Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah

Artikel & Berita

Berita / Artikel

Kewenangan Desa dalam Pengelolaan Internet Desa

Lampiran File

Kewenangan Desa dalam Pengelolaan Internet Desa

Internet desa merupakan salah satu infrastruktur vital dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Kewenangan desa dalam pengelolaan internet desa sangat penting untuk memastikan akses informasi yang luas, meningkatkan kualitas pendidikan, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa.

Dasar Hukum dan Regulasi

Pengelolaan internet desa memiliki dasar hukum yang kuat dalam berbagai regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai pengembangan infrastruktur telekomunikasi di daerah pedesaan. Desa memiliki kewenangan dalam menginisiasi, mengelola, dan mengembangkan layanan internet yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Peran dan Kewenangan Desa dalam Pengelolaan Internet Desa

  1. Penyediaan Infrastruktur
    • Desa berwenang membangun dan menyediakan infrastruktur internet, baik melalui kerja sama dengan pihak ketiga maupun melalui program yang didukung oleh pemerintah pusat dan daerah.
    • Pengadaan menara pemancar, jaringan kabel fiber optik, atau sistem WiFi desa sebagai upaya pemerataan akses internet.
  2. Pengelolaan dan Operasionalisasi
    • Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau unit usaha khusus yang bertanggung jawab atas pengelolaan layanan internet.
    • Mengatur skema penggunaan, pemeliharaan, serta sistem berlangganan bagi masyarakat.
  3. Pemanfaatan untuk Pembangunan dan Pelayanan Publik
    • Meningkatkan pelayanan administrasi desa berbasis digital untuk mempercepat birokrasi.
    • Mendukung sektor pendidikan melalui akses e-learning dan literasi digital bagi pelajar dan masyarakat umum.
    • Mengembangkan ekonomi digital, seperti pemasaran produk lokal melalui platform e-commerce.
  4. Regulasi dan Pengawasan
    • Desa memiliki kewenangan untuk menetapkan regulasi terkait penggunaan internet desa, termasuk dalam aspek keamanan siber dan etika digital.
    • Melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan akses internet, seperti konten negatif dan aktivitas ilegal.

Tantangan dan Solusi dalam Pengelolaan Internet Desa

Beberapa tantangan dalam pengelolaan internet desa meliputi keterbatasan sumber daya manusia yang memahami teknologi, keterbatasan anggaran, serta infrastruktur yang belum merata. Untuk mengatasi hal ini, desa dapat:

  • Mengadakan pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan internet secara produktif.
  • Mengakses program bantuan pemerintah atau swasta dalam pembangunan infrastruktur.
  • Membangun kemitraan dengan perusahaan penyedia layanan internet untuk skema layanan yang terjangkau.

Kesimpulan

Kewenangan desa dalam pengelolaan internet desa memberikan dampak positif yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dengan perencanaan yang baik, regulasi yang tepat, dan pemanfaatan sumber daya yang optimal, desa dapat memastikan layanan internet yang berkualitas dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan warganya.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Sriwidadi

300 LAKI-LAKI

294 PEREMPUAN

Total

594

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Menu Kategori
Agenda
Arsip Artikel
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
JADWAL IMSAKIYAH 1445 H/ 2024 M

MEDIA SOSIAL
Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas - Kalimantan Tengah

Hari ini:49
Kemarin:571
Total:151.239
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:13.58.45.209
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.456.368.329,00
Realisasi:Rp 1.456.368.329,00
0%

BELANJA

Anggaran:Rp 2.912.736.658,00
Realisasi:Rp 2.912.736.658,00
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Anggaran:Rp 1.792.529,00
Realisasi:Rp 1.792.529,00
0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 712.450.000,00
Realisasi:Rp 712.450.000,00
0%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Anggaran:Rp 25.923.800,00
Realisasi:Rp 25.923.800,00
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 716.122.000,00
Realisasi:Rp 716.122.000,00
0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 80.000,00
Realisasi:Rp 80.000,00
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 638.452.460,00
Realisasi:Rp 638.452.460,00
0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 444.860.000,00
Realisasi:Rp 444.860.000,00
0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 69.973.340,00
Realisasi:Rp 69.973.340,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 184.282.529,00
Realisasi:Rp 184.282.529,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 118.800.000,00
Realisasi:Rp 118.800.000,00
0%