Panitia Pemungutan Suara
KPU KAPUAS GELAR BIMTEK PPK DAN PPS SE KABUPATEN KAPUAS

Lampiran File
KPU KAPUAS GELAR BIMTEK PPK DAN PPS SE KABUPATEN KAPUAS
Sriwidadi.Simsa.id; Kuala Kapuas, Senin 22 Januari 2024 ; Komisi Pemilihan Umun ( KPU ) Kabupaten Kapuas gelar Bimbingan Teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS ) untuk Pemilu Tahun 2024 Kapada PPK Dan PPS se Kabupaten Kapuas untuk wilayah Zona I meliputi Kecamatan Dadahup, Kecamatan Mantangai Zona I, Kecamatan Kapuas Murung, Kecamatan Pulau Petak Dan Kecamatan Kapuas Timur, Dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan pemungutan suara pemilu 2024, bertempat di Ball Room Hotel Permata Inn, jalan Seroja , Kuala Kapuas.
Baca jugan artikel: Bimtek PPS Zona 1 DI Desa Warga Mulya, klik disini
Jadwal Pelaksanaan Bimbingan Teknis Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) di wilayah Kerja Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Kapuas terbagi dalam 4 (Empat ) Zona wilayah meliputi:
- Zona 1 pada tanggal 22 Januari 2024 di Kuala Kapuas meliputi:
- Kecanmatan Mantangai 1
- Kecamatan Kapuas Murung
- Kecamatan Pulau Petak
- Kecamatan Kapuas Timur
- Zona 2 pada tanggal 23 Januari 2024 di Kuala Kapuas meliputi:
- Kecamatan Selat
- Kecamatan Kapuas Barat
- Kecamatan Basarang
- Kecamatan Kapuas Hilir
- Kecamatan Kapuas Kuala
- Kecamatan Tamban Catur
- Kecamatan Bataguh
- Zona 3 pada tanggal 24 Januari 2024 di Pujon meliputi:
- Kecamatan Kapuas Tengah
- Kecamatan Timpah
- Kecamatan Pasak Talawang
- Kecamatan Mantangai 2
- Zona 4 pada tanggal 24 Januari 2024 di Sei Hanyo meliputi:
- Kecamatan Kapuas Hulu
- Kecamatan Mandau Talawang
Dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis tersebut secara resmi di buka langsung oleh Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Kapuas Bapak Charles Bronson, dalam sambutannya mengatakan “ Bahwa Bimbingan Teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara bertujuan untuk peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas pada Pemilu 2024” katanya.
Baca juga artikel: Pengertian, Tujuan dan Fungsi Sistem Informasi Desa, klik disini
Pelaksanaan Bimbingan Teknis untuk Panitia Pemungutan Suara yang di dampingi oleh seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan pemungutan suara pada pemilu tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut hadir seluruh anggota komisioner KPU, PPK dan Semua Anggota Panitia Pemungutan Suara serta semua anggota PPS Desa Sriwidadi Ikut hadir pada pelaksanaan bimbingan teknis tersebut, sebagai wujud tanggung jawab serta ikut serta menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024.
Baca juga artikel: Optimalisasi Website Menuju Desa Maju, klik disini
Dalam kegiatan Bimbingan Teknis ini di pandu langsung oleh Plh Ketua KPU Kabupaten Kapuas dan dibantu oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Kapuas. Adapun materi yang di bahas dalam kegiatan bimbingan teknis antara lain:
- Modul 1 samapai 6 Tugas dan fungsi KPPS
- Kebijakan pelaksanaan tahapan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara
- Simulasi penghitungan suara dan pengenalan aplikasi informasi rekapitulasi ( Sirekap )
- Kode etik penyelenggaraan pemilu
- Tata kelola logistik
- Penguatan kelembagaan Badan Ad Hoc
Pada kesempatan kegiatan bimbingan teknis juga di laksanakan sesi tanya jawab bagi Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) maupun Dari Panitia Pemilihan Kecamata ( PPK ), sehingga PPS maupun PPK dapat memanfaatkan waktu sesi Tanya jawab tersebut untuk menyampaiakan permasalahan yang sering terjadi pada saat pemilu pada tahun sebelumnya agar tidak terjadi lagi hal-hal yang sama pada pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 nanti.
Baca juga artikel: Analisis Kata Kunci Artikel Website, klik disini
Bimbingan teknis ini di selenggarakan untuk memastikan kesiapan semua penyelenggara pemilihan umum baik dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemungutan Suara maupun dari Panitia Pemilihan Kecamatan, hal ditegaskan oleh Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas pada sesi tanya jawab. Dalam kegiatan bimbingan teknis tersebut Panitia Pemungutan Suara Desa Sriwidadi mengikuti dengan seksama, semua arahan yang disampaiakan oleh pematri untuk meningkatkan sumberdaya manusia yang berkualitas serta dapat menambah bekal wawasan dalan sistem penyelenggaraan kepemiluan agar dapat mengantisifasi hal-hal yang dapat menghambat pada pelaksanaan pemungutan suara maupun pada penghitungan suara. Kami berharap pemilihan umum tahun 2024 nanti dapat perjalan dengan lancar sesuai dengan tahapan yang telah ditetaapkan berdasarkan PKPU maupun keputusan KPU kabupaten Kapuas sebagai pelaksana di tingkat Kabupaten/Kota.
Baca juga artikel: Pengertian, Prinsip Dan tujuan SDGs Desa, klik disini
Kesimpula; Pelaksanaan Bimbingan Teknis Untuk Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pemilihan Kecamatan merupakan wujud dari tanggung jawab dan kesiapan seluruh komponen penyelenggara terhadap semua tahapan yang sudah ditetapkan olek Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.