PROFIL DESA
SELAYANG PANDANG DESA SRIWIDADI

Lampiran File
SELAYANG PANDANG DESA SRIWIDADI
Selamat Datang Di Desa Sriwidadi
Sriwidadi merupakan sebuah desa yang berada di kecamatan mantangai kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, kurang lebih 70 kilo meter berada di sebelah utara pusat pemerintahan kabupaten Kapuas dan 120 kilo meter berada di sebelah selatan dengan pusat pemerintahan provinsi Kalimantan tengah. Desa sriwidadi memiliki luas wilayah 11,650 KM 2 dengan kepadatan penduduk sebesar 50,557 jiwa/Km serta pertumbuhan penduduk sebesar 0,87 % pada tahun 2024, berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 2 Tahun 2024 tentang Peta Batas Wilayah Desa Sriwidadi berbatasan langsung dengan;
- Sebelah utara dengan Desa Rantau Jaya dan Desa Sidomulyo
- Sebelah Timur dengan Desa Sumber Makmur
- Sebelah Selatan dengan Desa Warga Mulya
- Sebelah Barat dengan Desa Kaladan Jaya
Sejarah singkat Desa sriwidadi
Sejarah singkat desa sriwidadi berawal dari program lahan gambut sejuta hektar, yang merupakan program dari pemerintah pusat melalui kementerian Transmigrasi dan di dukung oleh beberapa kementerian lainnya pada era orde baru yaitu pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. Desa sriwidadi kala itu merupakan desa transmigrasi dengan alamat desa UPT Lamunti II B 3, berada di wilayah induk Desa Lamunti Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Penempatan penduduk sriwidadi dilaksanakan secara bertahap baik yang berasal dari penduduk lokal maupun dari trans umum yang bersal dari pulau jawa terdiri dari beberapa provinsi antara lain dari provinsi jawa tengah, jawa barat, DKI, serta dari jawa timur atau yang di kenal dengan trans AMPI, sehingga jumlah total penempatan Transmigrasi di Desa Sriwidadi sebanyak 282 Kepala Keluarga.
Masa pemerintahan awal Desa Sriwidadi dimulai pada masa pemerintahan di bawah kendali Kepala Unit Pemukiman Transmigrasi ( KUPT ) yang pertama yaitu masa KUPT Darmawan , kemudian dilanjutkan oleh Daryanto, Yunus dan Sahlan. Begitu juga dengan posisi kepala desa pada masa itu juga mengalami beberapa kali pergantian baik yang ditunjuk oleh KUPT maupun melalui pemilihan antara lain , supriyati, Saryono , Kadam Parto Suwiryo hingga sampai pada masa desa persiapan.
Demografi
Desa Sriwidadi merupakan daerah dengan kontur wilayah berupa dataran rendah berada pada kisaran 10-30 meter diatas permukaan air laut ( mdpal ), beriklim hujan trofis yang berada pada garis 23,5 derajat lintang utara dan 23,5 derajat lintang selatan sehingga mengalami dua musim yaitu musim kemarau dan musim penghujan. Dengan curah hujan antara 2.000 mili meter sampai 4.000 milim meter per tahun dan kelembaban antara 70 % ampai 90 % serta dengan suhu antara 20 derajat Celsius sampai 30 derajat Celsius.
Topografi desa sriwidadi terletak pada titik koordinat Longitude -2,35,35 dan latitude 114,35,35 berada di sebelah selatan ibu kota kecamatan mantangai dan berada disebelah utara ibu kota kabupaten Kapuas, memiliki tipe bentang alam tipe A berada pada garis katulistiwa merupakan dataran rendah dan tidak berbukit serta berada pada daerah aliran sungai ( DAS ) Kapuas.
Suber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam
Desa Sriwidadi memiliki jumlah penduduk pada tahun 2024 sebesar 589 jiwa, 189 Kepala keluarga dengan rincian 309 jiwa laki-laki dan 280 jiwa perempuan, Sumber daya alam yang terdapat di desa sriwidadi berupa hamparan tanah perkebunan karet dan sawit milkik masyarakat dan milik Negara/Pemerintah daerah Kabupaten Kapuas yang dikelola perusahan perkebunan kelapa sawit PT. Globalindo Agung Lestari. Terdapat aliran sungai buatan untuk sarana transfortasi sungai namun sekarang sudah tidak begitu berfungsi sebagai sarana tranfortasi sungai. Desa Sriwidadi tidak memiliki Sumber daya alam berupa bahan tambang atau sumber mineral lainnya, atau bahan galian baik tipe A, B, maupun Tipe C, sehingga tidak ada eksploarasi bahan tambang galian atau mineral.
Potensi dan Produk Unggulan Desa
Sumber daya alam yang dapat menyumbangkan pendapatan asli desa berasal dari bagi hasil Tanah Kas Desa yaitu berupa lahan plasma perkebunan kelapa sawit seluas 10 Hektar. Sumber daya alam merupakan sumber potensi bagi pemerintah desa Sriwidadi yang belum dapat dikelola secara maksimal, banyak tanah milik masyarakat desa sriwidadi yang telah berpindah kepemilikannya serta luasan tanah restan telah di kelola sebagai lahan perkebunan swasta sehingga masyarakat tidak lagi mengelola lahan sebagai areal pertanian.
Produk unggulan yang berasal dari Sumber Daya Alam, hanya terdapat pada lahan pekarangan berupa sayuran dan aneka ragam buah-buahan, antara lain rambutan, petai dan cempedak maupun buah sawit dan latek, sementara produk unggulan hasil olahan masih sangat minin dan masih besifat rumahan meliputi keripik singkong, telur asin dan aneka cemilan hasil produksi rumah tangga . Sulitya menggali potensi sebagai produk unggulan desa dalam skala besar merupakan sebuah tantangan bagi pemerintah desa sekarang ini, yaitu dengan cara mencari potensi lain yang dapat di kembangkan sebagai produk unggulan desa di masa yang akan datang.
Belum adanya usaha mikro kecil menengah di desa sriwidadi yang berkembang menjadi suatu kendala tersendiri dalam memunculkan produk unggulan desa baik yang bersumber dari hasil pertanian maupun dari hasil olahan home industri rumah tangga, kecuali sawit dan lateks karet yang masih produktif pada lahan kebun milik masyarakat sebagi mata pencaharian utama maupun kedua setelah sebagai karyawan perkebunan kelapa sawit.
Mata pencaharian masyarakat desa sriwidadi
Pada umumnya masyarakat desa sriwidadi memiliki mata pencaharian sebagian besar bekerja sebagai karyawan perkebunan kepala sawit yaitu mencapai 80 persen, sisanya yaitu pada sektor kebun milik pribadi , sebagian pada sektor pertanian , sektor perternakan , perukanngan , pada lembaga pemerintahan desa serta kerja serabutan.
Masa Pemerintahan
Desa sriwidadi mempunyai sejarah yang unik dalam masa pemerintahan desa, di bandingkan dengan desa–desa yang lainnya pada unit pemukiman transmigrasi hingga menjadi desa devinitif. Dimasa KUPT terjadi beberapa kali pergantian kepala desa hingga pada masa desa persiapan. Pada masa pemerintahan Bapak Kadam Parto Suwiryo merupakan masa peralihan atau transisi dari UPT menjadi desa persiapan, memilki program untuk pemekaran penduduk melalui program pecahan kepala keluarga baru yang belum terselasaikan , pada masa ini menitik beratkan pada sektor pertanian, kegiatan kelompok tani serta jiwa sosialnya masih terasa hingga sekarang.
Kemudian di lanjutkan masa pemerintahan Muhammad Fauzi melalui pemilihan secara langsung dalam pilkades hingga awal tahun 2015 dan menjabat selama hampir dua periode mengantarkan Desa Sriwidadi dari desa persiapan menjadi desa devinitif, berdasarkan peraturan daerah kabupaten Kapuas nomor 6 tahun 2012 tentang pembentukan 61 desa di 12 kecamatam kabupaten Kapuas tanggal 5 juli 2012, menjadi titik balik sistem pemerintahan yang devinitif yang diakui secara hukum serta Muhammad Fauzi dilantik sebagai Kepala Desa Devinitif yang pertama.
Pada masa pemerintahan Muhammad Fauzi inilah perusahaan swasta perkebunan kelapa sawit mulai masuk, sehingga sering kali terjadi komplik dengan masyarakat. Belum genap dua periode masa pemerintahan Muhammad fauzi berakhir, yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai kepala desa, kemudian dilanjutkan dengan pejabat kepala desa ( PJ Kepala Desa) yang baru berdasarkan keputusan bupati Kapuas tentang penggakatan pejabat kepala desa sriwidadi untuk masa jabatan selama satu tahun hingga terpilihnya kepala desa definitih.
Kemudian dilanjukan dengan masa PJ Bapak Rasidi selama kurang lebih satu tahun guna merencanakan agenda pilkades sekaligus melakukan optimasilasai pemerintahan desa agar lebih baik lagi. Pada masa Pj. Rasidi selain normalisasi sistem tata kelola desa juga melaksanakan pembangunan infrastruktur berupa pembangunan pasar desa , dan lanjutan pembangunan balai desa dan jalan pasar desa sebelum akhir tahun 2015 dilaksanakan pilkades serentak se kabupaten Kapuas dan yang terpilih menjadi kepala desa devinitif adalan Bapak Susanto, S.pd.I.
Masa pemerintahan Susanto berdasarkan Keputusan Bupati Kapuas Nomor 617/PEMASDES TAHUN 2015 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 Se Kabupaten Kapuas di Kecamatan Mantangai, melaksanakan program jangka menengah Desa ( RPJMDes ) pertama menitik beratkan pada pembangunan infrastruktur jalan , jembatan, fasilitas pendidikan TK/PAUD ,Gedung balai posyandu, penambahan los pasar desa , lapangan basket hingga gedung perpustakaan desa, sekaligus mengantarkan status desa dari Desa tertinggal menjadi Desa berkembang.
Kemudian dilanjutkan masa PJ kepala desa Bapak Yappy ( Alm ) yang mengemban tugas guna merancang pilkades pergantian antar waktu mengingat kepala desa Sriwidadi Bapak Susanto mengundurkan diri dari jabatan kepala desa dengan alasan telah diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pada masa Pj tersebut melanjutkan program kerja yang telah di susun sebelumnya. Hingga pilkades terlaksana dan yang terpilih menjadi Kepala Desa Penganti Antar Waktu adalah Bapak Triyono. Pada masa PJ tersebut di bangunnya pondasi kantor desa dengan sumber dana dari bagi hasi tanah kas desa, serta infrastruktur jalan dan lainnya.
Pada masa jabatan Bapak triyono berdasarkan surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 77/DPMD/2020 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Sriwidadi Kecamatan Mantangaai Kabupaten Kapuas, tertanggal 22 Januari 2020; hanya selama 2 tahun yaitu menghabiskan sisa waktu kepala desa yang terdahulu. Pada masa Kepala desa Triyono juga masih melanjutkan program jangka menengah desa yaitu melanjutkan pembangunan infrastruktur jalan dan Sarana air bersih dan fasilitas lainnya, kemudian dilanjutkan dengan PJ Bapak Udit dari akhir tahun 2021 hingga akhir tahun 2022. Pada masa ini juga masih melanjutkan program kerja jangka menengah desa yang akan berakhir pada tahun 2023 .
Pada masa PJ Bapak Udit, S.Pd Berdasarkan SK Bupati Kapuas Nomor 592/DPMD/Tahun 2021 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sriwidadi, tertanggal 29 November 2021, melanjutkan pembanguan Kantor desa sampai selesai, pengerasan jalan dengan bigcros serta melakukan optimalisasi kinerja pemerintahan desa sehingga pada masanya mendapatkan tambahan dana afirmasi/alokasi kinerja, sebelum akhir tahun 2022 dilaksanakan pilkades serentak untuk memilih kepala desa yang devinitif dan Bapak Riswan Saputra, A.md.Kep Terpilih melalui pemilihan secara langsung dan dilantik pada akhir tahun 2022.
Masa Pemerintahan Kepala Desa Bapak Riswan Saputra,S.Kep berdasarkan SK Bupati Kapuas Nomor: 360/DPMDTAHUN 22022 tentang Pemberhentian Penjabaat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022, tertanggal 29 Agustus 2022; merupakan pelaksanaan RPJMdes periode ke dua yang dimulai dari tahun 2022 hingga selesai masa jabatannya. Pada masa ini telah dirumuskan RPJMdesa periode ke dua ( 2022-2029 ), juga masih menitik beratkan pada sektor infrastruktur, diantaranya pengerasan jalan dengan latrit, pembangunan jembatan box, peningkatan sumber daya manusia melalui bimbingan teknis, pembangunan gudang balai posyandu , perlengkapan/inventaris kantor dll .
Pada masa pemerintahan ini yang menjadi pembeda dari pemerintahan sebelumnya adalah telah di laksanakannya upaya digitalisasi desa pada sistem Informasi Desa ( SID/SIMSA ) terutama dalam pelayanan administrasi desa dari manual ke aplikasi system informasi desa atau melalui website desa .
Kehadiran website desa diharapkan mampu meningkatkan status desa dari status desa berkembang menjadi Desa maju. Desa sriwidadi memilki sumber daya manusia yang cukup baik dibandingkan dengan beberapa desa di sekitarnya namun kalau tidak didukung oleh semua elemen pemerintah desa , lembaga desa dan masyarakat tentunya akan menjadi kendala dalam mewujudkan menjadi Desa Maju pada tahun mendatang.
Masa pemerintahan Riswan Saputra, S. Kep hanya berlangsung kurang lebih selama 2 tahun, beliau meninggal dunia karena sakit, sehinnga masa pemerintahannya di lanjutkan dengan Pelaksana Harian ( Plh ) oleh Ibu Eka Normawati yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Desa Sriwidadi, guna mengisi kekosongan jabatan kepala desa berdasarkan keputusan Camat Mantangai Nomor 43 Tahun 2024 tentang penunjukan Pelaksana Harian Kepala Desa Sriwidadi, dengan masa tugas sampai dengan penganggakatan Penjabat Kepala Desa Sriwidadi yang devinitif.
Pada masa ini merupakan masa yang cukup berat untuk menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan tata kelola desa terutama dalam penyelasaian pembangunan desa maupun administrasi desa. Pada masa Plh Ibu Eka Normawati mampu menyelaraskan program kerja dan optimalisasi pemerintahan pasca Alm Riswan Saputra, S.Kep, yaitu administrasi desa tetap berjalan sebagaimana mestinya serta hal yang cukup menonjol adalah partisipasi kehadiran masyarakat dalam mengikuti kegiatan rapat maupun musdes meningkat cukup signifikan dibandingkan sebelumnya.
Kemudian masa pemerintahan dilanjutkan dengan PJ. Ibu Septy Hajariah, S.Kep berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 542/DPMD Tahun 2024 tentang Pengangkatan PNejabat Kepala Desa Sriwidadi tertanggal 9 Agustus 2024. Pada masa PJ Kepala Desa Ibu Septy Hajariah sangat menitik berakan pada penanganan stunting skala desa mengingat Beliau merupakan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Puskesmas Mantangai. Kehadiran Pj Kepala Desa Sriwidadi yang memiliki latar belakang dunia kesehatan membawa warna tersendiri pada masa pemerintahannya sekarang ini. Dengan SDM yang di milikinya mampu diterapkan dalam sistem pemerintahan desa yang Good Governance yang memprioritaskan kesehatan masyarakat di samping melanjutkan program pembangunan. Pada masa Pj. juga telah terealisasi pembangunan jalan dengan laterit, realisasi program ketahanan pangan nabati da hewani.
Pada masa transisi ini Pemerintah Desa Sriwidadi medapatkan tambahan Intensif Desa yang bersumber dari Alokasi Kinerja Pemerintah Desa berupa penambahan dana desa yang akan di pergunakan untuk Penerangan Jalan Umum (PJU), penanganan stunting dan modal Bumdes. Masa Pj. Ibu Septy Hajariah Kurang Lebih selama satu tahun kedepan memiliki tugas pokok selain menyelesaikan semua program yang ada juga untuk merancang Pilkades 2025 mendatang. Masa pemerintahan Pj. akan berakhir dengan telah ditetapkannya Kepala Desa pengganti antar waktu ( PAW ) yang devinitif .
Anang
30 Januari 2025 12:28:34
Lanjutkan mas... Semoga website desa pian semakin maju...