Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah

Artikel & Berita

Berita / Artikel

TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA

DAN PERANGKAT DESA

 

A. KEDUDUKAN, TUGAS,FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA

 

  1. Kepala desa berkedudukan sebagai kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan  pemerintahan desa
  2.  Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa , melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat
  3.  Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di maksud ayat (2) kepala desa memiliki fungsi:

a. Menyelenggarakan pemerintahan desa:

  1. Melaksanakan tata praja pemerintahan
  2. Melaksanakan penetapan peraturan desa
  3. Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan
  4. Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat
  5. Melakukan perlindungan masyarakat
  6. Melaksanakan administrasi kependudukan serta
  7. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah

b.  Melaksanakan pembangunan seperti:

  1. Melaksanakan pembangunan saran dan prasarana perdesaan
  2. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan

c. Pembinaan kemasyarakatan seperti:

  1. Pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
  2. Pelaksanaan partisipasi masyarakat, sosial budaya dan keagamaan
  3. Pelaksanaan ketenagakerjaan

d. Pemberdayaan masyarakat seperti:

  1. Melaksanakan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik
  2. Melaksanakan pelestarian lingkungan hidup dan pemberdayaan keluarga
  3. Melaksanakan pembinaan karang taruna, pemuda dan olah raga
  4. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainya.

4. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1) undang-undang          desa , Kepala desa berwenang:

  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintah desa 
  2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa
  4. Menetapkan peraturan desa
  5. Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa
  6. membina kehidupan masyarakat desa
  7. membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikanya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa
  9. mengembangkan sumber pendapatan desa
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa
  12. memanfaatkan teknologi tepat guna 
  13. Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
  14. Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
  15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan 

5. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1) kepala desa                berhak:

  1. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa
  2. Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa
  3. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapatkan jaminan kesehatan
  4. Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang di laksanakan dan
  5. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainya kepada perangkat desa 

6. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1) kepala desa                berkewajiban:

  1. Memagang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan republik indonesia, dan bhineka tunggal ika
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
  3. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
  4. Menaati dan menegakan peraturan perundang-undangan
  5. melaksankan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender
  6. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel , transparan, profesional, efektif dan efesien, bersih, serta bebas dari kolosi dan nepotisme
  7. menjalin kerja sama dan koodinasi denganseluruh pemangku kepentingan di desa
  8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
  9. Mengelola keuangan dan aset desa
  10. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa
  11. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa
  12. Mengembangkan perekonomian di desa
  13. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa
  14. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa
  15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup dan
  16. memberikan informasi kepada masyarakat desa

7. Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajiban sebagaimana                      dimaksud dalam pasal 26, kepala desa wajib:

  1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota
  2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota 
  3. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada badan permusyawaratan  desa setiap akhir tahun anggaran dan
  4. Memberikan dan /atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran

B. TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA

  1. Sekretaris desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa
  2. Sekretaris desa bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat(), sekretaris desa mempunyai fungsi :

a. Melaksanakan urusa ketata usahaan seperti:

  1. Melaksanakan tata naskah, administrasi surat menyurat
  2. Melaksanakan kearsipan dan ekspedis

b.  Melaksanakan urusan umum seperti:

  1. Melaksanakan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desadan kantor
  2. Melaksanakan penyiapan rapat,pangadminitrasian aset, inventaris
  3. Melaksanakan penyiapan perjalanan dinas dan pelayanan umum

c.   Melaksanakan urusa keuangan seperti:

  1. Pengurusan administsikeuangan, administrasi sumber pendapatan dan pengeluaran
  2. Melaksanakan verifikasi administrasi keuangan , administarsi penghasilan kepala desa, perangkat desa,BPD, dan lembaga pemerintahlainya

d. Melaksanakan urusan perencanaan seperti:

  1. Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa
  2. Melaksanakan inventarisasi data-data pembangunan
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan

C. PENGERTIAN TUGAS DAN FUNGSI KEPALA URUSAN 

  1. Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat
  2. Kepala urusan bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan  pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
  3. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi Sesuai tupoksi di bawah ini.

A. TUGAS DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

  1. Kepala urusan tata usaha dan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat
  2. Kepala urusan tata usaha dan umum bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
  3. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan tata usaha dan umum mempunyai fungsi :

a. Melaksanakan urusan ketata usahaan seperti:

  1. Melaksankan tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi
  2. Melaksanakan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor
  3. Penyiapan rapat, pengadministrasian aset dan inventaris 
  4. Penyiapan perjalanan dinas dan pelayanan umum

B. TUGAS DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN

  1. Kepala urusan keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat
  2. Kepala urusan keuangan bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
  3. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan keuangan menpunyai fungsi:

a. Melaksanakan urusan keuangan seperti:

  1. Melaksanakan pengurusan administrasi keuangan
  2. Melaksanakan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
  3. Melaksanakan verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, BPD, dan lembaga pemerintah lainya

C. TUGAS DAN KEPALA URUSAN PERENCANAAN

  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
  3. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi: 

a. Melaksanakan koordinasi urusan perencanaan seperti:

  1. Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa
  2. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan

D. PENERTIAN TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SEKSI

  1. Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis
  2. Kepala seksi bertugas membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas     operasional
  3. Untuk melaksanakan tugas kepala seksi mempunyai fungsi sesuai dengan tupoksinya.

A. KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

  1. Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis
  2. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional
  3. Untuk melaksanakan tugas kepala seksi mempunyai fungsi: 

a. Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan meliputi:

  1. Menyusun rancangan regulasi desa
  2. Pembinaan masalah pertanahan, ketentraman dan ketertiban
  3. Melaksanaan upaya perlindungan masyarakat
  4. Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan
  5. Penataan dan pengelolaan wilayah serta
  6. Pendataan dan pengelolaan profil desa

B. TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

  1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis
  2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional
  3. Untuk melaksanakan tugas kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:

a. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana  perdesaan seperti:

  1. Pembangunan bidang pendidikan dan  kesehatan
  2. Melaksanakan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya
  3. Melaksanakan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi
  4. Melaksanakan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik
  5. Melaksanakan pemberdayaan keluarga, lingkungan hidup
  6. Pembinaan karang taruna, pemuda dan olah raga

C. TUGAS DAN FUNSI KEPALA SEKSI PELAYANAN

  1. Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis
  2. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional
  3. Untuk melaksanakan tugas kepala seksi pelayanan mempunyai fungsi:

a. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi seperti:

  1. Melaksanakan Penyuluhan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
  2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat
  3. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan
  4. Pelaksanaan ketenagakerjaan dan kesehatan masyarakat

E. KEWILAYAHAN

  1. Kepala wilayah atau sebutan lainya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang       bertugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (2) kepala wilayah/kepala dusun memiliki   fungsi:
  1. Pembinaan ketemtreman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan serta pengelolaan wilayah
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya
  4. Melakukan upaya - upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan

 

 

 

 

 

 

 

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Sriwidadi

300 LAKI-LAKI

294 PEREMPUAN

Total

594

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Menu Kategori
Agenda
Arsip Artikel
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
JADWAL IMSAKIYAH 1445 H/ 2024 M

MEDIA SOSIAL
Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas - Kalimantan Tengah

Hari ini:63
Kemarin:571
Total:151.253
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.16.123.2
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.456.368.329,00
Realisasi:Rp 1.456.368.329,00
0%

BELANJA

Anggaran:Rp 2.912.736.658,00
Realisasi:Rp 2.912.736.658,00
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Anggaran:Rp 1.792.529,00
Realisasi:Rp 1.792.529,00
0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 712.450.000,00
Realisasi:Rp 712.450.000,00
0%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Anggaran:Rp 25.923.800,00
Realisasi:Rp 25.923.800,00
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 716.122.000,00
Realisasi:Rp 716.122.000,00
0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 80.000,00
Realisasi:Rp 80.000,00
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 638.452.460,00
Realisasi:Rp 638.452.460,00
0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 444.860.000,00
Realisasi:Rp 444.860.000,00
0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 69.973.340,00
Realisasi:Rp 69.973.340,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 184.282.529,00
Realisasi:Rp 184.282.529,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 118.800.000,00
Realisasi:Rp 118.800.000,00
0%