Perbedaan antara Koperasi Desa dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Meta Deskripsi: Artikel opini ini menguraikan secara mendetail perbedaan antara koperasi desa tradisional dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari sisi tata cara pendirian, regulasi yang mengatur, badan hukum, dan pembiayaan. Dengan referensi regulasi terbaru, diharapkan mampu memperjelas arah kebijakan dan implikasi nyata bagi pengembangan koperasi berbasis desa.
Koperasi sebagai lembaga ekonomi kerakyatan telah lama menjadi salah satu instrumen penting dalam pembangunan ekonomi di tingkat desa. Namun, dengan keluarnya kebijakan baru yang digerakkan melalui program nasional, yaitu pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (selanjutnya disebut Kopdes Merah Putih), maka secara praktis muncul dua kerangka koperasi yang berbeda: koperasi desa tradisional dan Kopdes Merah Putih. Perbedaan keduanya penting untuk dipahami, agar pembentukan, pengelolaan, dan pembiayaannya berlangsung secara tepat sasaran dan tidak menimbulkan kebingungan di kalangan aparat desa maupun masyarakat.
- Tata Cara Pendirian
Koperasi Desa Tradisional:
- Umumnya didirikan berdasarkan UU Koperasi (sebelumnya UU 25/1992) atau regulasi lokal, melalui musyawarah pendirian, penyusunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta akta notaris.
- Persyaratan minimum anggota misalnya 20 orang untuk koperasi primer.
- Proses pengurusan badan hukum dan pendaftaran koperasi dilakukan melalui Dinas Koperasi di tingkat kabupaten/kota.
Kopdes Merah Putih:
- Terbit melalui kebijakan nasional, yakni Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih.
- Petunjuk teknis pendirian diatur melalui Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 yang secara spesifik mengatur susunan kepengurusan, syarat anggota, dan nama koperasi.
- Nama koperasi mengikuti format “Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa]” dan anggota berdomisili di desa/kelurahan tersebut.
- Proses pendirian bisa dibantu melalui musdesus dan program percepatan, model mock-up, serta penggabungan untuk daerah dengan penduduk kurang dari 500 jiwa. Proses pengurusan badan hukum dan pendaftaran koperasi dilakukan melalui Notaris, Kemenkumham hingga ke Dinas Koperasi di tingkat kabupaten/kota.
Kopdes Merah Putih memiliki prosedur pendirian yang lebih terstruktur dan terarah oleh kebijakan nasional, berbeda dengan koperasi desa tradisional yang lebih fleksibel tetapi juga beragam prosesnya antar daerah.
- Regulasi yang Mengatur
Koperasi Desa Tradisional:
- Merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, menjadi payung regulasi hingga penerbitan UU baru.
- Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri terkait koperasi umum (misalnya PP 7/2021 tentang kemudahan koperasi).
- Peraturan daerah (Perda) yang mengatur koperasi di wilayah kabupaten/kota.
Kopdes Merah Putih:
- Inpres 9/2025 sebagai dasar kebijakan nasional percepatan pembentukan.
- PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman untuk Kopdes/Kel Merah Putih, yang telah resmi di cabut dan di terbitkan PMK terbaru yaitu PMK Nomor 63 Tahun 2025 mengatur penggunaan Saldo Anggaran Lebih ( SAL ) dari APBN 2025 sebesar Rp 16 Triliun untuk mendukung Bank penyalur Pinjaman ke Kopdes Merah Putih.
- Petunjuk Pelaksanaan Mendukung pembentukan dan pengembangan.
- Peraturan daerah di beberapa provinsi juga telah mengatur secara khusus penyelenggaraan Kopdes Merah Putih.
- Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme persetujuan dari kepala desa dan penggunaan dana desa untuk pendanaan kopdes merah putih.
Kopdes Merah Putih berada dalam kerangka regulasi nasional yang lebih baru dan spesifik, sementara koperasi desa tradisional masih bergantung pada regulasi umum koperasi dan regulasi lokal.
- Badan Hukum dan Pengurusan
Koperasi Desa Tradisional:
- Setelah akta notaris dan pendaftaran, koperasi memperoleh status badan hukum dan bisa melakukan aktivitas usaha sesuai AD/ART.
- Susunan pengurus biasanya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pengawas, dan bisa memiliki unit usaha.
Kopdes Merah Putih:
- Aturan pengesahan badan hukum diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025 yang memfasilitasi pengesahan khusus untuk Kopdes/Kel Merah Putih.
- Pengurusan disusun secara standar: pengurus, pengawas, pengelola (bila diperlukan) dengan syarat keanggotaan domisili desa.
- Pengembangan unit usaha dan integrasi digital lebih ditekankan sebagai bagian dari struktur pengurusan.
Kopdes Merah Putih memiliki aturan badan hukum dan pengurusan yang dipermudah dan distandardisasi secara nasional, sedangkan koperasi desa tradisional mengikuti kerangka umum dengan variasi antar daerah.
- Pembiayaan dan Sumber Dana
Koperasi Desa Tradisional:
- Sumber dana berasal dari iuran anggota, simpanan sukarela/member, pinjaman umum, dan dana bergulir koperasi.
- Tidak ada pembiayaan khusus nasional yang diarahkan khusus ke koperasi desa kecuali melalui program pemerintah atau dana desa secara lokal.
Kopdes Merah Putih:
- Disediakan skema pembiayaan khusus melalui PMK 49/2025 yang kemudian telah di cabut dan digantikan dengan PMK Nomor 63 Tahun 2025 mengatur pinjaman ke Kopdes/Kel Merah Putih melalui Himbara, LPDB-UMKM, dan institusi keuangan lainnya.
- Memiliki dukungan dana desa, alokasi APBN/APBD, dan prioritas pengembangan ekonomi desa sebagai bagian dari kebijakan nasional.
- Koperasi ini juga memiliki tugas untuk mendukung ketahanan pangan dan ekonomi desa yang menjadi bagian dari strategi pembangunan nasional.
Pembiayaan Kopdes Merah Putih bersifat lebih strategis, terikat regulasi nasional dan dukungan keuangan yang lebih sistematik, berbeda dengan koperasi desa tradisional yang lebih bergantung pada sumber lokal dan individual anggota.
Kesimpulan
Perbedaan antara koperasi desa tradisional dan Kopdes Merah Putih cukup signifikan, mulai dari tata pendirian, regulasi, badan hukum, hingga pembiayaan. Kopdes Merah Putih hadir sebagai jawaban kebijakan nasional yang menggabungkan koperasi dengan pemberdayaan ekonomi desa dalam skala besar, didukung regulasi baru dan dana khusus. Namun, keberhasilan di lapangan tetap memerlukan pengelolaan yang baik, transparan, dan partisipatif.
Dengan memahami perbedaan ini, pemerintah desa, masyarakat, dan para pelaku koperasi dapat mengambil langkah yang tepat sesuai konteks local, apakah memperkuat koperasi desa tradisional dengan mengabungkan dalam kerangka Kopdes Merah Putih, sehingga manfaat dan keberlanjutan ekonomi kerakyatan di desa dapat benar-benar tercapai.
Anang
30 Januari 2025 19:28:34
Lanjutkan mas... Semoga website desa pian semakin maju...