Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah

Artikel & Berita

ARTIKEL WEBSITE

IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI MENAJEMEN DESA

Lampiran File

IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DESA

 

Sistem informasi(SI) adalah seperangkat komponen yang saling berhubungan dan berfungsi untuk mengumpulkan , memproses, menyimpan, dan menyebarkan informasi sebagai pendukung pembuatan keputusan maupun pengawasan dalam sebuah organisasi maupun perusahaan ( Pendapat menurut ahli Husein dan Wibowo ). Sisten Informasi Desa ( SID )  merupakan platform yang digunakan oleh pemerintah desa untuk mengelola data dan informasi pendukung perencanaan dan penganggaran yang berbasis data atau bukti.

Pengertian Sistem Informasi Manajemen ( SIM ) adalah system perencanaan bagian dari pengendalian internal suatu lembaga yang meliputi pemanfaatan manusia, dokumen, teknologi dan prosedur untuk mencegah masalah. Secara akademis system informasi manajemen atau SIM umumnya digunakan untuk merujuk pada kelompok metode manajemen informasi yang bertalian dengan otomasi atau dukungan terhadap pengambilan keputusan manusia, guna mempermudah segala aktivitas.

Pengertian Sistem Informasi Managemen Desa ( SIMSA ) adalah merupakan sebuah perangkat lunak yang mendukung system pengelolaan data dalam menerbitkan surat keterangan, surat pengantar, informasi tentang potensi daerah, dan informasi mengenai masyarakat.

Baca juga artikel: Optimalisasi Website Menuju Desa Maju, klik disini

Pengertian Implementasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah Pelaksanaan atau Penerapan suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan Tertentu. Jadi pengertian dari Implementasi Sistem Informsi Manajemen Desa adalah Upaya pemerintah desa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen Desa .

Maksud dan Tujuan dan Fungsi Sistem Informasi Manajemen Desa

Tujuan dari sistem informasi manajemen desa adalah:

  • Mengumpulkan data
  • Meningkatkan pelayanan publik di desa yang berbasis teknologi informasi yang mudah diakses, akurat dan mudah digunakan oleh perangkat desa
  • Meningkatkan pelayanan desa dengan menggunakan teknologi pada KTP Elektronik untuk melakukan pendataan masyarakat

Fungsi sistem informasi adalah seperangkat komponen yang saling berhubungan dan berfungsi untuk mengumpulkan , memproses, menyimpan, dan menyebarkan informasi sebagai pendukung pembuatan keputusan maupun pengaqwasan dalam sebuah organisasi maupun perusahaan ( Pendapat menurut ahli Husein dan Wibowo )

Fungsi manajemen informasi adalah menciptakan penghematan dalam setiap kegiatan operasional yang dilakukan pihak pemerintah baik dari segi waktu, biaya serta tenaga para pegawainya.

Baca juga artikel: Analisis Kata Kunci Dalam Membuat Artikel Website Desa, klik disini

Fungsi Utama dalam Sistem Informasi Manajemen Desa Adalah Menyimpan seluruh data mentah di dalam system untuk diproses secara sistematis, meliputi :

  • Sebagai informasi administrasi kependudukan
  • Sebagai informasi administrasi perencanaan
  • Sebagai informasi administrasi pelaporan
  • Sebagai informasi administrasi inventaris aset kantor desa
  • Sebagai informasi administrasi sarana dan prasarana desa
  • Sebagai informasi administrasi layanan publik
  • Sebagai transparansi publik
  • Dan sebaginya

Dasar Hukum

Dasar Hukum Sistem Informasi Desa maupun Sistem Informasi Manajemen Desa adalah Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 86 ayat 2,4 dan 5 tentang sistem informasi pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan , bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui Sistem Informasi yang di kembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota

Manfaat sistem informasi manjemen desa adalah:

  1. Memberikan kemudahan bagi pemerintah desa dalam mengambil keputusan yang tepat dan akurat dalam mengelola program dan kebijakan pembangunan desa
  2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan

Ruang Lingkup Sistem Informasi Manajemen  Desa ( Simsa ) adalah meliputi:

  • Data desa
  • Data pembangunan desa
  • Kawasan Perdesaan, serta
  • Informasi lainnya yang berkaitan dengan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan

Lima ( 5 )Komponen sistem informasi manajemen desa adalah:

  • Hardware/ Perangkat Karas
  • Sofware/ Perangkat lunak
  • Jaringan Telekomunikasi
  • Basis data
  • Sumber daya manusia

Baca juga artikel: Enam Pilar Menuju Desa Cerdas, klik disini

Langkah-langkah yang diambil dalam mewujudkan implementasi sistem informasi manajemen desa sriwidadi adalah sebagai berikut:

  • Melaksanakan kerjasama dengan penyedia hosting, server( PT Tajir teknologi nusantara ) untuk mendapatkan layanan website desa dengan domain simsa.id
  • Membuat Regulasi skala desa sebagai payung hukum dalam pelaksanaan implementasi sistem informasi manajemen desa antara lain :
  1. Peraturan desa tentang Pedoman Pengelolaan Transparansi Informasi dan dokumentasi desa di lingkungan pemerintah desa sriwidadi
  2. Standar Operasional Prosedur ( SOP) tentang Pedoman Pengelolaan Transparansi Informasi dan dokumentasi desa di lingkungan pemerintahan desa sriwidadi
  3. Surat Keputusan Kepala Desa Sriwidadi Tentang Pejabat Pengelola Informasi Desa (PPID)
  4. Surat Keputusan Kepala Desa Sriwidadi tentang Pengelola Website Desa
  • Penginputan data meliputi:
  1. Data profil desa
  2. Data lembaga desa
  3. Data penduduk
  • Sosialisasi system informasi manajemen desa tingkat desa
  • Pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa berbasis website meliputi:
  1. Pelayan administrasi desa
  2. Pelayanan mandiri
  3. Transparasi publik
  4. Upload pelaksanaan kegiatan desa
  5. Upload artikel desa
  • Kendala dalam pelaksanaan implementasi sistem informasi manajemen desa antara lain:
  1. Belum normalnya jaringan internet desa
  2. Partisifasi masyarakat masih belum maksimal
  3. Masih dalam adaptasi dengan fitur yang ada di website desa
  4. Mindset masyarakat terhadap Sistem Informasi Manajemen Desa masih kurang

Dampak pelaksanaan implementasi sistem informasi manajemen desa antara lain :

  1. Keterbukaan sistem informasi publik
  2. Transparansi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa
  3. Mudah diakses masyarakat untuk mengetahui info desa
  4. Ketersediaan layanan mandiri yang dapat di akses mayasarakat
  5. Peningkatan performa website desa dalam penelusuran di beberapa situs terhadap artikel desa yang di upload.

Baca juga artikel: Opini Media, Mengapa Website Desa Bisa Mati Suri, klik disini

Kesimpulan: Pelaksanaan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Desa Sriwidadi Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas berjalan dengan baik melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa ( SIMSA )berbasis Website, untuk mewujudkan digitalisasi desa demi tercapainya penyelenggaraan pemerintahan desa e-governance.

 

 

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Sriwidadi

300 LAKI-LAKI

294 PEREMPUAN

Total

594

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Menu Kategori
Agenda
Arsip Artikel
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
JADWAL IMSAKIYAH 1445 H/ 2024 M

MEDIA SOSIAL
Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas - Kalimantan Tengah

Hari ini:12
Kemarin:571
Total:151.202
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:13.59.68.195
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.456.368.329,00
Realisasi:Rp 1.456.368.329,00
0%

BELANJA

Anggaran:Rp 2.912.736.658,00
Realisasi:Rp 2.912.736.658,00
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Anggaran:Rp 1.792.529,00
Realisasi:Rp 1.792.529,00
0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 712.450.000,00
Realisasi:Rp 712.450.000,00
0%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Anggaran:Rp 25.923.800,00
Realisasi:Rp 25.923.800,00
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 716.122.000,00
Realisasi:Rp 716.122.000,00
0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 80.000,00
Realisasi:Rp 80.000,00
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 638.452.460,00
Realisasi:Rp 638.452.460,00
0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 444.860.000,00
Realisasi:Rp 444.860.000,00
0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 69.973.340,00
Realisasi:Rp 69.973.340,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 184.282.529,00
Realisasi:Rp 184.282.529,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 118.800.000,00
Realisasi:Rp 118.800.000,00
0%