Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah

Artikel & Berita

BERITA DESA

Memahami Perbedaan Antara PP dan Perpu dalam Sistem Hukum Indonesia

Lampiran File

Memahami Perbedaan Antara PP dan Perpu dalam Sistem Hukum Indonesia

file_000000001c2061f7a89ac01930b5ad41 

Meta Deskripsi: Pelajari perbedaan mendasar antara PP (Peraturan Pemerintah) dan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), mulai dari dasar hukum, fungsi, hingga proses pengesahannya dalam sistem hukum Indonesia.

Dalam sistem perundang-undangan Indonesia, terdapat berbagai jenis peraturan perundang-undangan yang memiliki hirarki dan fungsi yang berbeda. Di antara sekian banyak jenis regulasi, dua di antaranya yang sering disalahpahami adalah PP (Peraturan Pemerintah) dan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang). Meskipun keduanya sama-sama dikeluarkan oleh Presiden, PP dan Perpu memiliki dasar hukum, urgensi, dan kedudukan hukum yang berbeda.

Dasar Hukum dan Kedudukan

Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. PP memiliki kedudukan di bawah undang-undang, sehingga hanya berfungsi sebagai peraturan pelaksana atau turunan dari undang-undang.

Sementara itu, Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) merujuk pada Pasal 22 UUD 1945, yang memberi wewenang kepada Presiden untuk menetapkan Perpu dalam keadaan kegentingan yang memaksa. Perpu memiliki kekuatan hukum yang setara dengan undang-undang, meskipun sifatnya sementara sampai disetujui atau ditolak oleh DPR.

Tujuan dan Fungsi Pembentukan

PP dibuat untuk menjabarkan atau melaksanakan undang-undang lebih lanjut, agar pelaksanaan undang-undang dapat berjalan dengan baik dan terarah. PP biasanya mengatur hal-hal teknis atau operasional yang tidak dimuat secara rinci dalam undang-undang.

Sebaliknya, Perpu dibentuk dalam kondisi darurat atau mendesak, saat negara membutuhkan suatu aturan hukum tetapi proses legislasi biasa tidak memungkinkan karena memakan waktu lama. Perpu menjadi jalan keluar sementara sebelum adanya undang-undang permanen.

Proses Pengesahan

PP langsung berlaku setelah ditandatangani oleh Presiden dan tidak memerlukan persetujuan DPR. Artinya, proses penerbitan PP relatif cepat dan tidak melalui mekanisme legislatif.

Di sisi lain, Perpu harus disampaikan kepada DPR dalam sidang berikutnya setelah dikeluarkan. DPR kemudian akan memutuskan apakah menyetujui atau menolak Perpu tersebut. Jika disetujui, maka Perpu akan menjadi undang-undang. Namun jika ditolak, maka Perpu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Contoh Nyata

Contoh PP adalah PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan turunan dari Undang-Undang ASN.

Contoh Perpu adalah Perpu No. 1 Tahun 2020 yang diterbitkan untuk mengatasi situasi darurat akibat pandemi COVID-19. Perpu ini kemudian disahkan DPR menjadi Undang-Undang No. 2 Tahun 2020.

Kesimpulan

Perbedaan antara PP dan Perpu bukan hanya terletak pada namanya, tetapi juga menyangkut aspek hukum yang mendasar seperti kedudukan, fungsi, dan proses pengesahan. PP adalah regulasi pelaksana dari undang-undang, sementara Perpu adalah alternatif legislatif dalam situasi darurat. Pemahaman yang baik terhadap perbedaan ini penting agar masyarakat tidak keliru dalam menilai kebijakan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Sriwidadi

300 LAKI-LAKI

294 PEREMPUAN

Total

594

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Menu Kategori
Agenda
Arsip Artikel
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
JADWAL IMSAKIYAH 1445 H/ 2024 M

MEDIA SOSIAL
Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas - Kalimantan Tengah

Hari ini:62
Kemarin:571
Total:151.252
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.16.123.2
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.456.368.329,00
Realisasi:Rp 1.456.368.329,00
0%

BELANJA

Anggaran:Rp 2.912.736.658,00
Realisasi:Rp 2.912.736.658,00
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Anggaran:Rp 1.792.529,00
Realisasi:Rp 1.792.529,00
0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 712.450.000,00
Realisasi:Rp 712.450.000,00
0%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Anggaran:Rp 25.923.800,00
Realisasi:Rp 25.923.800,00
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 716.122.000,00
Realisasi:Rp 716.122.000,00
0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 80.000,00
Realisasi:Rp 80.000,00
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 638.452.460,00
Realisasi:Rp 638.452.460,00
0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 444.860.000,00
Realisasi:Rp 444.860.000,00
0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 69.973.340,00
Realisasi:Rp 69.973.340,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 184.282.529,00
Realisasi:Rp 184.282.529,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 118.800.000,00
Realisasi:Rp 118.800.000,00
0%