PROFIL DESA
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ); Fondasi Pembangunan Berkelanjutan

Lampiran File
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) : Fondasi Pembangunan Berkelanjutan
Latar Belakang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah dokumen perencanaan strategis yang menjadi panduan bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan selama periode delapan tahun kedepan, tergantung masa jabatan kepala desa. RPJMDes disusun untuk memastikan pembangunan yang terencana, berkelanjutan, dan partisipatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta potensi desa.
Dalam konteks Desa Sriwidadi, penyusunan RPJMDes 2022-2029 didasarkan pada visi pembangunan desa yang mencakup peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemanfaatan sumber daya lokal, dan penguatan ekonomi berbasis potensi desa. Dokumen ini juga selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah, terutama dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs Desa), Sriwidadi, Jum'at (29/11/2024).
Dasar Hukum
Penyusunan RPJMDes memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya:
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2024 tentan Desa; Mengatur kewenangan desa dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan secara mandiri.
- Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
Memberikan panduan teknis bagi desa dalam menyusun RPJMDes dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). - Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; Menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat dan penggunaan dana desa secara efektif.
- Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati; yang mengatur teknis penyusunan dan pelaksanaan RPJMDes, serta relevan dengan pembangunan desa, memperkuat sinergi antara desa dan pemerintah daerah.
Maksud dan Tujuan RPJMDes
RPJMDes disusun dengan maksud memberikan arah dan pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan desa secara terencana dan berkesinambungan. Adapun tujuan penyusunan RPJMDes antara lain:
- Menjadi Pedoman Bagi Pemerintah Desa Dalam menentukan prioritas bidang dan kegiatan desa, tolak ukur kinerja, gambaran umum kondisi desa dan mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan .
- Menetapkan prioritas pembangunan desa berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan.
- Mewujudkan sinergi antara program desa dan kebijakan pemerintah daerah serta nasional.
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana desa dan sumber daya lokal.
- Memperkuat kapasitas kelembagaan desa dalam perencanaan dan pengelolaan pembangunan.
Fungsi dan Manfaat RPJMDes
RPJMDes memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya:
- Sebagai dokumen perencanaan strategis desa, yang menjadi acuan dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) setiap tahun.
- Sebagai instrumen pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan desa.
- Sebagai dasar hukum dalam pengalokasian anggaran desa untuk program-program prioritas.
- Sebagai sarana pemberdayaan masyarakat, dengan mendorong partisipasi aktif warga dalam pembangunan.
Manfaat RPJMDes bagi masyarakat desa adalah:
- Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
- Mendukung pemerataan pembangunan, terutama bagi kelompok rentan dan masyarakat miskin.
- Mendorong pembangunan berkelanjutan yang berbasis potensi lokal dan kearifan desa.
Tahapan Penyusunan RPJMDes
Penyusunan RPJMDes melalui beberapa tahapan strategis yang melibatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan. Tahapan tersebut meliputi:
- Persiapan; Pemerintah desa membentuk tim penyusun RPJMDes yang terdiri dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat. Tim ini bertugas mengkoordinasikan seluruh proses penyusunan dokumen.
- Penggalian Data dan Informasi; Tim melakukan pengumpulan data terkait kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan desa. Data ini diperoleh melalui survei, wawancara, dan musyawarah desa.
- Musyawarah Desa; Musyawarah desa dilakukan untuk menjaring aspirasi dan usulan masyarakat. Musyawarah ini melibatkan berbagai kelompok masyarakat, termasuk perempuan, pemuda, dan kelompok rentan.
- Penyusunan Draf RPJMDes; Berdasarkan hasil musyawarah, tim menyusun draf RPJMDes yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan program prioritas pembangunan desa.
- Penetapan RPJMDes; Draf RPJMDes yang telah disusun kemudian dibahas dan disetujui dalam musyawarah desa khusus. Setelah disetujui, dokumen ini ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes).
Usulan Masyarakat dan Mekanisme Partisipasi
Partisipasi masyarakat adalah kunci dalam penyusunan RPJMDes. Masyarakat dapat memberikan usulan melalui:
- Musyawarah RT/Dusun untuk menjaring kebutuhan dan aspirasi di tingkat dusun.
- Musyawarah Desa yang menjadi forum resmi untuk menyampaikan usulan dan masukan.
- Konsultasi publik yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
Prosedur Perubahan RPJMDes: Narasi Deskriptif
RPJMDes adalah dokumen yang bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan jika situasi atau kondisi tertentu memerlukan penyesuaian. Perubahan ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan desa tetap relevan dan sesuai dengan kebutuhan serta tantangan yang ada. Prosedur perubahan RPJMDes dilakukan secara hati-hati melalui mekanisme yang mengedepankan partisipasi masyarakat dan legalitas formal. Berikut penjelasan detailnya:
- Musyawarah Desa Khusus
Langkah awal dalam proses perubahan RPJMDes adalah Musyawarah Desa Khusus. Musyawarah ini merupakan forum penting yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk:
- Perangkat desa.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda.
- Perwakilan kelompok perempuan dan masyarakat rentan.
Musyawarah ini bertujuan untuk membahas usulan perubahan yang diajukan, baik oleh pemerintah desa maupun masyarakat. Fokus utama diskusi adalah mengidentifikasi alasan perubahan, seperti adanya:
- Perubahan kebijakan nasional atau daerah yang mengharuskan penyesuaian rencana pembangunan desa.
- Kondisi darurat atau bencana alam yang mengganggu pelaksanaan program-program yang telah direncanakan.
- Perubahan prioritas pembangunan desa, misalnya karena adanya kebutuhan mendesak yang belum terakomodasi dalam RPJMDes sebelumnya.
Musyawarah ini juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk memberikan masukan, kritik, dan saran terkait perubahan yang diusulkan. Hasil dari musyawarah desa ini kemudian dirumuskan dalam berita acara yang menjadi dasar untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Penyusunan Revisi RPJMDes
Setelah musyawarah desa menyepakati perlunya perubahan, tim penyusun RPJMDes bertugas menyusun revisi dokumen. Tim ini biasanya terdiri dari:
- Kepala desa dan perangkat desa terkait.
- BPD.
- Perwakilan masyarakat yang berkompeten di bidang perencanaan pembangunan.
Penyusunan revisi dilakukan dengan memperhatikan hasil musyawarah, data terbaru, dan kebijakan yang berlaku. Tahapan dalam penyusunan revisi meliputi:
- Pengumpulan data dan informasi terkait kondisi terkini desa.
- Analisis dampak perubahan terhadap program-program yang ada.
- Perumusan ulang visi, misi, dan program prioritas jika diperlukan.
Revisi ini harus mempertahankan prinsip partisipasi masyarakat dan memastikan bahwa setiap perubahan membawa manfaat yang nyata bagi desa. Draf revisi RPJMDes disusun secara transparan dan dipresentasikan kembali kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan akhir sebelum ditetapkan.
- Penetapan Revisi RPJMDes melalui Peraturan Desa (Perdes)
Tahap terakhir adalah penetapan revisi RPJMDes melalui Peraturan Desa (Perdes). Proses ini melibatkan:
- Persetujuan BPD sebagai lembaga legislatif desa yang berfungsi mengesahkan peraturan.
- Penandatanganan oleh kepala desa sebagai bentuk legalitas formal.
Penetapan revisi RPJMDes melalui Perdes memastikan bahwa perubahan yang dilakukan memiliki kekuatan hukum dan dapat dijalankan secara efektif. Perdes ini kemudian disosialisasikan kepada seluruh masyarakat desa, baik melalui pertemuan langsung maupun media informasi desa seperti papan pengumuman dan website desa.
Pentingnya Prosedur Perubahan yang Partisipatif dan Legal
Proses perubahan RPJMDes tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi pemerintah desa. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif, setiap perubahan yang dilakukan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga desa. Selain itu, penggunaan Peraturan Desa sebagai dasar hukum memastikan bahwa perubahan ini sah dan mengikat, sehingga dapat diimplementasikan dengan baik tanpa menimbulkan konflik atau ketidakpastian hukum.
Prosedur yang sistematis ini memberikan fleksibilitas bagi desa untuk menyesuaikan arah pembangunannya dengan kondisi terkini, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip perencanaan yang telah ditetapkan. Hal ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan pembangunan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.
Alasan Utama RPJMDes Tidak Boleh Diubah Kecuali dengan Sebab Tertentu
RPJMDes adalah dokumen perencanaan strategis yang dirancang untuk jangka 8. Dokumen ini menjadi acuan utama dalam pembangunan desa yang terintegrasi dan berkelanjutan. Alasan utama RPJMDes tidak boleh diubah sembarangan adalah untuk menjaga stabilitas, konsistensi, dan efektivitas perencanaan pembangunan. Berikut beberapa alasan yang mendasarinya:
- Menjaga Stabilitas dan Konsistensi Pembangunan Desa
RPJMDes dirancang dengan visi jangka panjang dan mengacu pada kebutuhan serta potensi desa. Perubahan yang terlalu sering atau tanpa alasan jelas dapat:
- Mengganggu kesinambungan program yang sudah berjalan.
- Menyulitkan proses penganggaran dan pelaksanaan kegiatan.
- Mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap perencanaan desa karena terlihat tidak terarah.
Dengan menetapkan batasan ketat pada perubahan, desa dapat memastikan bahwa pembangunan tetap fokus dan konsisten dengan tujuan awal yang telah disepakati.
- Menghindari Penyalahgunaan Kewenangan
Jika RPJMDes mudah diubah tanpa alasan kuat, hal ini dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu, seperti:
- Intervensi politik yang mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan.
- Pengalihan anggaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Program-program dadakan yang tidak berdasarkan kebutuhan riil desa.
Dengan membatasi perubahan, desa dapat mencegah manipulasi dokumen perencanaan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan visi pembangunan desa.
- Efisiensi dalam Pengelolaan Sumber Daya
RPJMDes disusun dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya, termasuk dana, tenaga, dan waktu. Perubahan yang tidak terencana dapat mengakibatkan:
- Pemborosan anggaran untuk menyusun ulang dokumen dan melakukan sosialisasi.
- Keterlambatan pelaksanaan program karena revisi membutuhkan proses panjang.
- Penurunan efektivitas program yang sudah direncanakan sebelumnya.
Oleh karena itu, perubahan hanya diperbolehkan jika ada alasan mendesak dan signifikan yang benar-benar mempengaruhi pelaksanaan pembangunan.
- Menghormati Hasil Musyawarah dan Konsensus
RPJMDes disusun melalui proses partisipatif yang melibatkan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan. Dokumen ini merupakan hasil dari:
- Musyawarah desa yang menyerap aspirasi masyarakat.
- Konsensus bersama yang mencerminkan kebutuhan dan harapan semua pihak.
Mengubah RPJMDes tanpa alasan kuat dapat dianggap mengabaikan hasil musyawarah dan menurunkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan di masa depan.
- Kepatuhan terhadap Regulasi dan Aturan Hukum
RPJMDes memiliki dasar hukum yang kuat, diatur dalam berbagai peraturan seperti:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
- Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati/Wali Kota yang mengatur lebih lanjut tentang perencanaan desa.
Regulasi ini mengatur bahwa perubahan RPJMDes hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti perubahan kebijakan nasional, bencana alam, atau perubahan prioritas pembangunan. Kepatuhan terhadap aturan hukum ini wajib dilakukan untuk menjaga legalitas dan akuntabilitas proses pembangunan desa.
RPJMDes tidak boleh diubah sembarangan untuk menjaga stabilitas, konsistensi, akuntabilitas, dan efektivitas pembangunan desa. Perubahan hanya diizinkan jika ada kondisi luar biasa seperti perubahan kebijakan, bencana, atau perubahan prioritas pembangunan. Dengan demikian, desa dapat memastikan bahwa setiap langkah pembangunan tetap fokus pada visi jangka panjang yang telah disepakati, dan sumber daya digunakan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.
Kesimpulan
RPJMDes 2022-2029 merupakan dokumen penting yang menjadi pedoman bagi Desa Sriwidadi dalam melaksanakan pembangunan yang terencana, partisipatif, dan berkelanjutan. Dengan landasan hukum yang kuat dan proses penyusunan yang melibatkan masyarakat, RPJMDes diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan pembangunan desa yang inklusif serta berdaya saing. Partisipasi aktif masyarakat dan komitmen pemerintah desa menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan RPJMDes selama periode 2022-2029.