OPTIMALISASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN NEGERI KAPUAS
Sriwidadi.simsa.id
Mantangai, 29 November 2023. Kejaksaan negeri kapuas dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaksa Garda Desa ( Jaga Desa ) khususnya diwilayah hukum kejaksaan negeri Kapuas, bertempat di aula kantor kecamatan mantangai melaksanakan kegiatan penerangan hukum di wilayah kecamatan mantangai.
Dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah surat kepala seksi intelijen kejaksaan negeri Kapuas nomor : B – 569/0.2.12/Dsb.4/11/2023 tanggal 28 November 2023 perihal pelaksanaan penerangan hukum kejaksaan negeri Kapuas. Bahwa dalam rangka optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program jaksa garda desa ( Jaga Desa )..
Dalam pelaksanaan tersebut di hadiri oleh Kasi Pemberdayaan kecamatan mantangai mewakili Bapak Camat Mantangai yang sedang berhalangan hadir , pendamping desa, pendamping lokal desa kecamatan mantangai , intansi dinas terkait, lembaga kemasyarakatan, dan seluruh kepala desa beserta perangkat desa se kecamatan mantangai.
Pada kesempatan tersebut pihak kejaksaan diwakili oleh Bapak Dr. Amir Giri Muryawan, SH, MH Selaku Kasi intelijen Kejari Kapuas memberikan arahan dan paparan pentingnya kegiatan optimalisasi peran kejaksaan dan kesadaran masyarakat dalam memahami serta mengetahui perihal terkait dengan hukum yang berlaku di Negara republik Indonesia, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta tanggung jawab terhadap penggunaan anggaran dan kewenangan, dalam ruang lingkup masing – masing intansi selaku pengguna anggaran.
Penerangan hukum yang dilaksanakan oleh kejaksaan negeri Kapuas diharapkan mampu menumbuh kembangkan tingkat kesadaran masyarakat akan permasalahan hukum, sehingga mampu menekan adanya pelanggaran dan terjadinya tindak pidana pada masyarakat maupn pemerintah desa yang terjerat hukum.
Salah satu tujuan kegiatan adalah upaya pencegahan dan pendampingan hukum kepada pemerintah desa, lembaga kemasyarakata desa maupun intansi terkait. Dalam kesempatan ini pula di berikan waktu bagi masyarakat , lembaga kemasyarakatan yang ingin mengajukan pertanyaan perihal hukum , untuk menambah wawasan seputar aturan hukum sehingga dalam pelaksaan tugas sehari-hari mampu mengindari praktek-praktek yang dapat berlawanan dengan hukum.
Pemerintah desa memiliki tugas dan fungsi serta tanggung jawab terhadap pelaksanaan anggaran baik yang bersumber dari dana desa maupun alokasi dana desa agar memahami batas-batas kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga terhindar dari jeratan hukum yang setiap saat bisa saja terjadi di luar pengetahuan dan pemahaman perihal landasan hukum sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas membangun desa masing-masing.
ARTIKEL BY KASIPEM, 29 NOVEMBER 2023
Anang
30 Januari 2025 19:28:34
Lanjutkan mas... Semoga website desa pian semakin maju...