Berita / Artikel
PENGERTIAN EKONOMI MIKRO DAN MAKRO

Lampiran File
PENGERTIAN EKONOMI MIKRO DAN MAKRO
Pengertian Ekonomi Mikro Dan Makro
Pengertian Ekonomi
Adalah Ilmu sosial yang mempelajari perilaku manusia dalam mengelole sumber daya yang terbatas dan menyalurkanya ke dalam berbagai indipidu atau kelompok yang ada dalam suatu masyarakat.
Ekonomi Mikro
Mempunyai pengertian secara harfiah adalah kecil dalam hal ini terkait dengan ekonomi mempunyai pengertian suatu cabang dari ilmu ekonomi yang mempelajari perilaku produsen dan konsumen dalam distribusi, transaksi barang dan jasa untuk skala menengah ke bawah contohnya home industri, kerajinan, usaha barang dan jasa .
Ekonomi makro
Memiliki arti yang sama dengan ekonomi mikro hanya ruang lingkupnya skala besar dalam menjalankan roda perekonomian suatu badan usaha dalam produksi, distribusi maupun trasaksi barang dan jasa contohnya perseroan terbatas ( PT ).
Ekonomi mikro dan makro di kenal juga dengan sebutan usaha mikro dan makro hal ini berkaitan dengan adanya produksi, distribusi, transaksi barang dan jasa, Mata rantai pelaku usaha baik mikro maupun makro di harapkan bukan sebagai kopetitor, tetapi sebagai peluang usaha yang saling menguntung kan. Banyak aspek yang harus di pehatikan dalam menjalankan suatu usaha baik mikro maupun makro . Tidak hanya produksi saja yang di tingkatkan tetapi harus memperhatikan peluang pasar, kwalitas hasil produksi juga cara mengelola managemen yang baik.
Pengertian ekonomi sangat erat kaitanya dengan pelaku usaha baik usaha kecil maupun menengah ke atas. Usaha mikro dan makro tentunya akan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar pada kususnya dan masyarakat banyak pada umumnya. dari pergerakan usaha tersebut akan meningkatkan pendapatan masyarakat menuju kemakmuran dan kesejahteraan baik secara individu maupun kelompok usaha itu sendiri.
Usaha Mikro Kecil
Adalah kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil milik perorangan dengan sifat tradisional dalam memproduksi, distribusi hingga ke pemasaran, Jenis usaha ini belum memiliki badan hukum dan lebih banyak bersifat rumahan, sehingga dalam pengelolaan sangat sederhana dengan modal maupun aset kecil. Setiap jenis usaha maupun badan usaha sudah di atur dalam undang - undang atau peraturan pemerintah terkait pembentukan, jenis usaha , badan usaha, sebagai acuan dalam berusaha. Usaha Mikro Kecil mempunyai ciri - ciri sebagai berikut:
- Pengelolaan managemen masih sederhana antara aset pribadi dan usaha masih menjadi satu, belum ada pemisahan dalam pengelolaan keuangan
- Tingakt sumber daya manusia masih rendah terkait tingkat pendidikan
- Jenis usahanya tidak tetap, kadang menyesuaikan dengan trend pasar yang sedang ramai
- Modal sangat kecil biasanay di bawah 50 juta
- Secara umum belum memiliki badan hukum
- Umumnya bersifat home industri. usaha rumahan
- Pemasaran hasil produksi sangat terbatas
Usaha MikroMenengah
Adalah Kegiatan ekonomi atau usaha kelas menengah biasanya sudah berbadan hukum dalam menjalankan usaha produksi, distribusi, transaksi barang dan jasa. Jenis usaha ini lebih terorganisasi dari pada usaha kikro kecil, cakupan pasar lebih luas dengan modal di atas 50 juta. Dalam menjalankan usaha tidak lagi bersifat rumahan umumnya sudah memiliki kantor untuk mengendalikan usaha. baik uasaha mikro kecil maupun menengah tergabung dalam suatu rantai dalam pembinaan oleh pemerintah yang di sebut UMKM. usaha ini memiliki ciri - ciri sebagai berikut:
- Sudah memiliki badan hukum yang tetap sesuai bidang usahanya
- Tingkat SDM sudah memadai, sudah menggunakan tehnologi dalam produksi
- cakupan pasar lebih luas, terarah dan berkelanjutan
- Pengelolaan managemen sudah baik dan terorganisir dengan baik
- Dalam pembiayaan produksi sudah melibatkan pihak perbankan, atau memiliki akses ke perbankan
- Memiliki jenis usaha yang tetap bik berupa barang maupun jasa
- Sudah memiliki tempat produksi maupun kantor serta jumlah karyawan cukup banyak
Usaha Makro
Adalah Kegiatan ekonomi atau usaha yang besar terhadap produksi, distribusi , transaksi baik berupa barang maupun jasa. Usaha ini berskala besar dan terorganisasi dengan baik, cakupan pasar yang luas. usaha ini tetunya sudah pasti mempuyai badan hukum yang tetap contohnya perseroan terbatas ( PT ), Sistim pengelolaan baik dalam produksi maupun pemasaran sudah tertata rapi dan berkesinambungan untuk jangka panjang.
Usaha makro ini mampu menciptakan lapangan kerja yang banyak dalam pengelolaan managemen untuk menghasilkan laba yang besar pula. Dalam melakukan usahanya juga sudah di atur dalam undang - undang atau peraturan pemerintah baik perizinan pendirian badan usaha, tempat usaha maupun tata cara pendistribusian hasil produksi baik berupa barang maupun jasa. Adapun iri - ciri usaha makro ini di antaranya adalah sebagai berikut:
- Badan usaha ini di dirikan oleh beberapa orang/ sekelompok sebagi penanggung jawab kegiatan usaha dan sudah berbadan hukum tetap
- Memiliki banyak karyawan, baik tenaga kasar maupun tenaga ahli
- Meiliki kantor dan tempat usaha berupa pabrik atau tempat produksi barang maupun jasa
- Memiliki modal atau aset yang besar
- Jenis usaha tertentu skala besar
- Terorganisasi dalam menjalankan usaha baik sarana produksi, distrubusi maupun pemasaran/ struktur oranisasinya jelas
- Adanya rapat tahunan terkait sisa hasil usaha
Peranan usaha mikro kecil, menengah dan makro
Dalam menunjang perekonomian nasional sangat bersar . Hal ini dapat di lihat dari segi pertumbuhan ekonomi, terciptanya lapangan kerja, dapat pula mengurangi pengangguran. Dalam beberapa sektor usaha barang maupum jasa dapat juga meningkatakan pendanpatan masyarakat sehingga dapat tingkat kemiskinan dapat di tekan sekecil mungkin.
Demikian sekelumit artikel ini din sajikan sebagai referensi untuk menambah pengetahuan kita.
Anang
30 Januari 2025 12:28:34
Lanjutkan mas... Semoga website desa pian semakin maju...