Berita / Artikel
PENGERTIAN, HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK

Pengertian, Hak Dan Kewajiban Penduduk
Pengertian Penduduk
Penduduk dapat di devinisikan dalam arti sederhana adalah sekelompok orang yang berdomisili dan menetap di suatu wilayah tertentu yang terikat dengan aturan adat istiadat maupun tata pemerintahan. Pengertian penduduk itu sangat beragam, sesuai dengan sudut pandang maupun hasil pemikiran para ahli dalam menjabarkan devinisi penduduk. Sebagai mahluk sosial penduduk punya naluri untuk berinteraksi baik ke sesama penduduk maupun lingkungan sekitarnya, sehingga tidak hanya berkembang tetapi juga membuat tatanan dan peraturan yang berlaku, baik secara adat istiadat maupun dari hasil produk undang-undang yang mengatur kependudukan.
Dari interaksi antar penduduk tersebut muncul tatanan baru yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan penduduk itu sendiri, kerkaitan dengan jumlah orang yang menetap, adanya perkawinanuntuk menghasilkan keturunan maupun adanyakelahiran dan kematian.
Penduduk yang mendiami suatu wilayah akan mengalami suatu proses sosial terhadap lingkungannya untuk memenuhi segala keperluanya. Dalam perkembanganya penduduk dapat mengalami migrasi pada suatu tempat yang lebih baikterkait dengan mata pencaharian ataupun faktorain guna meningkatkan status sosial, setiap penduduk memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam bermasyarakat.
- Menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 26, penduduk adalah sekelompok warga negara yang bertempat tinggal di suatu wilayah tertentu yang wilayah tersebut di jadikannya domisili atau wilayah sementara dan dapat juga di tinggali secara menetap.
- Menurut Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga , penduduk adalah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Dalam perkembanganya penduduk akan mengalami suatu proses penyebaran dan terjadinya migrasi akibat dari pertumbuhan penduduk yang seknifikan dapat mengakibatkan tingkat kepadatan penduduk. Dari uraean tersebut di atas tidak terlepas dari berbagai faktor terutama faktor pertumbuhan penduduk dan tingkat kepadatan.
2. Faktor Yang Langsung Berkaitan Dengan Penduduk
Faktor yang langsung berkaitan dengan penduduk, di antaranya sebagai berikut:
- Faktor Kelahiran ( Fertilitas ) Kelahiran merupakan faktor dominan dalam perkembangan penduduk, hal ini terjadi untuk mendapatkan keturunan sebagai generasi penerus di masa yang akan datang
- Faktor Kematian ( Mortal) Satu hal yang tidak dapat di hindari dari semua mahluk hidup adalah kematian, hal itu terjadi secara alamiah maupun hal lainya dapat dapat terjadi pada setiap penduduk. Kematian dapat mempengaruhi pertumbuhan penduduk suatu wilayah.
- Faktor migarasi Migrasi berkaitan erat dengan demografi, hal itu dapat terjadi akibat perubahan suatu wilayah dari segi lapangan kerja maupun dari kesenjangan sosial dan lainya. Terbukanya lapangan kerja tentunya akan berpengaruh pada pendapatan penduduk, sehingga dapat memicu terjadinya imigrasi penduduk, emigrasi penduduk, urbanisasi penduduk,dari desa ke kota maupun sebaliknya, serta program transmigrasi.
3. Hak Dan Kewajiban Penduduk
Hak dan kewajiban merupakan satu kesatuan yang tidak bisa di pisahkan dalam bermasyarakat untuk mendapatkan tatanan kehidupan yang baik. Setiap penduduk meiliki hak-hak yang melekat sejak lahir maupun setelah lahir tetapi setiap penduduk juga punya kewajiban yang sama dalam bermasyarakat sehingga antara hak dan kewajiban jadi seimbang. Ketika keseimbangan antara hak dan kewajiban tidak terjaga maka permasalahn akan timbul dari sikap dan perilaku penduduk itu sendiri.
1. Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 dapat kita jadikan rujukan terkait Hak dan kewajiban penduduk:
- Bahwa negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum, atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang di alami oleh penduduk indonesia
2.Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 26 ayat 3
- Penduduk adalah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia
1. Hak penduduk
- Mendapatkan dokumen kependudukan
- Pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
- Perlindungan atas data pribadi
- Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen
- Informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya atau keluarganya
- Pemulihan nama baik sebagi akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
2.. Kewajiban penduduk
- Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang di perlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
- Warga negara indonesia di luar wilayah indonesia wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana pencatatan sipil negara setempat atau kepada perwakilan indonesia dengan memenuhi persyaratan yang di perlukan dalam pendaftaran penduduk dan catatan sipil.
ARTIKEL BY KASIPEM, 22-09-2023
Anang
30 Januari 2025 12:28:34
Lanjutkan mas... Semoga website desa pian semakin maju...