Pemdes Sriwidadi Konsultasi Status Tanah Fasilitas Umum Eks Transmigrasi ke Dinas Nakertrans Kabupaten Kapuas
Pemdes Sriwidadi Konsultasikan Status Tanah Fasilitas Umum Eks Transmigrasi ke Dinas Nakertrans Kabupaten Kapuas
Meta Deskripsi: Pemerintah Desa Sriwidadi berkonsultasi ke Dinas Nakertrans Kabupaten Kapuas terkait pengurusan status tanah fasilitas umum (FU) di kawasan eks transmigrasi guna melengkapi persyaratan administrasi dan mewujudkan kepastian hukum aset desa.
Kuala Kapuas ; Pemerintah Desa Sriwidadi, terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, khususnya terhadap aset dan lahan fasilitas umum (FU) yang berada di kawasan eks transmigrasi. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemerintah Desa Sriwidadi melakukan konsultasi resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kapuas pada Senin, 13 Juli 2026.
Rombongan Pemerintah Desa Sriwidadi dipimpin langsung oleh Kepala Desa Willy Sanjaya, didampingi Sekretaris Desa Eka Normawati dan Kasi Pemerintahan Slamet Riyadi. Kedatangan mereka bertujuan untuk memperoleh penjelasan serta konsultasi mengenai status hukum tanah negara yang berada di kawasan eks transmigrasi, khususnya tanah yang diperuntukkan sebagai Fasilitas Umum (FU), sekaligus melengkapi persyaratan administrasi dalam proses pengurusan status tanah fasilitas umum di Desa Sriwidadi.
Konsultasi tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Nakertrans Kabupaten Kapuas, Teguh Setio Utomo, S.P, M.E yang saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Kapuas.
Dalam pertemuan tersebut, Teguh Setio Utomo memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai kedudukan hukum tanah di kawasan eks transmigrasi, terutama yang berstatus sebagai Tanah Negara dan dialokasikan sebagai Fasilitas Umum (FU).
Beliau menjelaskan bahwa tanah fasilitas umum merupakan aset negara yang sejak awal penyelenggaraan program transmigrasi telah disediakan untuk mendukung pelayanan masyarakat, seperti pembangunan kantor desa, balai pertemuan, sarana pendidikan, tempat ibadah, ruang terbuka, fasilitas kesehatan, maupun infrastruktur pendukung lainnya.
Selain menjelaskan mengenai fungsi dan peruntukannya, Teguh Setio Utomo juga memaparkan mekanisme pemanfaatan tanah negara yang berada pada kawasan fasilitas umum agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, setiap pemanfaatan tanah negara harus memperhatikan status hukum, fungsi peruntukan, serta prosedur administrasi yang telah ditetapkan pemerintah.
"Tanah fasilitas umum di kawasan transmigrasi pada prinsipnya merupakan tanah negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib administrasi dan sesuai ketentuan yang berlaku agar memberikan kepastian hukum di kemudian hari," jelas Teguh Setio Utomo dalam kesempatan tersebut.
Dalam konsultasi itu juga dibahas berbagai persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi oleh pemerintah desa sebagai bagian dari proses pengurusan status tanah fasilitas umum, termasuk dokumen pendukung, data lokasi, riwayat pemanfaatan lahan, serta koordinasi lintas instansi apabila diperlukan dalam tahapan selanjutnya.
Kepala Desa Sriwidadi, Willy Sanjaya, menyampaikan bahwa konsultasi ini merupakan langkah awal yang sangat penting dalam memastikan seluruh aset fasilitas umum di Desa Sriwidadi memiliki administrasi pertanahan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurutnya, kepastian status tanah fasilitas umum akan memberikan manfaat besar bagi pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, legalitas aset desa juga akan memberikan perlindungan hukum terhadap berbagai sarana dan prasarana yang telah dibangun untuk kepentingan publik.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pengurusan status tanah fasilitas umum dilakukan sesuai prosedur. Dengan demikian, aset-aset yang digunakan untuk pelayanan masyarakat memiliki kepastian hukum sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dalam jangka panjang," ujar Willy Sanjaya.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Desa Eka Normawati menegaskan bahwa tertib administrasi pertanahan merupakan salah satu bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan. Oleh sebab itu, Pemerintah Desa Sriwidadi akan terus berkoordinasi dengan instansi teknis guna melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Desa Sriwidadi, Slamet Riyadi, menjelaskan bahwa hasil konsultasi ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menindaklanjuti proses administrasi pengurusan status tanah fasilitas umum di wilayah Desa Sriwidadi.
Melalui konsultasi tersebut, Pemerintah Desa Sriwidadi berharap proses penataan dan legalisasi aset tanah fasilitas umum di kawasan eks transmigrasi dapat berjalan dengan baik, sehingga mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas tata kelola aset desa, serta mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Kegiatan konsultasi ini sekaligus menjadi wujud sinergi antara Pemerintah Desa Sriwidadi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas dalam mendukung pengelolaan aset negara secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi kepentingan masyarakat.
Anang
30 Januari 2025 19:28:34
Lanjutkan mas... Semoga website desa pian semakin maju...