Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah

Artikel & Berita

Berita / Artikel

Implementasi Pegawasan dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa

Lampiran File

Implementasi Pengawasan dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa

440b2bcc-4e85-4e03-a923-c95869494757Photo dokumentasi tahap persiapan pekerjaan peningkatan jalan desa RT 05

Meta Deskripsi: “Artikel ini mengulas implementasi pengawasan pembangunan desa yang dilakukan oleh BPD, masyarakat, TPK, dan pemerintah desa. Dilengkapi latar belakang, tujuan, fungsi, aspek manajerial, siklus pengawasan dan peran pemerintah desa dalam menindaklanjuti laporan hasil pengawasan.”

Latar Belakang

Pembangunan desa merupakan salah satu agenda penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan. Agar proses pembangunan berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, pengawasan menjadi elemen yang tak terpisahkan. Pengawasan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa, tetapi juga melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan masyarakat desa.

Tujuan dan Fungsi Pengawasan

Pengawasan pembangunan desa bertujuan untuk:

  • Memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
  • Menjamin penggunaan anggaran desa dilakukan secara transparan dan akuntabel.
  • Mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.
  • Memberikan masukan perbaikan bagi pelaksanaan pembangunan di masa mendatang.

Fungsi pengawasan meliputi:

  • Evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan pembangunan.
  • Koreksi terhadap temuan penyimpangan atau ketidaksesuaian pelaksanaan.
  • Rekomendasi perbaikan agar pembangunan berjalan lebih baik.

Aspek Manajerial Pengawasan

Pengawasan pembangunan desa dilakukan secara berjenjang dengan memperhatikan prinsip manajerial yang efektif, di antaranya:

  1. Perencanaan Pengawasan; Pengawasan diawali dengan menyusun rencana kerja pengawasan yang memuat ruang lingkup, metode, dan jadwal pengawasan.
  2. Pelaksanaan Pengawasan; BPD, TPK, dan masyarakat melaksanakan pengawasan secara langsung melalui pemantauan lapangan, diskusi, hingga forum musyawarah desa.
  3. Pelaporan; Hasil pengawasan didokumentasikan dan disusun dalam bentuk laporan tertulis, yang kemudian disampaikan kepada pemerintah desa.
  4. Tindak Lanjut; Pemerintah desa menindaklanjuti laporan pengawasan melalui klarifikasi, perbaikan, atau tindakan korektif.

Siklus Pengawasan

Kepala desa memiliki peran penting dalam mengawal siklus pengawasan pembangunan desa. Siklus pengawasan ini meliputi:

  1. Perencanaan Pengawasan (bersama BPD dan TPK)
  2. Pelaksanaan Pengawasan (oleh BPD, TPK, dan masyarakat)
  3. Pelaporan Hasil Pengawasan (oleh BPD dan TPK kepada pemerintah desa)
  4. Tindak Lanjut (oleh pemerintah desa berdasarkan laporan)
  5. Evaluasi Pengawasan (untuk perbaikan di masa mendatang).

Peran Masing-Masing Pihak

  1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD); BPD memiliki fungsi kontrol dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah desa, termasuk pembangunan. BPD menampung aspirasi masyarakat, memfasilitasi pengawasan, dan menyampaikan hasilnya secara resmi kepada pemerintah desa.
  2. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK); TPK bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis pembangunan, namun mereka juga berperan aktif dalam melakukan pengawasan di lapangan agar pekerjaan sesuai rencana. TPK memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan.
  3. Masyarakat Desa; Masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi mengawasi pembangunan melalui jalur musyawarah desa, laporan langsung kepada BPD atau pemerintah desa, serta pengawasan sosial melalui media sosial atau forum warga.
  4. Pemerintah Desa; Pemerintah desa menindaklanjuti hasil pengawasan dengan melakukan klarifikasi, evaluasi, dan perbaikan terhadap temuan. Pemerintah desa wajib menyampaikan hasil tindak lanjut kepada BPD dan masyarakat agar tercipta transparansi.

Peran Pemerintah Desa dalam Menyikapi Laporan Hasil Pengawasan

Pemerintah desa wajib menindaklanjuti setiap laporan hasil pengawasan secara terbuka dan bertanggung jawab. Langkah-langkah yang diambil antara lain:

  • Menganalisis laporan untuk mengidentifikasi masalah yang dilaporkan.
  • Menyusun rencana perbaikan atau langkah korektif terhadap pelaksanaan pembangunan.
  • Mengkomunikasikan hasil tindak lanjut kepada BPD dan masyarakat melalui forum musyawarah desa atau media informasi desa.
  • Meningkatkan kapasitas aparat desa agar pelaksanaan pembangunan semakin akuntabel.

Penutup

Implementasi pengawasan dalam pembangunan desa tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah desa, tetapi juga merupakan tanggung jawab kolektif seluruh elemen desa, mulai dari BPD, TPK, hingga masyarakat. Dengan pengawasan yang efektif dan transparan, pembangunan desa akan berjalan sesuai rencana dan mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Sriwidadi

300 LAKI-LAKI

294 PEREMPUAN

Total

594

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Menu Kategori
Agenda
Arsip Artikel
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
JADWAL IMSAKIYAH 1445 H/ 2024 M

MEDIA SOSIAL
Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas - Kalimantan Tengah

Hari ini:29
Kemarin:565
Total:162.644
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.23
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.456.368.329,00
Realisasi:Rp 1.456.368.329,00
0%

BELANJA

Anggaran:Rp 2.912.736.658,00
Realisasi:Rp 2.912.736.658,00
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Anggaran:Rp 1.792.529,00
Realisasi:Rp 1.792.529,00
0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 712.450.000,00
Realisasi:Rp 712.450.000,00
0%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Anggaran:Rp 25.923.800,00
Realisasi:Rp 25.923.800,00
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 716.122.000,00
Realisasi:Rp 716.122.000,00
0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 80.000,00
Realisasi:Rp 80.000,00
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 638.452.460,00
Realisasi:Rp 638.452.460,00
0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 444.860.000,00
Realisasi:Rp 444.860.000,00
0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 69.973.340,00
Realisasi:Rp 69.973.340,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 184.282.529,00
Realisasi:Rp 184.282.529,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 118.800.000,00
Realisasi:Rp 118.800.000,00
0%