Pj. Kepala Desa Sriwidadi Hadiri Deklarasi Netralitas Kepala Desa Pada Pilkada 2024
Pj. Kepala Desa Sriwidadi Hadiri Deklarasi Netralitas Kepala Desa Pada Pilkada 2024
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 merupakan salah satu momen penting bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang akan mengemban tanggung jawab dalam membawa perubahan dan pembangunan di daerah. Di tengah semangat demokrasi ini, peran kepala desa dan aparatur desa lainnya menjadi sangat krusial, terutama dalam menjaga netralitas demi terciptanya Pilkada yang adil dan transparan. Sebagai bagian dari upaya menguatkan kesadaran akan pentingnya netralitas ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas menyelenggarakan acara Deklarasi Netralitas bagi para kepala desa dan penjabat (Pj) kepala desa serta Lurah di seluruh Kabupaten Kapuas.
Salah satu peserta yang hadir dalam acara tersebut adalah Pj. Kepala Desa Sriwidadi, Ibu Septi Hajariah, S.Kep. Beliau bersama dengan kepala desa lainnya turut berpartisipasi dalam deklarasi netralitas ini yang dilaksanakan di Aula Hotel Permata INN Ballroom, Kuala Kapuas, di Jalan Seroja RT 034/RW 004, Kecamatan Selat Hilir, Kabupaten Kapuas, Kamis ( 03/10/2024 )
Acara Deklarasi: Membangun Komitmen Netralitas
Acara yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Kapuas ini merupakan bagian dari Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran yang mengusung tema "Ikrar Kepala Desa/Lurah dan Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Kapuas". Deklarasi ini menjadi penting untuk memastikan bahwa para kepala desa, yang merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat lokal, dapat bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon dalam Pilkada.
Hadir dalam acara ini sejumlah tokoh penting, termasuk: Bawaslu Kabupaten Kapuas sebagai penyelenggara acara, Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kapuas yang bertanggung jawab dalam pengawasan di tingkat kecamatan, Para kepala desa dan Pj. kepala desa serta Lurah se-Kabupaten Kapuas yang menjadi peserta utama dalam acara deklarasi ini. Acara ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya netralitas kepala desa dalam proses Pilkada 2024. Ketua Bawaslu memaparkan secara mendalam tentang kedudukan dan fungsi kepala desa dalam Pilkada Serentak Tahun 2024. Penjelasan ini mencakup beberapa hal penting, antara lain:
- Fungsi Pengawasan dan Pelayanan Publik
Ketua Bawaslu menjelaskan bahwa kepala desa memiliki fungsi utama dalam melayani masyarakat dan memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan di tingkat desa berjalan dengan baik. Dalam konteks Pilkada, kepala desa diharapkan bisa menjadi pengawas di tingkat lokal, yang dapat menjaga agar tidak terjadi pelanggaran, seperti politik uang atau tekanan terhadap warga untuk mendukung salah satu calon.
- Kepala Desa sebagai Simbol Netralitas Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu menekankan bahwa kepala desa harus menjadi figur netral di tengah-tengah masyarakat. Kepala desa tidak boleh menggunakan posisinya untuk mempengaruhi pilihan politik masyarakat, apalagi terlibat dalam kegiatan kampanye yang dapat mencederai prinsip-prinsip demokrasi.
- Pentingnya Menjaga Integritas dan Kepercayaan Publik Dalam era keterbukaan informasi seperti sekarang, masyarakat sangat mudah mengakses informasi mengenai aktivitas kepala desa. Oleh karena itu, Ketua Bawaslu mengingatkan bahwa integritas kepala desa adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Jika seorang kepala desa terbukti tidak netral, hal ini akan merusak citra pemerintahan desa dan dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan.
Ikrar Netralitas: Komitmen Bersama Kepala Desa
Pada puncak acara, para kepala desa dan Pj. kepala desa dan Lurah yang hadir melakukan ikrar bersama untuk menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2024. Ikrar ini mencakup beberapa poin penting, adapun ikrar tersebut adalah sebagai berikut :
Kami para Kepala Desa /Lurah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Berikarar untuk menjaga Prinsip Nertalitas dengan :
- Tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan bakal calon , calon atau pasangan calon, baik sebelum , selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- Tidak ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
- Menghindari konflik kepentingan , tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada calon atau pasangan caalon tertentu.
- Tidak menunjukan keberpihakan kepada calon atau pasangan calon melalui media sosial dan/atau media lainnya.
- Menolak praktik politik uang
Peran Penting Bawaslu dalam Pengawasan Netralitas
Bawaslu Kabupaten Kapuas memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi jalannya Pilkada 2024. Oleh karena itu, Bawaslu memberikan arahan dan pembinaan kepada para kepala desa mengenai aturan-aturan yang harus diikuti selama masa Pilkada. Salah satu fokus utama dari pembinaan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para kepala desa mengenai sanksi-sanksi yang dapat diterapkan jika mereka melanggar netralitas.
Bawaslu menegaskan bahwa setiap pelanggaran netralitas oleh kepala desa dapat dikenai sanksi administratif, dan jika terbukti ada pelanggaran hukum, dapat dilanjutkan dengan proses hukum lebih lanjut. Hal ini menunjukkan keseriusan Bawaslu dalam menjaga agar Pilkada 2024 di Kabupaten Kapuas berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
Kegiatan selanjutnya dilakukan penandatanganan Deklarasi Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalinatan Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tahun 2024, serta diakhiri dengan poto bersama.
Kesimpulan
Kehadiran Ibu Septi Hajariah, S.Kep, sebagai Pj. Kepala Desa Sriwidadi dalam acara deklarasi netralitas ini merupakan bentuk komitmen untuk mendukung pelaksanaan Pilkada yang demokratis dan transparan di Kabupaten Kapuas. Netralitas para kepala desa sangat penting dalam menjaga keseimbangan politik di tingkat lokal dan memastikan bahwa masyarakat dapat memilih calon pemimpin mereka secara bebas tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Melalui ikrar netralitas ini, diharapkan para kepala desa dapat menjadi teladan dalam menjaga integritas dan netralitas selama proses Pilkada berlangsung. Dengan dukungan penuh dari Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan, diharapkan Pilkada 2024 di Kabupaten Kapuas dapat terlaksana dengan sukses, menghasilkan pemimpin yang berkompeten, serta membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
Anang
30 Januari 2025 19:28:34
Lanjutkan mas... Semoga website desa pian semakin maju...