BERITA DESA
Jadwal dan Tahapan Pengisian Indeks Desa Tahun 2025
.jpg)
Lampiran File
Jadwal dan Tahapan Pengisian Indeks Desa Tahun 2025
Apa Itu Indeks Desa?
Indeks Desa merupakan indikator tunggal yang dikembangkan oleh pemerintah melalui Kementerian Desa untuk mengukur capaian pembangunan desa secara komprehensif. Indeks ini mengintegrasikan berbagai aspek pembangunan desa ke dalam satu sistem pengukuran yang utuh, menggantikan indeks-indeks sebelumnya yang berjalan secara terpisah.
Regulasi Indeks Desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa. Pendataan Indeks Desa tahun 2025 diharapkan mampu menghadirkan data-data di Desa yang akurat yang dapat membantu Pemerintah melahirkan kebijakan dan program pembangunan desa yang tepat sasaran.
Enam Dimensi Indeks Desa
Indeks Desa mengukur pembangunan desa melalui enam dimensi utama:​
- Layanan Dasar: Mengukur ketersediaan dan aksesibilitas layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan air bersih.​
- Sosial: Menilai aspek sosial masyarakat desa, termasuk partisipasi masyarakat dan kohesi sosial.​
- Ekonomi: Mengukur aktivitas ekonomi desa, termasuk keberadaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta akses terhadap pasar.​
- Lingkungan: Menilai kondisi lingkungan desa, termasuk pengelolaan sampah dan konservasi sumber daya alam.​
- Aksesibilitas: Mengukur kemudahan akses terhadap infrastruktur dan layanan publik.​
- Tata Kelola Pemerintahan Desa: Menilai efektivitas dan transparansi pemerintahan desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.​
Dimensi-dimensi ini dirancang untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang kondisi dan kemajuan desa, serta menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan yang lebih terarah. ​
Jadwal Pengisian Indeks Desa Tahun 2025
Berdasarkan informasi dari Laman situs pendamping-desa.com, pengisian Indeks Desa tahun 2025 dijadwalkan berlangsung dari bulan Maret hingga Juni 2025. Proses pengisian dilakukan melalui laman resmi https://id.kemendesa.go.id, yang dapat diakses oleh akun desa, kecamatan, dan pemerintah daerah. ​Selain pengisian secara langsung di laman resmi Kemendes Pemerintah Desa dapat melakukan pengisian meleui Kuisioner terlebih dahulu dan selanjutnya dapat di Upload ke Laman Resmi Indeks Desa Kemendesa.
Tahapan Pengisian Indeks Desa
Proses pengisian Indeks Desa melibatkan beberapa tahapan penting:​
- Persiapan dan Perencanaan: Pembentukan Tim Pelaksana Pendataan di tingkat desa, yang terdiri dari Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Petugas Pendata. Tim ini bertanggung jawab atas keseluruhan proses pengisian Indeks Desa.​
- Pengisian Kuesioner: Tim melakukan pengumpulan data dengan mengisi kuesioner yang telah disediakan, mencakup enam dimensi Indeks Desa. Data dikumpulkan melalui observasi langsung dan wawancara dengan masyarakat.​
- Verifikasi Data: Data yang telah dikumpulkan diverifikasi untuk memastikan akurasi dan konsistensinya. Proses ini melibatkan pengecekan silang dengan dokumen pendukung dan konfirmasi lapangan.​
- Analisis dan Pelaporan: Data yang telah diverifikasi dianalisis untuk menentukan skor Indeks Desa. Hasil analisis kemudian dilaporkan melalui sistem yang telah disediakan.​
Tahapan-tahapan ini dirancang untuk memastikan bahwa data yang dikumpulkan mencerminkan kondisi aktual desa dan dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan. ​
Struktur Tim Pelaksana Pendataan
Sebagai bagian dari upaya ini, Kepala Desa perlu membentuk tim Pelaksana Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 yang ditetapkan dengan SK Pendataan Indeks Desa ( contoh SK dapat di donload pada area laman donload di atas) . Struktur Tim Pelaksana Pendataan di tingkat desa terdiri dari:​
- Kepala Desa: Bertanggung) jawab atas keseluruhan proses pengisian Indeks Desa dan memastikan keterlibatan semua pihak terkait.​
- Perangkat Desa: Membantu dalam pengumpulan data dan pengisian kuesioner.​
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Mengawasi proses pengisian dan memberikan masukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.​
- Petugas Pendata: Melakukan pengumpulan data lapangan ( Templete ) dan memastikan kelengkapan serta akurasi informasi yang dikumpulkan .​
Tim ini bekerja secara kolaboratif untuk memastikan bahwa proses pengisian Indeks Desa berjalan lancar dan menghasilkan data yang valid.
Penutup
Pengisian Indeks Desa tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berbasis data. Pemerintah desa diharapkan mempersiapkan diri dengan membentuk tim pelaksana, mengumpulkan data secara akurat, dan melaksanakan proses pengisian sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Untuk informasi lebih lanjut dan pembaruan resmi, silakan kunjungi laman https://id.kemendesa.go.id.​
Anang
30 Januari 2025 12:28:34
Lanjutkan mas... Semoga website desa pian semakin maju...