BERITA DESA
Pengukuran Tanah SDN 1 Sriwidadi oleh Petugas BPN Kapuas; Langkah Menuju Sertifikasi Resmi Aset Pendidikan

Lampiran File
Pengukuran Tanah SDN 1 Sriwidadi oleh Petugas BPN Kapuas: Langkah Menuju Sertifikasi Resmi Aset Pendidikan
Meta Deskripsi: BPN Kabupaten Kapuas melakukan pengukuran bidang tanah SDN 1 Sriwidadi pada Kamis, 12 Juni 2025, didampingi Pengawas SD, BKAD, Pemdes, dan warga sekitar. Langkah ini untuk mendukung sertifikasi resmi (SHM) sebagai aset negara dan memastikan tata kelola pendidikan yang tertib dan berlandaskan hukum.
Sriwidadi, 12 Juni 2025; Langkah strategis dalam memperkuat legalitas aset pendidikan dilakukan melalui pelaksanaan pengukuran bidang tanah milik SD Negeri 1 Sriwidadi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas, pada hari Kamis, 12 Juni 2025, bertempat di lingkungan SDN 1 Sriwidadi. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses sertifikasi tanah instansi pemerintah yang bertujuan memberikan sertifikat hak milik (SHM) kepada sekolah sebagai bentuk pengakuan resmi negara terhadap keberadaan dan kepemilikan lahan sekolah tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan pengukuran tersebut antara lain Pengawas SD Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, perwakilan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kapuas, serta unsur desa meliputi Pemerintah Desa Sriwidadi, Ketua RT setempat, pihak sekolah, dan para pemilik lahan yang berbatasan langsung maupun berada di sekitar area sekolah.
Tujuan Kegiatan Pengukuran
- Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan SDN 1 Sriwidadi.
Sertifikasi ini penting untuk mencegah sengketa di masa mendatang, terutama dengan pihak-pihak yang berada di sekitar sekolah. - Mendukung tertib administrasi dan tata kelola aset negara di bidang pendidikan.
Lahan yang telah memiliki SHM akan lebih mudah dicatat, diaudit, dan dirawat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Menjadi dasar perencanaan pembangunan fisik dan pengembangan sekolah.
Dengan status hukum yang jelas, sekolah dapat menerima bantuan pembangunan dan rehabilitasi secara lebih terarah dan aman secara administratif.
Fungsi Sertifikasi Tanah Aset Sekolah
- Fungsi Hukum: Menjamin keabsahan status kepemilikan tanah sebagai aset negara.
- Fungsi Tata Kelola: Memudahkan proses inventarisasi, perencanaan anggaran, dan pengawasan aset pendidikan.
- Fungsi Pembangunan: Menjadi syarat dalam pengajuan pembangunan infrastruktur pendidikan dari pemerintah pusat maupun daerah.
- Fungsi Pengamanan Aset: Menghindari tumpang tindih klaim lahan dan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berkepentingan.
Tata Kelola Proses Sertifikasi
- Identifikasi dan pengumpulan dokumen awal oleh pihak sekolah dan Dinas Pendidikan.
- Koordinasi lintas lembaga antara Dinas Pendidikan, BKAD, dan BPN Kapuas.
- Pengukuran langsung oleh BPN disaksikan oleh para pihak terkait di lapangan.
- Penyusunan berita acara batas tanah berdasarkan kesepakatan dengan pemilik lahan sekitar.
- Penerbitan sertifikat hak milik (SHM) oleh BPN sebagai dokumen resmi negara.
“Kami menyambut baik pelaksanaan pengukuran ini sebagai langkah penting untuk menjamin legalitas aset pendidikan. Dengan sertifikat nanti, sekolah memiliki dasar hukum yang kuat untuk terus berkembang,” ujar Pengawas SD dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas.
Pj. Kepala Desa Sriwidadi Septy Hajariyah, S.Kep saat dikomfirmasi melalui via Whatsaap menambahkan, “Pemerintah desa siap mendukung penuh proses sertifikasi ini karena ini adalah bentuk perlindungan terhadap fasilitas pendidikan.”
Dengan diterbitkannya SHM atas nama SDN 1 Sriwidadi, diharapkan:
- Sekolah dapat dengan aman memanfaatkan lahannya tanpa risiko klaim atau konflik.
- Pemerintah daerah memiliki data aset yang akurat untuk kebutuhan perencanaan pendidikan.
- Proses pengembangan sekolah menjadi lebih terstruktur karena dasar hukum sudah kuat.
Pelaksanaan pengukuran tanah pada Kamis, 12 Juni 2025 menandai tahap awal dari proses penting menuju sertifikasi resmi lahan/tanah SDN 1 Sriwidadi. Sinergi antarpihak dalam kegiatan ini mencerminkan kepedulian bersama terhadap dunia pendidikan dan tata kelola aset yang transparan, tertib, dan berbasis hukum.
Anang
30 Januari 2025 12:28:34
Lanjutkan mas... Semoga website desa pian semakin maju...