Berita / Artikel
PENGERTIAN, MAKSUD DAN TUJUAN PERATURAN DESA
.jpeg)
Lampiran File
PENGERTIAN, MAKSUD DAN TUJUAN PERATURAN DESA
1. Pengertian
Peraturan Desa( Perdes ) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa ( Wikipedia )
Peraturan Desa ( Perdes ) merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di ruang lingkup desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
2. Maksud dan tujuan
Maksud disusunnya Peraturan Desa adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam mengatur kewenangannya, sedangkan tujuannya adalah agar pemerintah desa dalam mengatur kewenangannya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga artikel: Draf Rancangan SOP PPID, klik disini
3. Fungsi Dan Prinsip
Fungsi perdes adalah mengatur sesuatu substansi untuk memecahkan suatu masalah yang ada dalam masyarakat dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Prinsip dasar dalam pembetuntukan Peraturan Desa menurut ahli Marjoko Hasibuan dalam artikelnya yang berjudul “ Pemerintahan Yang Baik “ antara lain:
a. Keabsahan ( Legimitasi ); merupakan Wewenang dan pertanggung jawaban oleh pemerintah
b. Penghormatan; dalam menjunjung hak asasi manusia terhadap supermasi hukum dan perangkat
Berbagi hal ; terhadap pelayanan kepentingan masyarakat
4. Asas Dasar
Untuk menghasilkan peraturan desa yang mempunyai kualitas dan kepastian hukum harus mempertimbangkan asas dasar sebagai pedoman dalam dalam pembentukannya, Adapun Asas dasar dalam pembentukan Peraturan Desa terbagi menjadi 2 ( Dua ) menurut Van Der Vlies yaitu Asas Formal Dan Asas Material yaitu:
a. Asas Formal
Asas pormal atau asas legimitasi formal Merupakan prinsip hukum yang menekankan perlunya adanya undang-undang yang jelas dan pasti sebagai dasar bagi pemerintah dan penegakan hukum, meliputi:
1. Asas tujuan jelas; yaitu tujuan yang akan dicapai dalam pembentukannya
2. Asas lembaga yang tepat; sebagai tempat yang akan melaksanakan peraturan desa
3. Asas perlunya pengaturan; agar perdes tersebut jelas dalam peruntukannya
4. Asas dapat dilaksanakan; menyesuaikan dengan situasi dan kondisi desa
5. Asas konsekuensi; bersifat memaksa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan
b. Asas material
Asas Material merupakan aspek subtansial yang berkaitan erat dengan isi suatu peraturan perundanga-undangan, meliputi:
1. Asas kejelasan terminology dan sistematis; terarah dan terencana dalan satu sistem
2. Asa peraturan perundangan mudah dimengerti; dengan menggunakan bahasa yang benar
3. Asas persama; tidak membeda-bedakan status sosial, bersifat mengikat
4. Asas kepastian hukum; tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
5. Asas pelaksana hukum sesuai dengan keadaan individu; SDM, Sosial dan ekonomi
5. Asas pembentukannya
Peraturan desa merupakan suatu regulasi yang di hasilkan oleh pemerintah desa berdasarkan asas pembentukan meliputi:
a. Kejelasan tujuan; memiliki tujuan yang pasti dan jelas
b. Kelembagaan atau organisasi yang tepat; mengacu pada pelaksana yang bersesuaian
c. Kesesuaian antara jenis dan materi muatan; isi harus saling berhubungan satu sama lainnya
d. Dapat dilaksanakan dan bersifat memaksa dalam keadaan apapun; tanpa pengecualian
e. Berdaya guna dan hasil guna; bermanfaat terhadap masyarakat
f. Kejelasan rumusan; memilki alur yang berurutan
g. Akuntabilitas; dapat dipertanggung jawabkan hasilnya
Baca juga artikel: Pengertian Dan Tujuan Sistem Informasi Desa, klik disini
6. Landasan Hukum
Dalam membuat peraturan desa diharuskan bersesuaian dengan landasan hukum, untuk sekala desa mengacu pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Perpu, peraturan pemerintah dan sampai pada tingkat terbawah. Berdasarkan urutannya UUD 1945 Merupakan landasan tertinggi serta kesesuaian dengan produk hukum yang akan dibuat oleh pemerintah desa bersama Badan Permusyawarata Desa berdasarkan prosenyan adalah sebagai berikut:
a. Urgensi dan Tujuan
Pada skala desa Peran BPD sangat penting dalam proses pembentukan peraturan desa bersama kepala desa bertujuan untuk memberikan suatu keadilan dan kemanfaatan serta kepastian hukum
1. Landasan yuridis
Dalam merumuskan peraturan desa harus memuat landasan fundamental dalam konsideran, sebagai pijakan dalam merancang atau merumuskan yang didalamnya memiliki sifat urgensi maupun tujuan, yaitu;
a. landasan filosofi
b. Landasan sosiologi dan
c. Landasan yuridis
7. Aturan regulasi skala desa
Regulasi Peraturan Skala desa untuk simten informasi desa yang di utamakan meliputi:
a. Peraturan Desa
b. Peraturan kepala desa tentang Standar Operasional Prosedur
c. Surat keputusan Kepala desa Tentang pejabat pengelola
Baca juga artikel: Peran BPD Dalam Pembangunan Desa, klik disini
Kesimpulan
Pemerintah desa yang baik adalah segala upaya yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa yang bepedoman pada peraturan perundang-undangan di semua tingkatan sesuai dengan maksud dan tujuan yang akan dicapai terhadap kepastian hukum dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat desa.