Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah

Artikel & Berita

Berita / Artikel

UPAYA PENCAPAIAN KINERJA PEMERINTAH DESA DALAM MENJAWAB TANTANGAN DIGITALISASI DESA

Lampiran File

UPAYA PENCAPAIAN KINERJA PEMERINTAH DESA DALAM MENJAWAB TANTANGAN DIGITALISASI DESA

 

1. Maksud dan tujuan pencapaian kinerja

Maksud dari upaya pencapaian kinerja pemerintah desa adalah segala upaya/cara yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam penyesuaian dan adaptasi menuju desa digital dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan lembaga kemasyarakatan desa

Tujuan upaya pencapaian kinerja pemerintah desa dalam menjawab tantangan digitalisasi desa adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatan pelayanan publik
  2. Transparansi pelaksanaan tata kelola desa
  3. Peningkatan sumber daya manusia
  4. Transformasi dari cara manual ke sistem digital/aplikasi
  5. Kesetaraan suatu desa

    Baca juga artikel: Pelakdsanaan Pekerjaan Pencucian Parit, klik disini                                                                                                           

2. Dasar hukum pencapaian kinerja

  1. Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 86 bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh pemeintah kabupaten/kota.
  2. Undang-undang nomor : 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
  3. PMK nomor : 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana desa tahun 2023 pasal pasal 9 bawa pemerintah desa yang berhak atas alokasi kinerja berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam Peraturan menteri keuangan tersebut di atas.

Baca juga artikel : Sejarah Desa

3. Tantangan desa di era digitalisasi

Tuntutan  peningkatan kinerja pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di era digitalisasi merupakan sebuah tantangan suatu desa yang harus di jawab dengan suatu perubahan dalam konsep tata kelola desa yang berkelanjutan. Perubahan tersebut diharapkan mampu meningkatkan sumber daya manusia aparatur pemerintahan desa yang menguasai IT dan memiliki daya saing dalam memajukan suatu desa serta peningkatan status desa yang lebih baik. Pemerintah desa harus tanggap dan mampu beradaptasi terhadap perkembangan teknologi digital dalam sistem pemerintahan desa. Dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa dapat dilakukan dengan berbagai cara di antaranya melalui :

  1. Bimbingan teknis yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, kementrian maupun lembaga penyedia layanan bimtek
  2. Mengikuti kursus dalam bidang tertentu sesuai kebutuhan desa
  3. Belajar mandiri baik melalui media sosial ataupun antar sesama aparatur pemerintah desa

Baca juga artikel: Enam Fokus Pengunaan Dana Desa Tahun 2024, klik disini

4. Konsep kinerja pemerintah desa 

Konsep kinerja pemerintah desa dalam mengahadapi perkembangan informasi digital pada tata kelola desa meliputi :

  1. Tata kelola bidang Penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu mengoptimalkan semua komponen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, pembenahan administrasi desa yang benar serta peningkatan jam pelayanan publik
  2. Tata kelola bidang pelaksanaan pembangunan desa yang berkelanjutan dengan memprioritaskan suatu kebutuhan yang mendesak bagi pemerintah desa atau untuk kepentingan masyarakat secara umum
  3. Tata kelola bidang pemberdayaan masyarakat desa merupakan upaya terpadu peran dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan cara pemanfaatan potensi yang di miliki desa secara maksimal
  4. Tata kelola bidang pembinaan lembaga kemasyarakatan desa yang mampu mengaktifkan semua kelembagaan yang ada di desa untuk menunjang pembangunan desa; serta
  5. Tata kelola keuangan desa yang transparan dan dapat dipertanggung jawabkan

Baca juga artikel : Produk Unggulan Desa

5. Faktor-faktor pemicu pencapaian kinerja

Faktor-faktor pemicu pencapaian kinerja pemerintah desa diantaranya sebagai berikut :

  1. Kualitas pelayanan publik yang optimal mampu meningkatkan kenerja pemerintah desa
  2. Produktivitas kinerja aparatur pemerintah desa merupakan suatu indikator yang digunakan untuk mengukur sejauh mana kinerja aparatur pemerintah desa dapat berjalan dan beradaptasi dengan sistem digitalisasi
  3. Akuntabilitas merupakan suatu sifat bahwa kinerja pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan dalam pengunaan dana berdasarkan beberapa aspek yaitu : kepemimpinan, transparansi, integritas, tanggung jawab, keadilan, kepercayaan dan aspek konsistensi

Baca juga artikel: Pengertian, Tujuan Dan Fungsi Pasar Desa, klik disini

6. Kendala dalam menjawab tantangan digitalisasi

Kondisi suatu desa tidaklah sama antara desa yang berada di pelosok  dengan yang berada di perkotaan, perbedaan ini sangat jelas di tinjau dari sumber daya manusia, sarana dan prasarana infrastruktur, sosial ekonomi dan  budaya. Desa yang sedang berkembang masih mengalami kendala dalam menghadapi  era digitalisasi diantaranya :

  1. Ketersediaannya sarana dan prasarana pendukung, seperti komputer maupun laptop yang kurang memadai
  2. Ketersediaanya jaringan internet yang tidak stabil atau lemah bahkan untuk desa terpencil tidak ada jaringan internet
  3. Terbatasnya menara BTS 4G atau menara jaringan seluler lainya
  4. Sumber daya manusia yang masih rendah
  5. Desa tidak memilki tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis digital

7. Dampak perubahan konsep kinerja 

Digitalisasi suatu desa diharapkan memiliki dampak positif dalam peningktan kinerja pemerintahan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa serta peningkatan dalam pembinaan kemasyarakatan desa. Dampak tersebut akan membawa suatu perubahan dalam pelayanan publik dan adanya transparansi  kepada publik terkait penggunaan anggaran dana desa maupun alokasi dana desa.

Baca juga artikel: Membangun Kapuas Dari Desa, klik disini

8. Capaian kenerja pemerintah desa 

Kerja keras pemerintah desa dalam menjawab tantangan era digitalisasi dapat dilakukan dengan berbagai cara diantaranya sebagai berikut :

  1. Optimalisasi website desa dalam memberikan pelayanan dan transparansi publik
  2. Penyesuaian kinerja sehari-hari dari manual ke sistem digital
  3. Perubahan pola pikir atau mindset aparatur pemerintah desa
  4. Peningkatan status desa dari berbagai indeks
  5. Motivasi pemerintah desa dalam rangka mendapatkan tambahan anggaran alokasi kinerja pemerintah desa

Baca juga artikel: Mewujudkan Desa Inklusif, klik disini

9. Kesimpulan

Pencapaian kinerja pemerintah desa merupakan upaya nyata untuk meningkatkan pelayanan publik dan transparansi penggunaan anggaran dana desa dan alokasi dana desa dengan mengoptimalkan kemampuan desa dalam menggunakan sarana dan prasarana sistem digital untuk menuju desa mandiri dan punya daya saing serta dapat dipertanggung jawabkan.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Sriwidadi

300 LAKI-LAKI

294 PEREMPUAN

Total

594

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Menu Kategori
Agenda
Arsip Artikel
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
JADWAL IMSAKIYAH 1445 H/ 2024 M

MEDIA SOSIAL
Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas - Kalimantan Tengah

Hari ini:82
Kemarin:571
Total:151.272
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.191.79.126
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.456.368.329,00
Realisasi:Rp 1.456.368.329,00
0%

BELANJA

Anggaran:Rp 2.912.736.658,00
Realisasi:Rp 2.912.736.658,00
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Anggaran:Rp 1.792.529,00
Realisasi:Rp 1.792.529,00
0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 712.450.000,00
Realisasi:Rp 712.450.000,00
0%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Anggaran:Rp 25.923.800,00
Realisasi:Rp 25.923.800,00
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 716.122.000,00
Realisasi:Rp 716.122.000,00
0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 80.000,00
Realisasi:Rp 80.000,00
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 638.452.460,00
Realisasi:Rp 638.452.460,00
0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 444.860.000,00
Realisasi:Rp 444.860.000,00
0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 69.973.340,00
Realisasi:Rp 69.973.340,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 184.282.529,00
Realisasi:Rp 184.282.529,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 118.800.000,00
Realisasi:Rp 118.800.000,00
0%