Berita / Artikel
Klasifikasi Desa Berdasarkan Indeks Desa
.jpg)
Lampiran File
Klasifikasi Desa Berdasarkan Indeks Desa
Photo dukumentasi hasil tangkapan layar Zoom Meting dengan Kemendes percepatan penginputan data indeks desa
Meta Deskripsi; Artikel ini membahas secara lengkap tentang Indeks Desa sebagai komponen penting dalam perhitungan besaran Dana Desa tahun 2026. Disertai dengan pengertian, dasar regulasi, klasifikasi status desa dari sangat tertinggal hingga mandiri, serta manfaat dan dampaknya dalam pembangunan desa.
Latar Belakang
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah pusat berkomitmen mendorong pembangunan desa secara lebih terarah dan berkeadilan. Dalam proses pengalokasian Dana Desa, diperlukan instrumen yang mampu mengukur kondisi objektif suatu desa. Selama ini, Indeks Desa Membangun (IDM) menjadi rujukan utama.
Namun, dalam skema pengalokasian Dana Desa tahun 2026, pemerintah menambahkan pendekatan berbasis Indeks Desa (bukan IDM) sebagai indikator tunggal yang lebih menyeluruh dan adaptif terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan pemerintahan desa. Indeks ini berfungsi sebagai komponen perhitungan besaran dana desa yang akan diterima desa, yang memiliki enam dimensi yaitu dimensi Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas dan Dimensi Tata Kelola Pemerintahan Desa serta berpengaruh terhadap besaran Dana Desa maupun alokasi kinerja pemerintahan desa.
Pengertian Indeks Desa
Indeks Desa adalah ukuran kuantitatif yang digunakan untuk menilai status perkembangan sebuah desa berdasarkan parameter sosial, ekonomi, layanan dasar, aksesibilitas, serta lingkungan dan tata kelola pemerintahannya. Indeks ini bukanlah Indeks Desa Membangun (IDM) yangkita kenal dulu , tetapi merupakan sistem penilaian komplementer yang bersifat dinamis dan digunakan dalam proses penghitungan besaran Dana Desa.
Indeks Desa merupakan indikator tunggal dalam mengukur kinerja pembangunan desa di Indonesia, mengantikan Indeks-Indeks sebelunnya yang masih terpisah-pisah. Indeks Desa dipergunakan dalam RPJPN 2025-2045 untuk mengukur kemandirian desa melalui 6 ( enam ) dimensi yaitu; Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas dan Tata Kelola Pemerintahan Desa. Dimensi dan indicator disusun berdasarkan kaidah – kaidah statistika dengan tetap pengacu pada prinsip-prinsip berbagi-pakai dan interoerabilitasdesa.
Semakin rendah skor Indeks Desa, maka semakin besar pengaruhnya terhadap besaran Dana Desa yang akan diterima. Sebaliknya, semakin tinggi skor Indeks Desa, pengaruh terhadap alokasi kinerja akan semakin dominan. Indeks Desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa.
Klasifikasi Status Indeks Desa
1. Desa Mandiri Skor Indeks: 79,63% ≤ ID ≤ 100%
Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencakup, infrastruktur yang memadai, transportasi dan pelayanan umum yang baik serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik serta mempunyai kemampuan untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan desa , pembangunan dan pemberdayaan desa serta kemasyarakatan dan mampu memberikan penghidupan yang layak bagi masyarakatnya tidak sepenuhnya bergantung pada bantuan pemerintah serta mampu mengembangkan potensi Sumber daya desa.
Ciri-Ciri:
- Memiliki seluruh layanan dasar yang memadai dan mudah diakses.
- Kehidupan sosial stabil, partisipatif, dan harmonis.
- Ekonomi desa kuat dengan beragam sumber pendapatan.
- Lingkungan terjaga dengan sistem pengelolaan limbah dan konservasi.
- Jalan penghubung baik, akses ke fasilitas publik mudah.
- Tata kelola pemerintahan desa sangat baik, dengan sistem informasi dan partisipasi warga aktif.
Meskipun pengaruhnya terhadap besaran dana relatif kecil, alokasi kinerja berbasis capaian sangat besar. Desa jenis ini menjadi contoh percontohan, serta target utama untuk program transformasi digital dan inovasi desa.
2. Desa Maju Skor Indeks: 69,35% < ID < 79,63%
Desa Maju adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya social, ekonomi, ekologi serta kemampuan mengelolanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa , kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan. Desa maju merupakan sebuah desa yang memiliki tingkat kemajuan signifikan dalam berbagai nsektor seperti ekonomi, social dan infrastruktur yang memadai.
Ciri-Ciri:
- Hampir seluruh layanan dasar tersedia dan dapat diakses dengan baik.
- Kehidupan sosial positif dan kolaboratif.
- Ekonomi berkembang dengan aktivitas UMKM dan pertanian modern.
- Pengelolaan lingkungan sudah mulai diterapkan.
- Aksesibilitas baik, meski masih ada hambatan tertentu.
- Tata kelola desa cukup baik, mulai menggunakan teknologi informasi.
Dukungan Dana Desa diarahkan untuk peningkatan kapasitas dan efisiensi tata kelola, serta diversifikasi ekonomi lokal.
3. Desa Berkembang Skor Indeks: 57,39% ≤ ID ≤ 69,34%
Desa Berkembang adalah desa potensial menjadi desa maju yang memiliki sumber daya social, ekonomi, ekologi tetapi belum optimal mengelolanya dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia dan mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuk. Desa berkembang merupakan sebuah desa yang memiliki tingkat kemajuan signifikan dalam berbagai sektor seperti ekonomi, social dan infrastruktur .
Ciri-Ciri:
- Layanan dasar belum merata, namun tersedia di titik-titik strategis.
- Aktivitas sosial masyarakat mulai meningkat.
- Ekonomi masih bergantung pada sektor primer (pertanian, perikanan).
- Kesadaran terhadap lingkungan masih rendah.
- Akses jalan dan informasi masih terbatas di beberapa dusun.
- Pemerintahan desa memiliki perencanaan, namun pelaksanaan masih belum optimal.
Menjadi target utama peningkatan kapasitas kelembagaan, pembangunan fisik dasar, dan pelatihan warga.
4. Desa Tertinggal Skor Indeks: 49,49% ≤ ID ≤ 57,38%
Desa Tertinggal adalah desa yang memiliki sumber daya social, ekonomi, ekologi rendah dalam mengelola dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia dan mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuk. Desa tertinggal juga merupakan desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, infrastruktur, aksesibilitas dan penyelenggaraan pemerintahan yang masih minim.
Ciri-Ciri:
- Layanan dasar sangat terbatas dan sering tidak berfungsi maksimal.
- Sosial kemasyarakatan lemah, sering terjadi konflik kecil.
- Pendapatan masyarakat rendah dan sumber ekonomi tidak stabil.
- Minim kesadaran lingkungan dan rentan bencana.
- Akses jalan buruk dan isolasi geografis tinggi.
- Pemerintahan desa minim pelatihan, belum punya sistem dokumentasi yang baik.
Menjadi sasaran utama alokasi afirmasi Dana Desa untuk membangun infrastruktur dasar dan layanan publik minimal.
5. Desa Sangat Tertinggal Skor Indeks: 0% ≤ ID ≤ 48,48%
Desa Sangat Tertinggal adalah desa yang mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuk, karena masalah bencana alam, goncangan ekonomi dan konplik social sehingga tidak berkemampuan untuk mengelola potensi sumber daya social, ekonomi, ekologi rendah dalam mengelola dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa , kualitas hidup manusia, dan mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuk.
Ciri-Ciri:
- Hampir tidak ada layanan dasar yang memadai.
- Tingkat kemiskinan ekstrem dan banyak keluarga rentan.
- Tidak ada aktivitas ekonomi produktif.
- Sering terjadi kerusakan lingkungan akibat eksploitasi dan kurangnya pengelolaan.
- Terpencil, sangat sulit dijangkau, bahkan hanya bisa diakses lewat jalur sungai/hutan.
- Pemerintah desa minim kapasitas, belum mengenal sistem perencanaan atau pelaporan berbasis data.
Dana Desa terbanyak dialokasikan ke desa ini sebagai bentuk afirmasi pemerintah untuk mempercepat pembangunan dan mengejar ketertinggalan.
Manfaat dan Dampak Penetapan Indeks Desa
Manfaat:
- Objektivitas: Memberikan ukuran objektif yang dapat digunakan untuk menyusun kebijakan berbasis data.
- Keadilan Fiskal: Memberikan afirmasi kepada desa yang benar-benar membutuhkan intervensi pembangunan.
- Evaluasi Kinerja: Menjadi alat ukur kemajuan desa dari tahun ke tahun.
- Perencanaan Terpadu: Membantu desa menyusun RKPDes, RPJMDes dan APBDes berdasarkan capaian dan tantangan faktual.
Dampak:
- Dana Desa Terdistribusi Lebih Tepat Sasaran: Desa yang tertinggal dan sangat tertinggal mendapat perhatian dan dukungan fiskal yang lebih besar.
- Mendorong Kinerja Pemerintah Desa: Desa maju dan mandiri termotivasi untuk meningkatkan kinerja melalui insentif berbasis capaian.
- Penguatan Inklusi Sosial: Data dari indeks membantu menyusun program yang lebih inklusif.
Penutup
Indeks Desa adalah alat ukur strategis dan objektif yang kini menjadi komponen utama dalam penghitungan Dana Desa tahun 2026. Dengan pendekatan berbasis 6 dimensi pembangunan desa, klasifikasi status desa dari sangat tertinggal hingga mandiri mendorong keadilan fiskal, penguatan kapasitas pemerintahan desa, dan pembangunan desa berkelanjutan. Pemerintah desa perlu memahami dan memanfaatkan indeks ini sebagai alat refleksi dan perencanaan strategis guna mewujudkan Desa Maju dan Mandiri yang Berkeadilan.
Anang
30 Januari 2025 12:28:34
Lanjutkan mas... Semoga website desa pian semakin maju...