalam surat keputusan ini bertanggung jawab kepada Kepala Desa;
KELIMA : Segala biaya yang timbul akibat surat keputusan ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja desa
KEENAM : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Sriwidadi
Pada tanggal : 02 Januari 2024
KEPALA DESA SRIWIDADI
RISWAN SAPUTRA, A.Md.Kep
Tembusan disampaikan kepada Yth. :
- Camat Mantangai Di Mantangai
- BPD Sriwidadi Di Sriwidadi
- Arsip
LAMPIRAN : Keputusan Kepala Desa Sriwidadi
Nomor : 01 Tahun 2024
Tanggal : 02 Januari 2024
SUSUNAN TIM PENGELOLA WEBSITE DESA SRIWIDADI
TAHUN 2024
NO |
NAMA |
JABATAN DALAM TIM |
KETERANGAN |
1. |
RISWAN SAPUTRA, A.Md.Kep |
Penanggung jawab |
Kepala Desa |
2. |
EKA NORMAWATI |
Admin |
Sekretaris Desa |
3. |
IMAS SITI MASITOH |
Operator |
Kaur Tata Usaha Dan Umum |
4. |
KISTI NUR ANISA, S.Pd |
Operator |
Kasi Pelayanan |
5. |
SLAMET RIYADI |
Kontributor |
Kasi Pemerintahan |
KEPALA DESA SRIWIDADI
RISWAN SAPUTRA, A.Md.Kep
ARTIKEL BY KASIPEM, SRIWIDADI 06 NOVEMBER 2023
Anang
30 Januari 2025 12:28:34
Lanjutkan mas... Semoga website desa pian semakin maju...