Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah

Artikel & Berita

Berita / Artikel

PANDUAN PENYELENGGARAAN MUSRENBANGCAM 2024

Lampiran File

PANDUAN PENYELENGGARAAN MUSRENBANG RKPD

TINGKAT KECAMATAN TAHUN 2024

KABUPATEN KAPUAS

 

I. PENDAHULUAN 

A. LATAR BELAKANG

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) di Kecamatan merupakan bagian tahapan proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten sebagai rencana tahunan Pemerintah Daerah yaitu berdasarkan pendekatan proses perencanaan bawah-atas dan atas-bawah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Musyawarah Perencanaan Pembangunan

Kecamatan memiliki  makna  yang  penting  dan strategis karena merupakan sarana utama semua pemangku kepentingan terkait di tingkat kecamatan untuk membahas kegiatan prioritas sebagai bahan masukan bagi Perangkat Daerah Kabupaten dalam menyusun Rencana Kerja masingmasing untuk tahun anggaran berikutnya, yang selanjutnya menjadi bahan pembahasan di tingkat Kabupaten pada Forum Gabungan Perangkat Daerah dan Musrenbang RKPD Tingkat Kabupaten. Musrenbang RKPD di Kecamatan diharapkan dapat menjadi wadah untuk menentukan skala prioritas pembangunan di tingkat Kecamatan sebagai implementasi pendekatan perencanaan bawah-atas (bottom up).  

B. DASAR PELAKSANAAN

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah;
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

C. MAKSUD DAN TUJUAN

a. Maksud

Pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan dimaksudkan sebagai salah satu sarana untuk mendorong partisipasi aktif pemangku kepentingan Kecamatan, Desa/Kelurahan khususnya kelompok masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan daerah dan dengan demikian diharapkan dapat menumbuhkan rasa memiliki dan tanggungjawab terhadap hasil-hasil pelaksanaan pembangunan di daerah. 

b. Adapun Tujuannya adalah :

  1. Penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan Desa/Kelurahan/Kecamatan, dapat diintegrasikan secara optimal dengan prioritas pembangunan Perangkat Daerah sebagai bahan masukan dalam penyusunan dokumen Rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) Tahun 2025.
  2. Menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi Perangkat Daerah Kabupaten.

D. KELUARAN

Adapun keluaran yang dihasilkan dari Musrenbang RKPD di Kecamatan adalah :

  1. Daftar Usulan Rencana Kegiatan Prioritas Kecamatan yang akan dilaksanakan melalui Perangkat Daerah atau gabungan Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025 yang merupakan kewenangan Perangkat Daerah Kabupaten dan atau kewenangan desa yang tidak mampu dilaksanakan oleh desa (kompleksitas pekerjaan yang memerlukan sumber daya manusia atau teknologi yang lebih tinggi).
  2. Berita Acara Kesepakatan Musrenbang RKPD di tingkat Kecamatan beserta lampiran daftar hadir.

II.TENTATIF MEKANISME PENYELENGGARAAN MUSRENBANG RKPD DI KECAMATAN

Musrenbang RKPD tingkat Kecamatan tahun 2024 dilaksanakan melalui optimalisasi metode Kelompok Diskusi Terarah (FGD) dengan waktu pelaksanaannya selama 2 (dua) hari per Kecamatan yang terdiri dari kegiatan Pra Musrenbang selama 1 (satu) hari dan kegiatan Musrenbang pada hari selanjutnya. Mekanisme Penyelenggaraan Musrenbang dengan ketentuan sebagai berikut : 

I. Pra-Musrenbang Kecamatan (Hari Pertama)

  1. Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai sesuai kondisi pembahasan dengan lokasi penyelenggaraan diatur oleh Camat setempat;
  2. Acara Pra-Musrenbang RKPD di Kecamatan dapat mengikuti susunan acara sebagai berikut :
    • Pembukaan sekaligus arahan dari Bupati Kapuas atau yg mewakili
    • Paparan Camat tentang hasil Musrenbang Desa/Kelurahan,
  • Diskusi/tanya jawab bersifat teknis dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi usulan yang disampaikan oleh Kecamatan/Desa/Kelurahan dan dipimpin oleh Pejabat yang ditunjuk mewakili Bupati Kapuas,
  • Menyepakati hasil Rekapitulasi Daftar Usulan dan telah diurutkan prioritasnya sebagai bahan pembahasan lanjutan pada Musrenbang Kecamatan (hari kedua), output : Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan yang dilengkapi Daftar Usulan hasil PraMusrenbang.
  1. Peserta* Rapat Pra-Musrenbang terdiri dari Pejabat yang ditunjuk mewakili Bupati Kapuas, Tim Bappeda, Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas, Camat dan Staf Kecamatan, Lurah, Kepala Desa serta Ketua BPD

*)Cat: Peserta Pra-Musrenbang diundang pihak kecamatan

II. Musrenbang Kecamatan (Hari Kedua)

  1. Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai sesuai kondisi pembahasan dengan lokasi penyelenggaraan diatur oleh Camat setempat;
  2. Acara Musrenbang RKPD di Kecamatan dapat mengikuti susunan acara sebagai berikut:
    • Pengantar rapat sekaligus Paparan Camat melaporkan tentang hasil Pra-Musrenbang Kecamatan di hari pertama,
  • Pengantar Pejabat dari Bappeda Kabupaten Kapuas (Arah dan Kebijakan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2025),
  • Arahan Bupati Kapuas atau yang dibacakan oleh pejabat yang telah ditugaskan oleh Bupati Kapuas membuka acara Musrenbang RKPD di Kecamatan secara resmi sekaligus memimpin rapat pleno (tentatif / menyesuaikan),
  • Diskusi/Tanya Jawab di pimpin oleh pejabat mewakili Bupati Kapuas,
  • Menyepakati hasil Rekapitulasi Musrenbang RKPD di Kecamatan Tahun 2024,
  • Penandatanganan Berita Acara hasil Musrenbang RKPD di Kecamatan Tahun 2024,
  • Peserta* Rapat Musrenbang Kecamatan terdiri dari:
  1. Unsur DPRD sesuai Daerah Pemilihan masingmasing Kecamatan,
  2. Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas,
  3. Camat,
  4. Pemangku kepentingan wilayah kecamatan yang meliputi :
  5. Unsur Kecamatan,
    1. Unsur Perangkat Kel/Desa/BPD,
    2. Unsur Puskesmas,
    3. Unsur Muspika (Danramil dan Kapolsek),
    4. Koordinator Wilayah Kecamatan/UPTD Pendidikan,                  
    5. Tokoh Agama,
    6. Tokoh Adat,
    7. Unsur Pemuda,
    8. Unsur Wanita,
    9. Unsur Forum Anak Tingkat Kecamatan,
    10. Unsur Dunia Usaha Perkebunan, Kehutanan, Pertambangan,
    11. PLN,
    12. KPH,
    13. Bawaslu/Panwascam,

*) Cat: Peserta Musrenbang diundang pihak kecamatan

IV. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN MUSRENBANG RKPD DI KECAMATAN :

  1. Waktu Pelaksanaan : 

 Pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan dilaksanakan mulai tanggal 8 Januari 2024 s/d 6 Februari 2024 dengan jadwal masing-masing Kecamatan pada tabel berikut : 

 

No.

Kecamatan

Waktu Pelaksanaan

Pra Musrenbang

Musrenbang

1

Selat

8 Januari 2024

9 Januari 2024

2

Kapuas Timur

8 Januari 2024

9 Januari 2024

3

Mantangai

10 Januari 2024

11 Januari 2024

4

Bataguh

10 Januari 2024

11 Januari 2024

5

Dadahup

15 Januari 2024

16 Januari 2024

6

Tamban Catur

15 Januari 2024

16 Januari 2024

7

Kapuas Kuala 

17 Januari 2024

18 Januari 2024

8

Kapuas Hilir

17 Januari 2024

18 Januari 2024

9

Kapuas Murung

22 Januari 2024

23 Januari 2024

No.

Kecamatan

Waktu Pelaksanaan

Pra Musrenbang

Musrenbang

10

Timpah

22 Januari 2024

23 Januari 2024

11

Pulau Petak

24 Januari 2024

25 Januari 2024

12

Kapuas Tengah

24 Januari 2024

25 Januari 2024

13

Kapuas Hulu

29 Januari 2024

30 Januari 2024

14

Mandau Talawang

31 Januari 2024

1 Februari 2024

15

Basarang

31 Januari 2024

1 Februari 2024

16

Kapuas Barat

5 Februari 2024

6 Februari 2024

17

Pasak Talawang

5 Februari 2024

6 Februari 2024

2. Tempat Pelaksanaan :

Musrenbang     RKPD      di      Kecamatan     dilaksanakan dikantor/aula Kecamatan atau lokasi lain sesuai arahan dan pertimbangan Camat setempat

V. PENUTUP

Demikian Panduan Penyelenggaraan Musrenbang RKPD di Kecamatan yang dapat kami informasikan, selanjutnya memohon dukungan semua pihak demi suksesnya penyelenggaraan Musrenbang RKPD di Kecamatan ini. Atas peran serta dan partisipasi semua pihak diucapkan terima kasih.

 

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Sriwidadi

300 LAKI-LAKI

294 PEREMPUAN

Total

594

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Menu Kategori
Agenda
Arsip Artikel
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
JADWAL IMSAKIYAH 1445 H/ 2024 M

MEDIA SOSIAL
Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas - Kalimantan Tengah

Hari ini:143
Kemarin:207
Total:129.133
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.145.79.93
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.456.368.329,00
Realisasi:Rp 1.456.368.329,00
0%

BELANJA

Anggaran:Rp 2.912.736.658,00
Realisasi:Rp 2.912.736.658,00
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Anggaran:Rp 1.792.529,00
Realisasi:Rp 1.792.529,00
0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 712.450.000,00
Realisasi:Rp 712.450.000,00
0%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Anggaran:Rp 25.923.800,00
Realisasi:Rp 25.923.800,00
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 716.122.000,00
Realisasi:Rp 716.122.000,00
0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 80.000,00
Realisasi:Rp 80.000,00
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 638.452.460,00
Realisasi:Rp 638.452.460,00
0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 444.860.000,00
Realisasi:Rp 444.860.000,00
0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 69.973.340,00
Realisasi:Rp 69.973.340,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 184.282.529,00
Realisasi:Rp 184.282.529,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 118.800.000,00
Realisasi:Rp 118.800.000,00
0%