Penegasan Peta Batas Desa Sriwidadi
Desa Sriwidadi adalah sebuah desa yang terletak di wilayah Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, berada di sebelah utara pusat Ibukota Kabupaten Kapuas, berjarak kurang lebih 75 Kilo Meter . Desa Sriwidadi merupakan Sebuah Desa eks PLG di era Orde Baru yang di ploting sebagai daerah lumbung padi nasional, namun dampak dari era reformasi mengakibatkan kegagalan Program Pemukiman Lahan Gambut Sejuta Hektar, sehingga sekarang ini bukan lagi menjadi kawasan pertanian pangan melainkan kawasan perkebunan kelapa sawit dan perkebunan karet.
Profil Desa Sriwidadi
Desa Sriwidadi memilki jumlah penduduk 589 jiwa yang tersebar di 6 ( enam ) Rukun Tetangga ,dengan 187 Kepala Keluarga. Mayoritas penduduk bermata pencaharian sebagai karyawan perkebunan kelapa sawit pada PT Globalindo Agung Lestari. Desa sriwidadi memiliki fasilitas Kantor Desa, Fasilitas Balai Desa , fasilitas pendidikan dari jenjang PAUD sampai pada jenjang SLTP, terdapat fasilitas kesehatan berupa PUSTU dan terdapat 3 ( tiga) tempat ibadah serta beberapa bangunan seperti Gedung Perpustakaan Desa , Pasar Desa maupun Gedung Balai Poyandu serta Fasilitas Pendidikan TPQ .
Pengertian Penegasan Peta Batas Desa
Penegasan batas desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik da /atau suevey dilapangan , yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas desa.
Penegasan Peta Batas Desa adalah proses resmi yang dilakukan untuk menentukan, menetapkan dan mengesahkan batas-batas wilayah administrasi desa secara tepat dan jelas. Proses ini melibatkan kegiatan pengukuran, pemetaan dan pengambilan titik koordinat serta verifikasi dan validasi yang bertujuan untuk menghindari konflik wilayah serta memastikan kepastian hukum atas batas administrasi desa.
Dasar Hukum Penegasan Batas Desa
Dasar Hukum Penegasan Peta Batas Desa Sriwidadi didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan antara lain:
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada pasal yang mengatur tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan dan penetapan batas desa
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Memberikan panduan teknis dalam pelaksanaan penegasan batas desa
3. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan 61 ( enam puluh satu ) desa di 12 ( dua belas ) kecamatan kabupaten Kapuas
4. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 2 Tahun 2024 tentang Peta Batas Desa Sriwidadi
Maksud dan tujuan
Maksud dan tujuan batas desa Sriwidadi adalah mewujudkan tertib administrsi pemerintahan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Sriwidadi. Penetapan dan penegasan batas Desa Sriwidadi adalah sebgai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Desa Rantau Jaya dan Desa Sidomulyo
- Sebelah timur berbatasan dengan Desa Sumber Makmur
- Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Warga Mulya
- Sebelah barat berbatasan dengan Desa Kaladan Jaya
Penegasan peta batas desa memiliki tujuan utama , yaitu :
1. Menyediakan kapasitas hukum; Menetapkan batas-batas wilayah desa secara legal untuk menghindari sengketa atau klaim wilayah di kemudian hari.
2. Memperjelas wilayah administratif; Membantu pemerintah desa dalam mengelola wilayah administrasinya dengan lebih efektif dan efisien.
3. Mendukung pembangunan berkelanjutan; Dengan batas yang jelas, perencanaan pembangunan desa dapat dilakukan dengan lebih baik, sesuai dengan kapasitas dan potensi wilayah yang ada.
4. Meningkatkan keamanan dan ketertiban; Mengurangi potensi komplik dan sengketa antar desa yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
5. Optimalisasi pengelolaan sumber daya; Memastikan pengelolaan sumber daya alam dan aset desa dilakukan sesuai dengn batas-batas yang telah ditetapkan
Tahapan Penegasan Peta Batas Desa
Proses penegasan batas desa umumnya melibatkan beberapa tahapan penting, antara lain :
1. Persiapan dan Sosialisasi; Mengonfirmasikan rencana penegasan batas kepada Pemerintah Desa, masyarakat desa dan pihak terkait.
2. Pengumpulan Data dan Informasi; Mengukur dan memetakan titik-titik koordinat atau batas desa dengan menggunakan teknologi pemetaan modern seperti GPS, melalui timm teknis yang turun kelokasi untuk melakukan survey lapangan .
3. Verifikasi dan Validasi; Memerikasa kembali hasil pengukuran dan peta yang telah dibuat untuk memastikan akurasi dan kesesuaiannya dengan kondisi lapangan.
4. Penetapan dan Pengesahan; Batas desa yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian ditetapkan dan disahkan melalui Peraturan Bupati Kapuas Nomor 2 Tahun 2024 tentang Peta Batas Desa Sriwidadi.
5. Publikasi dan Sosialisasi; Hasil penegasan batas desa diumumkan kepada pemerintah desa dan masyarakat dan pihak terkait agar diketahui dan dipatuhi bersama.
Manfaat Penegasan Peta Batas Desa
Penegasan peta batas desa memberikan berbagai manfaat yang signifikan antara lain:
1. Pengelolaan wilayah yang lebih baik; Membantu pemerintah desa dalam melakukan perencanaan dan pengelolaan wilayah dengan lebih terstruktur
2. Kepastian Investasi; Memberikan kepastian kepada investor dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk melakukan investasi atau kerjasama desa
3. Pengurangan konflik wilyah; Mengurangi potensi konflik dan sengketa batas antar desa yang dapat mengganggu keharmonisan dan stabilitas wilayah
4. Peningkatan Efisiensi Administrasi; Memudahkan proses administrasi dan pelayanan publik dengan adaya batas wilayah yang jelas dan diakui secara hukum
5. Optimalisasi sumber daya; Memastikan sumber daya desa dikelola dengan baik dan tepat sasaran sesuai dengan batas wilayah yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, penegasan peta batas desa tersebut dapat mengoptimalkan potensi yang dimiliki dan meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa yang Good Govermenance dan akuntabel.
Slamet riyadi
22 Agustus 2026 21:18:02
Trims sarannya mas anang, moga sriwidadi bisa mengembangkan perpus digital...