Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah

Artikel & Berita

Berita / Artikel

SEKILAS INFO DUKCAPIL KAPUAS

Lampiran File

SEKILAS INFO DUKCAPIL KAPUAS

 

SRIWIDADI.SIMSA.ID

Kapuas, 6 November 2023. Dinas kependudukan dan pencatatan sipil  Kabupaten Kapuas telah memberlakukan aturan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan , agar pemerintah desa memperhatikan dan mensosialisasikan tentang aturan tersebut diatas sehingga masyarakat kita mengetahui dan tidak dipersulit ketika mengurus data kependudukan khususnya dalam pemberian nama kepada anak yang baru lahir. Dalam pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil sekarang ini berpedoman dengan permendagri tersebut diatas sehingga banyak pemerintah desa dan masyarakat yang belum mengetahui isi dari permendagri tersebut, sehingga terkendala dalam pengurusan khususnya untuk menambah anggota keluarga baru dalam kartu keluarga.

Dalam Permendagri  telah diatur pada pasal 4 bahwa Pencatatan nama pada dukumen kependudukan ( Penduduk ) di ayat 2 huruf  b Jumlah huruf paling banyak 60 ( Enam Puluh ) huruf termasuk spasi. Dan di huruf c Jumlah kata paling sedikit 2 ( Dua ) kata, artinya penduduk yang baru lahir harus di beri nama minimal 2 ( Dua ) kata, agar berkas tersebut dapat di proses lebih lanjut.

Pada prinsipnya di beberapa wilayah sudah melaksanakan peraturan menteri dalam negeri tersebut sejak di keluarkannya pada tanggal 11 april tahun 2022, namun untuk di wilayah kabupaten Kapuas sudah mulai diberlakukan sehingga masih banyak masyarakat kita yang belum mengetahui tentang peraturan tersebut.

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun point penting yang dapat kita informasikan terkait peraturan menteri dalam negeri nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan adalah sebagai berikut :

1. Dokumen kependudukan meliputi :

  1. Biodata penduduk
  2. Kartu keluarga
  3. Kartu identitas anak
  4. Kartu tanda penduduk elektronik
  5. Surat keterangan kependudukan , dan
  6. Akta pencatatan sipil

2. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan memenuhi syarat sebagai          berikut:

  1. Mudah di baca, tidak bermakna negatif, dan tidak multi tafsir
  2. Jumlah huruf paling banyak 60 ( Enam puluh ) huruf termasuk spasi, dan
  3. Jumlah kata paling sedikit 2 ( Dua ) kata

3. Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi :

  1. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
  2. Nama marga, family atau yang disebut dengan nama lain dapat di cantumkan pada dokumen kependudukan, dan
  3. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat di cantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisanya dapat di singkat

4. Larangan dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi :

  1. Disingkat, kecuali tidak diartikan lain
  2. Menggunakan angka dan tanda baca, dan
  3. Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencataan sipil

Demikian sekilas info terkait di mulainya pemberlakuan permendagri nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Kapuas, sehingga kita dapat mengantisifasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat

 

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Sriwidadi

300 LAKI-LAKI

294 PEREMPUAN

Total

594

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Menu Kategori
Agenda
Arsip Artikel
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
JADWAL IMSAKIYAH 1445 H/ 2024 M

MEDIA SOSIAL
Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas - Kalimantan Tengah

Hari ini:117
Kemarin:207
Total:129.107
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.225.156.161
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.456.368.329,00
Realisasi:Rp 1.456.368.329,00
0%

BELANJA

Anggaran:Rp 2.912.736.658,00
Realisasi:Rp 2.912.736.658,00
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Anggaran:Rp 1.792.529,00
Realisasi:Rp 1.792.529,00
0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 712.450.000,00
Realisasi:Rp 712.450.000,00
0%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Anggaran:Rp 25.923.800,00
Realisasi:Rp 25.923.800,00
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 716.122.000,00
Realisasi:Rp 716.122.000,00
0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 80.000,00
Realisasi:Rp 80.000,00
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 638.452.460,00
Realisasi:Rp 638.452.460,00
0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 444.860.000,00
Realisasi:Rp 444.860.000,00
0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 69.973.340,00
Realisasi:Rp 69.973.340,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 184.282.529,00
Realisasi:Rp 184.282.529,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 118.800.000,00
Realisasi:Rp 118.800.000,00
0%