Berita / Artikel
PANDUAN PENYELENGGARAAN MUSRENBANGCAM 2024

Lampiran File
PANDUAN PENYELENGGARAAN MUSRENBANG RKPD
TINGKAT KECAMATAN TAHUN 2024
KABUPATEN KAPUAS
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) di Kecamatan merupakan bagian tahapan proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten sebagai rencana tahunan Pemerintah Daerah yaitu berdasarkan pendekatan proses perencanaan bawah-atas dan atas-bawah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Kecamatan memiliki makna yang penting dan strategis karena merupakan sarana utama semua pemangku kepentingan terkait di tingkat kecamatan untuk membahas kegiatan prioritas sebagai bahan masukan bagi Perangkat Daerah Kabupaten dalam menyusun Rencana Kerja masingmasing untuk tahun anggaran berikutnya, yang selanjutnya menjadi bahan pembahasan di tingkat Kabupaten pada Forum Gabungan Perangkat Daerah dan Musrenbang RKPD Tingkat Kabupaten. Musrenbang RKPD di Kecamatan diharapkan dapat menjadi wadah untuk menentukan skala prioritas pembangunan di tingkat Kecamatan sebagai implementasi pendekatan perencanaan bawah-atas (bottom up).
B. DASAR PELAKSANAAN
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
C. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan dimaksudkan sebagai salah satu sarana untuk mendorong partisipasi aktif pemangku kepentingan Kecamatan, Desa/Kelurahan khususnya kelompok masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan daerah dan dengan demikian diharapkan dapat menumbuhkan rasa memiliki dan tanggungjawab terhadap hasil-hasil pelaksanaan pembangunan di daerah.
b. Adapun Tujuannya adalah :
- Penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan Desa/Kelurahan/Kecamatan, dapat diintegrasikan secara optimal dengan prioritas pembangunan Perangkat Daerah sebagai bahan masukan dalam penyusunan dokumen Rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) Tahun 2025.
- Menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi Perangkat Daerah Kabupaten.
D. KELUARAN
Adapun keluaran yang dihasilkan dari Musrenbang RKPD di Kecamatan adalah :
- Daftar Usulan Rencana Kegiatan Prioritas Kecamatan yang akan dilaksanakan melalui Perangkat Daerah atau gabungan Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025 yang merupakan kewenangan Perangkat Daerah Kabupaten dan atau kewenangan desa yang tidak mampu dilaksanakan oleh desa (kompleksitas pekerjaan yang memerlukan sumber daya manusia atau teknologi yang lebih tinggi).
- Berita Acara Kesepakatan Musrenbang RKPD di tingkat Kecamatan beserta lampiran daftar hadir.
II.TENTATIF MEKANISME PENYELENGGARAAN MUSRENBANG RKPD DI KECAMATAN
Musrenbang RKPD tingkat Kecamatan tahun 2024 dilaksanakan melalui optimalisasi metode Kelompok Diskusi Terarah (FGD) dengan waktu pelaksanaannya selama 2 (dua) hari per Kecamatan yang terdiri dari kegiatan Pra Musrenbang selama 1 (satu) hari dan kegiatan Musrenbang pada hari selanjutnya. Mekanisme Penyelenggaraan Musrenbang dengan ketentuan sebagai berikut :
I. Pra-Musrenbang Kecamatan (Hari Pertama)
- Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai sesuai kondisi pembahasan dengan lokasi penyelenggaraan diatur oleh Camat setempat;
- Acara Pra-Musrenbang RKPD di Kecamatan dapat mengikuti susunan acara sebagai berikut :
- Pembukaan sekaligus arahan dari Bupati Kapuas atau yg mewakili
- Paparan Camat tentang hasil Musrenbang Desa/Kelurahan,
- Diskusi/tanya jawab bersifat teknis dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi usulan yang disampaikan oleh Kecamatan/Desa/Kelurahan dan dipimpin oleh Pejabat yang ditunjuk mewakili Bupati Kapuas,
- Menyepakati hasil Rekapitulasi Daftar Usulan dan telah diurutkan prioritasnya sebagai bahan pembahasan lanjutan pada Musrenbang Kecamatan (hari kedua), output : Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan yang dilengkapi Daftar Usulan hasil PraMusrenbang.
- Peserta* Rapat Pra-Musrenbang terdiri dari Pejabat yang ditunjuk mewakili Bupati Kapuas, Tim Bappeda, Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas, Camat dan Staf Kecamatan, Lurah, Kepala Desa serta Ketua BPD
*)Cat: Peserta Pra-Musrenbang diundang pihak kecamatan
II. Musrenbang Kecamatan (Hari Kedua)
- Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai sesuai kondisi pembahasan dengan lokasi penyelenggaraan diatur oleh Camat setempat;
- Acara Musrenbang RKPD di Kecamatan dapat mengikuti susunan acara sebagai berikut:
- Pengantar rapat sekaligus Paparan Camat melaporkan tentang hasil Pra-Musrenbang Kecamatan di hari pertama,
- Pengantar Pejabat dari Bappeda Kabupaten Kapuas (Arah dan Kebijakan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2025),
- Arahan Bupati Kapuas atau yang dibacakan oleh pejabat yang telah ditugaskan oleh Bupati Kapuas membuka acara Musrenbang RKPD di Kecamatan secara resmi sekaligus memimpin rapat pleno (tentatif / menyesuaikan),
- Diskusi/Tanya Jawab di pimpin oleh pejabat mewakili Bupati Kapuas,
- Menyepakati hasil Rekapitulasi Musrenbang RKPD di Kecamatan Tahun 2024,
- Penandatanganan Berita Acara hasil Musrenbang RKPD di Kecamatan Tahun 2024,
- Peserta* Rapat Musrenbang Kecamatan terdiri dari:
- Unsur DPRD sesuai Daerah Pemilihan masingmasing Kecamatan,
- Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas,
- Camat,
- Pemangku kepentingan wilayah kecamatan yang meliputi :
- Unsur Kecamatan,
- Unsur Perangkat Kel/Desa/BPD,
- Unsur Puskesmas,
- Unsur Muspika (Danramil dan Kapolsek),
- Koordinator Wilayah Kecamatan/UPTD Pendidikan,
- Tokoh Agama,
- Tokoh Adat,
- Unsur Pemuda,
- Unsur Wanita,
- Unsur Forum Anak Tingkat Kecamatan,
- Unsur Dunia Usaha Perkebunan, Kehutanan, Pertambangan,
- PLN,
- KPH,
- Bawaslu/Panwascam,
*) Cat: Peserta Musrenbang diundang pihak kecamatan
IV. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN MUSRENBANG RKPD DI KECAMATAN :
- Waktu Pelaksanaan :
Pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan dilaksanakan mulai tanggal 8 Januari 2024 s/d 6 Februari 2024 dengan jadwal masing-masing Kecamatan pada tabel berikut :
No. |
Kecamatan |
Waktu Pelaksanaan |
|
Pra Musrenbang |
Musrenbang |
||
1 |
Selat |
8 Januari 2024 |
9 Januari 2024 |
2 |
Kapuas Timur |
8 Januari 2024 |
9 Januari 2024 |
3 |
Mantangai |
10 Januari 2024 |
11 Januari 2024 |
4 |
Bataguh |
10 Januari 2024 |
11 Januari 2024 |
5 |
Dadahup |
15 Januari 2024 |
16 Januari 2024 |
6 |
Tamban Catur |
15 Januari 2024 |
16 Januari 2024 |
7 |
Kapuas Kuala |
17 Januari 2024 |
18 Januari 2024 |
8 |
Kapuas Hilir |
17 Januari 2024 |
18 Januari 2024 |
9 |
Kapuas Murung |
22 Januari 2024 |
23 Januari 2024 |
No. |
Kecamatan |
Waktu Pelaksanaan |
|
Pra Musrenbang |
Musrenbang |
||
10 |
Timpah |
22 Januari 2024 |
23 Januari 2024 |
11 |
Pulau Petak |
24 Januari 2024 |
25 Januari 2024 |
12 |
Kapuas Tengah |
24 Januari 2024 |
25 Januari 2024 |
13 |
Kapuas Hulu |
29 Januari 2024 |
30 Januari 2024 |
14 |
Mandau Talawang |
31 Januari 2024 |
1 Februari 2024 |
15 |
Basarang |
31 Januari 2024 |
1 Februari 2024 |
16 |
Kapuas Barat |
5 Februari 2024 |
6 Februari 2024 |
17 |
Pasak Talawang |
5 Februari 2024 |
6 Februari 2024 |
2. Tempat Pelaksanaan :
Musrenbang RKPD di Kecamatan dilaksanakan dikantor/aula Kecamatan atau lokasi lain sesuai arahan dan pertimbangan Camat setempat
V. PENUTUP
Demikian Panduan Penyelenggaraan Musrenbang RKPD di Kecamatan yang dapat kami informasikan, selanjutnya memohon dukungan semua pihak demi suksesnya penyelenggaraan Musrenbang RKPD di Kecamatan ini. Atas peran serta dan partisipasi semua pihak diucapkan terima kasih.
Anang
30 Januari 2025 12:28:34
Lanjutkan mas... Semoga website desa pian semakin maju...