Berita / Artikel
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Lampiran File
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
a. Pengertian Pajak
Pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ( UU KUP nomor 28 tahun 2007 pasal 1, ayat 1 )
Pengertian pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dikenakan pada seseorang atau badan atas tanah dan bangunan yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Pajak merupakan penyumbang pendapatan Negara terbesar digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat baik berupa pembangunan infrastruktur, gaji pagawai negeri, maupun belanja –belanja Negara lainya. Pajak bumi dan bangunan juga merupakan pendapatan daerah yang di gunakan sebebesar-besarnya untuk pembangunan di daerah tersebut.
Baca juga artikel: Prinsip Dasar Menulis Artikel, klik disini
b. Jenis-Jenis Pajak
Jenis Pajak secara umum di bagi menjadi dua jenis yaitu
- Jenis pajak berdasarkan sifatnya yaitu jenis pajak yang dikenakan pada seseorang jika seseorang melakukan pembelian suatu barang ( jenis pajak tidak langsung) dan jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan seseorang ( jenis pajak langsung)
- Jenis pajak berdasarkan pada pemungutnya yaitu jenis pajak yang dikenakan pada seseorang atau badan yang dipungut oleh pemerintah daerah ( Jinis pajak daerah ) contohnya pajak PBB dan jenis pajak yang dikenakan pada seseorang atau badan yang dipungut oleh negara ( jenis pajak negara ) contohnya Pajak pertambahan nilai (PPN )
Baca juga artikel: Pemberdayaan Masyarakat, klik disini
c. Karakteristik pajak
yaitu suatu ciri-ciri karakteristik pajak berdasarkan undang-undang perpajakan adalah sebagai berikut:
- Kontribusi wajib pada negara yaitu wajib pajak atas penghasilan orang pribadi atau badan sesuai dengan kriteria penghasilan kena pajak
- Tidak Mendapat imbalan langsung yaitu kewajiban setiap wanga negara terhadap perpajakan tanpa mendapatkan imbalan dari kewajiban dalam membayar pajak
- Bersifat memaksa yaitu kewajiban setiap warga negara yang memenuhi syarat wajib pajak untuk mebayar pajak dan apabila tidak membayar akan dikenakan sanksi
- Sesuai dengan undang-undang yaitu pungutan pajak oleh pemerintah berdasarkan norma-norma yang tercantum dalam undang-undang perpajakan.
Baca juga artikel: Enam Pilar Desa Cerdas, klik disini
d. Peran Pemerintah Desa Dalam Pemungutan Pajak PBB
Dalam alur penerimaan pajak PBB tidak semua masyarakat lansung datang membayar bajak akan tetapi ada juga yang di laksanakan oleh pemerintah desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah untuk melaksanakan pungutan pajak bumi dan bangunan.
Baca juga artikel: Kaji Banding Ke Desa Kutuh, klik disini
e. Manfaat pajak bumi dan bangunan
Pajak bumi dan bangunan yang di pungut oleh pemerintah daerah melaui bendahara pemerintah desa setempat merupakan pendapatan yang diterima daerah di gunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat sekitar melaui anggara pendapatan belanja daerah ( APBD ). Pendapatan pajak bumi dan bangunan sangat bermanfaat baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat, hal ini bisa di lihat dari kontribusi APBD Kabupaten atau Kota . Pajak daerah ini tidak hanya pajak bumi dan bangunan saja tetapi masih banyak jenis pajak daerah yang lainya seperti pajak hotel , pajak tontonan, pajak restoran, pajak kendaraan bermotor dan masih banyak yang lainya.
Baca juga artikel: Kerja sama Antar Desa Dalam Pembangunan Desa, klik disini
Sebagai penyumbag anggaran daerah tentunya secara keseluruhan bisa dirasakan manfaatnya diantaranya:
- Pembangunan inprastruktur sarana dan prasarana fasilitas umum, jalan dll
- Membiayai pertahanan dan keamanan negara
- Subsidi pangan maupun bahan bakar minyak untuk rakyat
- Biaya pemilu
- Peningkatan kuwalitas alat transportasi masal
- Irigasi untuk pertanian
- Dan masih banyak yang lainya
Demikian artikel singkat tentang pajak bumi dan bangunan, semoga bermanfaat.
Anang
30 Januari 2025 12:28:34
Lanjutkan mas... Semoga website desa pian semakin maju...