Berita / Artikel
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

Lampiran File
PARTISIFASI MASYARAKAT DALAM PERENCAAN PEMBANGUNAN DESA
1. Pengertian partisipasi masyarakat
Partisipasi masyarakat adalah peran serta seseorang atau kelompok masyarakat dalam proses pembangunan baik dalam bentuk pernyataan maupun dalam bentuk kegiatan dengan memberi masukan seperti pikiran, tenaga, waktu keahlian dan modal.
2. Konsep dasar partisipsi masyarakat
Partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa sangat diperlukan untuk menyelaraskan tujuan yang berkelanjutan antara pemerintah desa sebagai pengguna anggaran dengan masyarakat sebagai yang menerina hasil dari pembangunan, sehinga akan membawa arah simetris dari kebijakan yang diambil pemerintah desa yang berkelanjutan . Peran serta masyarakat juga dapat membantu pemerintah desa dalam mengatasi kendala-kendala yang dialami serta dapat memberikan pemikiran dalam pelaksanaan pembangunan desa. Partisipasi masyarakat juga akan membawa dampak positif dalam perencanaan pembangunan desa sekaligus berperan aktif dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan desa sehingga mampu menekan tingkat kesalahan dalam pelaksanaan di lapangan. Adapun peran dan partisipasi mayarakat sebagai konsep dasar dalam perencanan dan pelaksanaan pembangunan desa adalah sebagai berikut:
Baca juga artikel: Peran Karang Taruna Dalam Pembangunan Partisipatif, klik disini
1. Peran aktif sebagai tim
Dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa , pemerintah desa telah membentuk tim sesuai dengan tugas masing – masing di antaranya sebagai berikut:
- Tim RKP desa yaitu Tim RKP desa mempunyai tugas untuk menggali, menyusun , merancang sekala prioritas rencana kerja pemerintah desa dalam pembangunan yang didalamnya terdapat unsur tokoh masyarakat sebagai anggota tim yang berjumlah tujuh sampai sebelas orang yang diketuai oleh sekretaris desa.
- Tim Ferifikasi desa yaitu Tim ferifikasi di bentuk untuk menyusun perencanaan pembangunan yang sangat prioritas terkait di lokasi pekerjaan yang harus di utamakan sesuai pakta dan kondisi di desa dan merekomendasikan kepada tim RKP desa dalam penyusunan sekala prioritas pembangunan desa
- TPK desa yaitu TPK desa merupakan tim pelaksana kegiatan pembangunan desa memiliki tugas dan fungsi meliputi pengadaan barang, mengkoordinir pekerjaan di lapangan juga pengawasan semua jenis pekerjaan fisik pembanguanan desa . Dalam tim ini juga melibatkan unsur masyarakat sebagai anggota
- Tim penerima hasil pekerjaan yaitu Tim ini di bentuk untuk menerima semua jenis pekerjaan fisik pembangunan desa yang anggotanya dari unsur masyarakat . Dalam pelaksanaan penerimaan hasil pekerjaan tim ini juga akan melihat dan merekonmendasikan kepada pemerintah desa atas kelakyakan suatu bangunan dengan memperhatikan semua material yang digunakan sudah sesuai dengan RAB sebagai acuan dalam pengadaan barang maupun dalam pelaksanaan pekerjaan fisik pembangunan desa
Baca juga artikel: Membangun Kapuas Dari Desa, klik disini
2. Peran aktif dalam musyawarah desa
Dalam pelaksanaan musyawarah desa untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa sangat diharapkan peran aktif dan partisipasi masyarakat untuk memberikan pemikiran positif kepada pemerintah desa . adapaun tahapan musyawarah desa adalah sebagai berikut:
- Pra Musdes yaitu Pra musdes merupakan tahapan awal sebelum dilaksanakan musdes dalam penyusunan rencana kerja pemerintah desa dalam satu tahun anggaran. Pada tahapan ini akan di bentuk tim RKP desa yang bertugas untuk mengali dan menyusun sekala prioritas rencana kerja pemerintah desa dalam pembangunan tahun berikutnya. Partisifasi masyarakat sangat diperlukan untuk memberikan masukan dan usulan yang sudah di musdeskan terlebih dahulu dilingkungan masing-masing agar bisa masuk ke dalam draf RKP desa.
- Musdes yaitu Musyawarah desa merupakan tahapan selanjutnya untuk finalisasi semua usulan dalam RKP desa dan telah di susun sesuai sekala prioritas setelah mendengarkan dan masukan dari semua unsur yang hadir dalam musdes tersebut.
- Musrenbangdes yaitu Musrenbangdes merupakan tahapan akhir dari perencanaan kerja pemerintah desa . dalam tahapan ini hanya menetapkan RKP desa yang telah di musdeskan pada tahapan sebelumnya. Disamping menetapkan RKP desa juga akan membentuk tim yang akan mewakili desa dalam musrenbangcam , sekaligus membawa dan menyampaikan datar usulan RKP desa yang tidak dapat di biayai melalui anggaran dana desa maupun alokasi dana desa. Pada tahapan ini juga membahas DU RKP desa yang akan di usulkan dalam musrenbangcam.
Baca juga artikel: Peran BPD Dalam Pembangunan Desa, klik disini
3. Peran Aktif masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa
Dalam pelaksanaan pembangunan desa , pemerintah desa berusaha agar masyarakat dapat terlibat langsung dalam pelaksanaan pekerjaan fisik maupun non fisik. Hal ini dilakukan agar masyarakat sekitar memperoleh pendapatan dari pelaksanaan pekerjaan tersebut, sehingga pemerintah desa tidak lagi mencari tenaga kerja diluar desa. Pemerintah desa berupaya untuk memberdayakan masyarakat desa untuk ikut serta dalan pelaksanaan pekerjaan fisik baik infrastruktur jalan, jembatan maupun bangunan fasilitas lainya. Adapun pekerja yang ada didesa adalah sebagai berikut:
- Pengawas yaitu Pada garis besarnya pengawas adalah seluruh komponen masyarakat terutama BPD secara umum ,dan dapat pula dilaksanakan oleh perangkat desa dalam pengawasan sehari-hari pada pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung.
- Kepala Tukang yaitu Kepala tukang bertanggung jawan terhadap pekerjaan yang sedang dilaksanakan , pemerintah desa mengutamakan dari masyarakat sekitar kecuali pada pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus terutama dalam hal kontruksi bangunan.
- Pekerja yaitu Dalam pelaksanaan pekerjan pembangunan pemerintah desa memaksimalkan pemberdayaan masyarakat sebagi pekerja dan tidak mengambil tenaga kerja dari luar desa.
Baca juga artikel: Enam Pilar Menuju Desa Cerdas, klik disini
3. Kebijakan pemerintah desa
dalam pelaksanaan pembangunan desa pemerintah desa selalu berpedoman pada peraturan sebagai dasar pengambilan kebijakan agar peran serta masyarakat benar-benar dapat merasakan dari pekerjaan pembangunan desa . Ada dua kebijakan yang diambil pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan desa yaitu:
- Menggunakan system swakelola/ padat karya tunai ,Dalam pelaksanaan pengadaan barang pemerintah desa melibatkan rekanan dari masyarakat desa untuk menyiapkan seluruh material yang diperlukan dalan pekerjaan fisik pembangunan desa . Sesuai dengan peraturan yang ada, agar semuan desa dalam perencanaan pengadaan barang menggunakan sistem swakelola dan padat karya tunai agar perputaran dana tetap berada di wilayah desa dengan memaksimalkan upah pekerja mencapai 30 % dari pagu anggaran pekerjaan fisik pembangunan desa.
- Tidak Menggunakan system tender, Pemerintah desa berusaha dalam pelaksanaan pekerjaan fisik pembangunan desa tidak menggunakan system tender pada rekanan, sehingga dalam penganggaran satu jenis kegiatan harus di bawah 200 juta untuk nilai pengadaan barang, sehingga peran masyarakat tetap bisa berpatisipasi dalam pengadaan barang yang nilainya di bawah 200 juta.
Baca juga artikel: Peran Perempuan Dalam Pembangunan Desa, klik disini
Demikian uraean singkat konsep dasar partisipasi masyarakat dalam perencaan pembangunan desa, semoga dapat berjalan sesuai dengan rencana kerja pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan desa.
ARTIKEL BY KASIPEM, SRIWIDADI, 07 OKTOBER 2023.
Anang
30 Januari 2025 12:28:34
Lanjutkan mas... Semoga website desa pian semakin maju...