Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah

Artikel & Berita

Berita / Artikel

PENTINGNYA REGULASI DALAM MENGELOLA INFORMASI PUBLIK

Lampiran File

PENTINGNYA REGULASI DALAM MENGELOLA INFORMASI PUBLIK

 

Di era digitalisasi ini, sudah sewajarnya kalau setiap desa berusaha dan berlomba untuk meningkatkan eksitensinya dalam mengembangkan sistem pemerintahan desa yang berkualitas, dinamis dan berkelanjutan. Banyak cara yang dapat ditempuh oleh pemerintah desa untuk meningkatkan kinerja, meningkatkan sumber daya manusia serta tata kelola pemerintahan desa berbasis website. Sumber daya manusia yang handal dapat mempercepat digitalisasi suatu desa khususnya pada desa yang sudah maju dan desa mandiri, namun bukan berarti desa yang minin SDM tidak bisa berkembang dan  tidak mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang cukup signifikan. kita dari desa yang sedang berkembang harus bekerja keras untuk mengejar ketertinggalan terutama pada asfek teknologi digital, Tips yang paling jitu adalah siap belajar, siap mencoba, siap mengunggah dan siap menerima kritik dan saran serta siap menerima apapun  hasilnya.

Dalam rangka menyongsong tahun 2024 setiap desa akan mengevaluasi hasil kinerja tahun sebelumnya sebagai bahan telaah dan strategi agar di tahun selanjutnya mampu dan berdaya saing untuk mewujudkan visi dan misi secara maksimal.Untuk memaksimalkan pelayan dan transparansi publik perlu adanya regulasi skala desa untuk menunjang kinerja dan sebagai payung hukum bagi pengelolanya. Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah mengamanatkan pentingnya informasi publik bagi setiap desa untuk meminimalisir tingkat kesenjagan antara desa yang sudah maju dengan desa yang beru berkembang bahkan desa yang masih sangat tertinggal untuk mendapatkan layanan informasi publik serta layanan berbasis Internet.

Dalam artikel ini terdapat 3 ( Tiga ) Regulasi penting dalam mengelola informasi publik yaitu : .

  1. Peraturan desa 

Peraturan desa merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di ruang lingkup desa. Penetapan peraturan desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala desa bersama badan permusyawaratan desa membuat peraturan desa sesuai dengan peruntukanya misalnya tentang Pedoman Pengelolaan Transparansi Informasi dan Dokumentasi Desa di Lingkungan Pemerintahan Desa sebagai acuan dalam pelaksanaan kinerja PPID yang didalamnya termuat , pengertian, maksud, fungsi  dan tujuan dari isi perdes tersebut di buat.

    2. Peraturan Kepala Desa 

Peraturan Kepala Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam peraturan desa tentang Pedoman Pengeloan Transparansi Informasi dan Dokumentasi Desa di lingkungan Pemerintahan Desa maka perlu di keluarkan/di buat Peraturan Kepala Desa sebagai Pedoman Pelaksana dan acuan bagi Pengelola PPID yang memuat penjabaran dan  tata kerja, maupun kewenangan  dalam pelaksanaan peraturan desa yang dimaksud. Dalam Peraturan Kepala Desa maupun Peraturan Bersama Kepala Desa memuat rincian dari penjabaran Peraturan Desa sehingga memudahkan dalam pelaksanaan tugas PPID.

    3.  Keputusan Kepala Desa

Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh kepala desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa, dalam penetapannya bersifat konkrit, individual dan final.Dalam pengelolaan transparansi informasi dan dokumentasi desa, perlu menerbitkan surat Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Desa sebagai dasar seseoarang untuk melaksanakan tugas berdasarkan isi surat keputusan tersebut, yang berisikan tupoksi serta kewenangannya.

Dalam artikel ini kami sisipkan contoh draf Peraturan Desa Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Transparansi Informasi dan Dokumentasi Desa di Lingkungan Pemerinthan Desa  yang dapat di unduh, yang dapat di pergunakan sebagai referensi dalam pembuatan Perdes Skala Desa. 

 

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Sriwidadi

300 LAKI-LAKI

294 PEREMPUAN

Total

594

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Menu Kategori
Agenda
Arsip Artikel
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
JADWAL IMSAKIYAH 1445 H/ 2024 M

MEDIA SOSIAL
Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas - Kalimantan Tengah

Hari ini:44
Kemarin:571
Total:151.234
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.145.206.31
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.456.368.329,00
Realisasi:Rp 1.456.368.329,00
0%

BELANJA

Anggaran:Rp 2.912.736.658,00
Realisasi:Rp 2.912.736.658,00
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Anggaran:Rp 1.792.529,00
Realisasi:Rp 1.792.529,00
0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 712.450.000,00
Realisasi:Rp 712.450.000,00
0%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Anggaran:Rp 25.923.800,00
Realisasi:Rp 25.923.800,00
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 716.122.000,00
Realisasi:Rp 716.122.000,00
0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 80.000,00
Realisasi:Rp 80.000,00
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 638.452.460,00
Realisasi:Rp 638.452.460,00
0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 444.860.000,00
Realisasi:Rp 444.860.000,00
0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 69.973.340,00
Realisasi:Rp 69.973.340,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 184.282.529,00
Realisasi:Rp 184.282.529,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 118.800.000,00
Realisasi:Rp 118.800.000,00
0%