Berita / Artikel
TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA
DAN PERANGKAT DESA
A. KEDUDUKAN, TUGAS,FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA
- Kepala desa berkedudukan sebagai kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
- Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa , melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di maksud ayat (2) kepala desa memiliki fungsi:
a. Menyelenggarakan pemerintahan desa:
- Melaksanakan tata praja pemerintahan
- Melaksanakan penetapan peraturan desa
- Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan
- Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat
- Melakukan perlindungan masyarakat
- Melaksanakan administrasi kependudukan serta
- Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah
b. Melaksanakan pembangunan seperti:
- Melaksanakan pembangunan saran dan prasarana perdesaan
- Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan
c. Pembinaan kemasyarakatan seperti:
- Pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
- Pelaksanaan partisipasi masyarakat, sosial budaya dan keagamaan
- Pelaksanaan ketenagakerjaan
d. Pemberdayaan masyarakat seperti:
- Melaksanakan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik
- Melaksanakan pelestarian lingkungan hidup dan pemberdayaan keluarga
- Melaksanakan pembinaan karang taruna, pemuda dan olah raga
- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainya.
4. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1) undang-undang desa , Kepala desa berwenang:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintah desa
- Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
- Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa
- Menetapkan peraturan desa
- Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa
- membina kehidupan masyarakat desa
- membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
- Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikanya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa
- mengembangkan sumber pendapatan desa
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
- Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa
- memanfaatkan teknologi tepat guna
- Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
- Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan
5. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1) kepala desa berhak:
- Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa
- Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa
- Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapatkan jaminan kesehatan
- Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang di laksanakan dan
- Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainya kepada perangkat desa
6. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1) kepala desa berkewajiban:
- Memagang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan republik indonesia, dan bhineka tunggal ika
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
- Menaati dan menegakan peraturan perundang-undangan
- melaksankan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel , transparan, profesional, efektif dan efesien, bersih, serta bebas dari kolosi dan nepotisme
- menjalin kerja sama dan koodinasi denganseluruh pemangku kepentingan di desa
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
- Mengelola keuangan dan aset desa
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa
- Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa
- Mengembangkan perekonomian di desa
- Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa
- Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup dan
- memberikan informasi kepada masyarakat desa
7. Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, kepala desa wajib:
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota
- Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada badan permusyawaratan desa setiap akhir tahun anggaran dan
- Memberikan dan /atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran
B. TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
- Sekretaris desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa
- Sekretaris desa bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat(), sekretaris desa mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan urusa ketata usahaan seperti:
- Melaksanakan tata naskah, administrasi surat menyurat
- Melaksanakan kearsipan dan ekspedis
b. Melaksanakan urusan umum seperti:
- Melaksanakan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desadan kantor
- Melaksanakan penyiapan rapat,pangadminitrasian aset, inventaris
- Melaksanakan penyiapan perjalanan dinas dan pelayanan umum
c. Melaksanakan urusa keuangan seperti:
- Pengurusan administsikeuangan, administrasi sumber pendapatan dan pengeluaran
- Melaksanakan verifikasi administrasi keuangan , administarsi penghasilan kepala desa, perangkat desa,BPD, dan lembaga pemerintahlainya
d. Melaksanakan urusan perencanaan seperti:
- Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa
- Melaksanakan inventarisasi data-data pembangunan
- Melakukan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan
C. PENGERTIAN TUGAS DAN FUNGSI KEPALA URUSAN
- Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat
- Kepala urusan bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
- Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi Sesuai tupoksi di bawah ini.
A. TUGAS DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
- Kepala urusan tata usaha dan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat
- Kepala urusan tata usaha dan umum bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
- Untuk melaksanakan tugas kepala urusan tata usaha dan umum mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan urusan ketata usahaan seperti:
- Melaksankan tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi
- Melaksanakan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor
- Penyiapan rapat, pengadministrasian aset dan inventaris
- Penyiapan perjalanan dinas dan pelayanan umum
B. TUGAS DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
- Kepala urusan keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat
- Kepala urusan keuangan bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
- Untuk melaksanakan tugas kepala urusan keuangan menpunyai fungsi:
a. Melaksanakan urusan keuangan seperti:
- Melaksanakan pengurusan administrasi keuangan
- Melaksanakan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
- Melaksanakan verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, BPD, dan lembaga pemerintah lainya
C. TUGAS DAN KEPALA URUSAN PERENCANAAN
- Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat
- Kepala urusan perencanaan bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
- Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
a. Melaksanakan koordinasi urusan perencanaan seperti:
- Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan
- Melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan
D. PENERTIAN TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SEKSI
- Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis
- Kepala seksi bertugas membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional
- Untuk melaksanakan tugas kepala seksi mempunyai fungsi sesuai dengan tupoksinya.
A. KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
- Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis
- Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional
- Untuk melaksanakan tugas kepala seksi mempunyai fungsi:
a. Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan meliputi:
- Menyusun rancangan regulasi desa
- Pembinaan masalah pertanahan, ketentraman dan ketertiban
- Melaksanaan upaya perlindungan masyarakat
- Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan
- Penataan dan pengelolaan wilayah serta
- Pendataan dan pengelolaan profil desa
B. TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
- Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis
- Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional
- Untuk melaksanakan tugas kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
a. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan seperti:
- Pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan
- Melaksanakan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya
- Melaksanakan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi
- Melaksanakan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik
- Melaksanakan pemberdayaan keluarga, lingkungan hidup
- Pembinaan karang taruna, pemuda dan olah raga
C. TUGAS DAN FUNSI KEPALA SEKSI PELAYANAN
- Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis
- Kepala seksi pelayanan bertugas membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional
- Untuk melaksanakan tugas kepala seksi pelayanan mempunyai fungsi:
a. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi seperti:
- Melaksanakan Penyuluhan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat
- Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan
- Pelaksanaan ketenagakerjaan dan kesehatan masyarakat
E. KEWILAYAHAN
- Kepala wilayah atau sebutan lainya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (2) kepala wilayah/kepala dusun memiliki fungsi:
- Pembinaan ketemtreman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan serta pengelolaan wilayah
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya
- Melakukan upaya - upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
Anang
30 Januari 2025 12:28:34
Lanjutkan mas... Semoga website desa pian semakin maju...