Website Resmi

Desa Sriwidadi

Senin, 7 April 2025
Layanan Mandiri
Administrator
Statistik Pengunjung
Info Situs
Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah

Artikel & Berita

Berita / Artikel

PENGERTIAN, MAKSUD DAN TUJUAN PERATURAN DESA

Lampiran File

PENGERTIAN, MAKSUD DAN TUJUAN PERATURAN DESA

 

1. Pengertian 

Peraturan Desa( Perdes ) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa ( Wikipedia )

Peraturan Desa ( Perdes ) merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di ruang lingkup desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

2. Maksud dan tujuan 

Maksud disusunnya Peraturan Desa adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam mengatur kewenangannya, sedangkan tujuannya adalah agar pemerintah desa dalam mengatur kewenangannya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga artikel: Draf Rancangan SOP PPID, klik disini

3. Fungsi Dan Prinsip 

Fungsi perdes adalah mengatur sesuatu substansi untuk memecahkan suatu masalah yang ada dalam masyarakat dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

Prinsip dasar dalam pembetuntukan Peraturan Desa menurut ahli Marjoko Hasibuan dalam artikelnya yang berjudul “ Pemerintahan Yang Baik “ antara lain:

a. Keabsahan ( Legimitasi ); merupakan Wewenang dan pertanggung jawaban oleh pemerintah

b. Penghormatan; dalam menjunjung hak asasi manusia terhadap supermasi hukum dan perangkat

Berbagi hal ; terhadap pelayanan kepentingan masyarakat

4. Asas Dasar 

Untuk menghasilkan peraturan desa yang mempunyai kualitas dan kepastian hukum harus mempertimbangkan asas dasar sebagai pedoman dalam dalam pembentukannya, Adapun  Asas dasar dalam pembentukan Peraturan Desa terbagi menjadi 2 ( Dua ) menurut Van Der Vlies yaitu Asas Formal Dan Asas Material yaitu:

a. Asas Formal

Asas pormal atau asas legimitasi formal Merupakan prinsip hukum yang menekankan perlunya adanya undang-undang yang jelas dan pasti sebagai dasar bagi pemerintah dan penegakan hukum, meliputi:

1. Asas tujuan jelas; yaitu tujuan yang akan dicapai dalam pembentukannya

2. Asas lembaga yang tepat; sebagai tempat yang akan melaksanakan peraturan desa

3. Asas perlunya pengaturan; agar perdes tersebut jelas dalam peruntukannya

4. Asas dapat dilaksanakan; menyesuaikan dengan situasi dan kondisi desa

5. Asas konsekuensi; bersifat memaksa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan

b. Asas material 

Asas Material merupakan aspek subtansial yang berkaitan erat dengan isi suatu peraturan perundanga-undangan, meliputi:

1. Asas kejelasan terminology dan sistematis; terarah dan terencana dalan satu sistem

2. Asa peraturan perundangan mudah dimengerti; dengan menggunakan bahasa yang benar

3. Asas persama; tidak membeda-bedakan status sosial, bersifat mengikat

4. Asas kepastian hukum; tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

5. Asas pelaksana hukum sesuai dengan keadaan individu; SDM, Sosial dan ekonomi

5. Asas pembentukannya

Peraturan desa merupakan suatu regulasi yang di hasilkan oleh pemerintah desa berdasarkan asas pembentukan meliputi:

a. Kejelasan tujuan; memiliki tujuan yang pasti dan jelas

b. Kelembagaan atau organisasi yang tepat; mengacu pada pelaksana yang bersesuaian

c. Kesesuaian antara jenis dan materi muatan; isi harus saling berhubungan satu sama lainnya

d. Dapat dilaksanakan dan bersifat memaksa dalam keadaan apapun; tanpa pengecualian

e. Berdaya guna dan hasil guna; bermanfaat terhadap masyarakat

f. Kejelasan rumusan; memilki alur yang berurutan

g. Akuntabilitas; dapat dipertanggung jawabkan hasilnya

Baca juga artikel: Pengertian Dan Tujuan Sistem Informasi Desa, klik disini

6. Landasan Hukum 

Dalam membuat peraturan desa diharuskan bersesuaian dengan landasan hukum, untuk sekala desa mengacu pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Perpu, peraturan pemerintah dan sampai pada tingkat terbawah. Berdasarkan urutannya UUD 1945 Merupakan landasan tertinggi serta kesesuaian dengan produk hukum yang akan dibuat oleh pemerintah desa bersama Badan Permusyawarata Desa berdasarkan prosenyan adalah sebagai berikut:

a. Urgensi dan Tujuan

Pada skala desa Peran BPD sangat penting dalam proses pembentukan peraturan desa bersama kepala desa bertujuan untuk memberikan suatu keadilan dan kemanfaatan serta kepastian hukum

1. Landasan yuridis

Dalam merumuskan peraturan desa harus memuat landasan fundamental dalam konsideran, sebagai pijakan dalam merancang atau merumuskan yang didalamnya memiliki sifat urgensi maupun tujuan, yaitu;

a. landasan filosofi

b. Landasan sosiologi dan

c. Landasan yuridis

7. Aturan regulasi skala desa 

Regulasi Peraturan Skala desa untuk simten informasi desa yang di utamakan meliputi:

a. Peraturan Desa

b. Peraturan kepala desa tentang Standar Operasional Prosedur

c. Surat keputusan Kepala desa Tentang pejabat pengelola

Baca juga artikel: Peran BPD Dalam Pembangunan Desa, klik disini

Kesimpulan

Pemerintah desa yang baik adalah segala upaya yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa yang bepedoman pada peraturan perundang-undangan di semua tingkatan sesuai dengan maksud dan tujuan yang akan dicapai terhadap kepastian hukum dalam rangka memberikan  pelayanan kepada masyarakat desa.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Sriwidadi

300 LAKI-LAKI

294 PEREMPUAN

Total

594

Orang/Jiwa

Grafik
Bar chart with 4 bars.
The chart has 1 X axis displaying categories.
The chart has 1 Y axis displaying Jumlah (Jiwa). Range: 0 to 625.
Highcharts.com
End of interactive chart.

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.456.368.329,00
Realisasi:Rp 1.456.368.329,00
100%

BELANJA

Anggaran:Rp 2.912.736.658,00
Realisasi:Rp 2.912.736.658,00
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Anggaran:Rp 1.792.529,00
Realisasi:Rp 1.792.529,00
100%

Dana Desa

Anggaran:Rp 712.450.000,00
Realisasi:Rp 712.450.000,00
100%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Anggaran:Rp 25.923.800,00
Realisasi:Rp 25.923.800,00
100%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 716.122.000,00
Realisasi:Rp 716.122.000,00
100%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 80.000,00
Realisasi:Rp 80.000,00
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 638.452.460,00
Realisasi:Rp 638.452.460,00
100%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 444.860.000,00
Realisasi:Rp 444.860.000,00
100%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 69.973.340,00
Realisasi:Rp 69.973.340,00
100%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 184.282.529,00
Realisasi:Rp 184.282.529,00
100%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 118.800.000,00
Realisasi:Rp 118.800.000,00
100%